Search
konsumen rokok linting

Merokok adalah Hak Konstitusional

Kampanye pembatasan merokok yang kini makin gencar mendapat tanggapan dari sebuah gerakan yang menamakan diri Komunitas Kretek. Mereka menyatakan aktivitas merokok sebagai sebuah hak konstitusi yang dilindungi undang-undang.

Hal itu dikarenakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No. 36/2006 dalam ayat penjelasan, menyatakan bahwa setiap Kawasan Tanpa Rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok. “Berdasarkan putusan itu maka tentu sangat jelas bahwa amanat konstitusi menjadikan aktivitas merokok sebagai sebuah hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Jibal Windiaz, Koordinator Komunitas Kretek Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Amanat konstitusi itu, lanjutnya, harus dihormati oleh segenap elemen mayarakat dan kelembagaan pemerintah di seluruh Indonesia, terutama masyarakat dan Pemerintah DKI Jakarta yang termasuk di dalamnya. Dia menjelaskan yang terjadi di Jakarta dengan merokok dianggap sebagai sebuah kegiatan yang mengganggu dan diperlakukan secara diskriminatif.

“Ini terbukti dengan masih diberlakukannya Pergub No.88/2010 tentang larangan merokok, sekaligus pembatasan terhadap hak merokok di Jakarta,” ungkapnya. Jibal menuturkan masih banyaknya lokasi-lokasi publik dan gedung-gedung di Jakarta yang dijadikan kawasan tanpa rokok tanpa menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Baca Juga:  Soal Rokok, Lesbumi-Sarbumusi NU Siap Lawan YLKI

Saat ini, gencarnya pembatasan dan pelarangan berbanding terbalik dengan memberikan pendidikan dan kesadaran tentang kegiatan merokok yang etis,” ujarnya. Pada kenyataannya, pembatasan dan pelarangan merokok di Jakarta selain melanggar hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, di sisi lain membuat stigma merokok adalah kegiatan amoral yang mengganggu kesehatan lingkungan dan ketertiban umum.

Jibal menilai rokok adalah barang legal dan kegiatan merokok adalah hak setiap orang. “Maka selayaknya pemerintah memenuhi hak dari setiap warga negara untuk melakukan aktivitas apapun,” tukasnya.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)