Press ESC to close

RPP Tembakau adalah Pembodohan Publik

RPP Tembakau adalah pembodohan publik, baik publik perokok maupun non perokok. RPP ini mengatur tentang zat-zat adiktif. Tapi, apakah bahan yang mengandung zat adiktif hanya tembakau saja? Lalu mengapa hanya produk rokok yang diatur sebagai produk yang berasal dari tembakau? Atau, mengapa pengaturan terhadap tembakau dan rokok tidak dimasukkan saja ke dalam UU Narkotika?

Demikian disampaikan Pradnanda Berbudi, anggota Komunitas Kretek sekaligus salah satu pengacara pada Tim Pembela Kretek (TPK), di Yogyakarta, Senin (2/7).

Lebih lanjut Pradnanda menjelaskan panjang lebar. RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau lazim disebut RPP Tembakau adalah amanat dari UU Kesehatan. Sementara, UU Kesehatan yang merupakan payung hukum dari seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, dalam bab enam, bagian ketujuh belas, mengatur “Pengamanan Zat Adiktif”. Adapun zat adiktif diatur dalam bab enam bagian ketujuhbelas, dimulai dari Pasal 113 sampai dengan 116.  Norma hukum yang mengatur tentang pengamanan zat adiktif tertuang dalam Pasal 113 ayat (1), (2), dan (3), dan mengatur tentang rokok sebanyak 2 (pasal 114 dan 115). Sedangkan Pasal 116 adalah perintah untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah mengenai zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113.

Baca Juga:  RPP Tembakau Dinilai Bunuh Budaya Bangsa

Sebagai tindak lanjut dari pengaturan zat adikitif dalam Pasal 113, berdasarkan Pasal 116 maka pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam implementasinya, pemerintah mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai amanat dari Pasal 116 UU Kesehatan. Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan, maka PP tersebut harus mengatur seluruh bahan yang mengandung zat adiktif. Akan tetapi, dalam RPP tidak diatur seluruh bahan yang mengandung zat adiktif. RPP tersebut pada faktanya semata mengatur mengenai tembakau.

“Bila dilihat secara lebih komprehensif, ternyata apa yang diatur oleh RPP Tembakau tersebut lebih merupakan pengaturan terhadap tata niaga rokok,” Daru Supriyono, anggota TPK yang lain, menimpali. Ia melanjutkan, bila pengaturan ala RPP itu diberlakukan, dampak terbesarnya adalah bagi perekonomian bangsa kita sendiri.  70 triliun cukai rokok bukan mustahil akan hilang begitu saja. Industri rokok nasional kita dari yang kecil sampai yang besar akan gulung tikar, dan dampak yang terbesar adalah pengangguran dalam skala besar serta matinya pertanian tembakau. Hal ini jelas menguntungkan bangsa asing, dan merugikan bangsa kita sendiri.  “RPP Tembakau bukan mengatur perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” pungkas Daru.

Baca Juga:  Indonesia Belum Perlu Ratifikasi FCTC
Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara