Press ESC to close

RUU Pertembakauan Lindungi Industri Kretek Nasional

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan yang saat ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2015 agar segera disahkan.

Menurutnya, setiap orang berhak untuk mempertahankan hidupnya melalui pekerjaan yang layak, salah satunya diperoleh dari sektor pertembakauan.

“Sektor ini telah menjadi tumpuan dan memberikan penghidupan bagi 30 juta orang,” ujar Misbakhun.

Ia menjelaskan bahwa sektor pertembakauan juga telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, penyediaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp154 triliun,” ujar Misbakhun.

Tujuan RUU ini sendiri, lanjut Misbakhun, adalah untuk melindungi budidaya tembakau, melindungi industri hasil tembakau, melindungi kretek nasional, mewujudkan kemandirian dan kedaulatan di bidang pertembakauan.

“RUU pertembakauan ini kalau bisa dijadikan UU, maka akan memberikan kepastian hukum bagi para petani, tenaga kerja, maupun para pemangku kepentingan lainnya,” kata Misbakhun.

Sumber: Viva

Komunitas Kretek

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara