Search
pp 109 tahun 2012

PP Rokok Buka Celah Rokok Impor

PP 109/2012 tentang Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP Rokok sudah disahkan presiden. Di luar masalah kesehatan, PP tersebut memiliki dampak yang luar bisa panjang bagi industri rokok. Mulai petani hingga pengusaha rokok.

Ketua Komunitas Kretek Abhisam D.M menegaskan, pemberlakuan PP Rokok tersebut tidak berarti menempatkan seorang perokok sebagai kriminil dan merokok tetap saja menjadi sebuah aktivitas legal. ”Sejak awal kita melihat semangat PP ini diskriminatif dan tendensius kepada rokok. Tentu kami menolaknya,” katanya.

PP Rokok memang memaktubkan banyak aturan baru pada industri rokok. Selain memperketat model pemasaran dan promosi produk rokok, PP tersebut juga mengatur hingga keberadaan pengguna rokok di tempat umum.

Menurutnya, PP Rokok muncul dengan merujuk pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan tentang pengamanan terhadap zat adiktif. Pada pasal itu disebut tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidakmengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Baca Juga:  Penayangan Iklan Rokok Dinilai Tak Langgar Aturan

Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas bersifat adiktif  serta penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau atau masyarakat sekelilingnya. Abhisam menyebut, tembakau bukan satu-satunya zat adiktif dan merugikan kesehatan. Batasan pada kadar berapa suatu zat bisa menjadi adiktif juga tak jelas. ”Bahan psikotropika dalam kadar tertentu bisa menjadi zat bermanfaat walaupun dalam dosis berbeda bisa menjadi sangat adiktif,” katanya.

Abhisam menyebut, dirinya tidak mau berpolemik. Namun, bukan mustahil PP Rokok akan dibawa ke Mahkamah Agung sebagai bentuk perlawanan. ”Kita masih ngitung apakah akan dibawa ke MA atau tidak mengingat langkah tersebut adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan,” jelasnya. Penerapan PP ini dipastikan memberi dampak beruntun yang tidak sederhana. Pihak pertama yang terkena dampak langsung adalah mereka yang hidup dari industri rokok.

”Pabrik rokok dan semua yang hidup dari situ pasti terdampak. Lalu, dampak selanjutnya akan dirasakan petani tembakau dan terakhir adalah konsumen rokok,” tuturnya.

Baca Juga:  RPP Tembakau: Diskriminasi Hukum

Abhisam menyebut, peraturan-peraturan tentang merokok dan produk tembakau bukan tidak mungkin akan memberi celah bagi banjirnya tembakau impor. Di luar persoalan itu, Abhisam menyebut saat ini bersama kawan-kawan sejalannya tengah giat mengampanyekan gerakan santun merokok dan labeling kawasan boleh merokok. Labeling ini dilakukan dengan menempel stiker atau penanda lainnya pada kawasan-kawasan yang memang dibolehkan untuk merokok.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)