Search
petani tembakau

Komunitas Kretek Mengecam  Sikap Aliansi Masyarakat Tembakau

Menyikapi AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) yang mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Tembakau, Komunitas Kretek mengecamnya dengan sangat keras.

“Akhirnya semakin terbukti, korporasi-korporasi asinglah yang diuntungkan oleh RPP Tembakau. Dalam hal ini industri farmasi, juga perusahaan rokok putih yang suaranya diwakilkan pada AMTI,” demikian disampaikan Abhisam DM, Koordinator Nasional Komunitas Kretek, di Jakarta (8/7).

Sebagaimana diberitakan, AMTI menyatakan dukungan pengesahan RPP Tembakau. Ini menjadi fakta yang cukup membingungkan publik. Pasalnya, awal pekan lalu tak kurang dari 7000 petani tembakau yang mayoritas merupakan anggota APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) melakukan aksi massa menggugat beberapa kementerian untuk menuntut pembatalan RPP itu. Bagaimana bisa sesama kelompok petani tembakau memiliki dua sikap yang bertolak belakang?

Abhisam menjelaskan, AMTI adalah alat sebuah perusahaan rokok putih yang sudah dimiliki Amerika, dan menguasai 30% pasar perokok Indonesia. Sementara, beberapa pasal dalam RPP Tembakau sangat menguntungkan perusahaan rokok putih. Misalnya pada pasal 12. Pasal ini mewajibkan pembuktian keamanan bagi bahan tambahan pada produk tembakau. Bagi rokok putih yang komposisinya simpel, ini nyaris bukan masalah. Tapi bagi kretek yang mengandung bahan tambahan mulai dari cengkeh, saus, hingga rempah-rempah khusus, sudah tentu pasal ini menjadi momok. Pertama adalah kewajiban pembuktian pra-produksi yang memakan ongkos tinggi, dan ongkos tinggi ini akan berkonsekuensi pada kenaikan harga eceran. Kedua, jamak diketahui bahwa saus adalah resep rahasia yang hanya diketahui oleh masing-masing pabrik. Jika aturan pembuktian keamanan bahan tambahan diberlakukan, otomatis masing-masing produsen kretek dipaksa membuka rahasia dapur mereka.

Baca Juga:  Membedah FCTC: Membela Kretek, Membela Indonesia

Ditemui di tempat terpisah, Zulvan Kurniawan, Koordinator KNPK (Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek), menegaskan bahwa cuma di kulitnya saja AMTI bisa meng-klaim diri sebagai wakil masyarakat tembakau. Selebihnya mereka cuma segelintir pengampu kepentingan pabrik rokok putih asing, yang tidak memiliki akar ke basis massa petani tembakau yang sesungguhnya. Dari sini, ujar Zulvan, semestinya publik mulai memahami peta yang lebih utuh. “RPP Tembakau bukan satu hal yang berdiri sendiri. Ia merupakan langkah awal ratifikasi FCTC, Framework Convention of Tobacco Control. Jika FCTC sampai diratifikasi, akibatnya akan sangat mengerikan bagi petani tembakau lokal Indonesia, juga pada industri kretek Indonesia.”

Menjelaskan pernyataan tersebut, lelaki asal Temanggung ini mengambil contoh pasal FCTC yang membatasi kadar nikotin pada bahan baku maksimal 3 mg. “Batasan 3 mg hanya bisa diikuti oleh tembakau impor. Sebab semua varian tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin di atas 3. Paling rendah 5 mg, dari sentra-sentra tembakau di daerah pesisir. Sementara, di daerah unggulan pertanian tembakau semacam Temanggung, bisa sampai 7 bahkan 10 mg.”

Baca Juga:  Rokok dan Bir Jadi 'Senjata' Rusia di Gunung Salak
Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)