Press ESC to close

Indonesia Belum Perlu Ratifikasi FCTC

Jakarta – Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau, Endang Setyawati menegaskan Indonesia belum perlu meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013 yang mengacu isi dari FCTC.

FCTC sendiri, lanjutnya, justru menjadi ancaman bagi perindustrian tembakau karena agenda ini tidak memperhatikan industri tembakau dalam negeri. Selain itu, FCTC tidak wajib diikuti oleh Negara anggota World Health Organisation.

Meski begitu, karena banyak Negara maju yang mendorong anggota WHO untuk mematuhi hal tersebut. Hal ini terjadi karena negara maju yang tidak memiliki potensi industri tembakau. “Lagipula Amerika Serikat belum meratifikasinya,” jelasnya dalam diskusi Kretek, Industri, dan Regulasi di Jakarta (22/12).

Dorongan ini semakin memberatkan industri tembakau yang sudah terdampak oleh regulasi dalam negeri. Peraturan Menteri Keuangan soal cukai No. 131/PMK.011/2013, misalnya, berdampak pada bangkrutnya pabrik rokok rumahan yang tidak mampu mengikuti regulasi ini. Kenaikan cukai yang terus naik justru berdampak pada semakin berkurangnya pabrik rokok.

Baca Juga:  Tarif Cukai Rokok 2016 Rata-rata Naik 11,19 Persen

“Pada tahun 2013 perusahaan rokok berkurang hingga 30%,” ungkapnya.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara