Search

Cukai Rokok Kretek Tangan Tak Naik, Ini Alasannya

Kenaikan cukai rokok rata-rata naik 11% pada 2016, namun tidak berlaku bagi pelaku industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang umumnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kenaikan cukai berlaku bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang punya pangsa pasar 71%.

“Market share SKM 71%. Industri ini tidak bisa dihentikan, unstopable. Kalau keberpihakan pemerintah ke SKT tidak ada, maka heritage bisa hancur. Kemenperin minta mati-matian jangan sampai naik cukainya SKT. Cukai SKT tidak naik bisa jadi benteng masuknya rokok ilegal. Keberadaan industri rokok kecil membantu industri besar agar rokok ilegal bisa terbendung,” kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Achmad dalam Diskusi Forum Wartawan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Besarnya market share SKM seiring dengan besarnya sumbangan cukai SKM yang saat ini cukainya ke kas negara. Faiz menyampaikan produksi rokok mencapai 352 miliar batang dengan 700 unit usaha pada tahun 2014.

Terlihat kekuatan SKM dengan penurunan jumlah pabrik rokok dibanding tahun 2009 mencapai 3.225 unit usaha namun produksi hanya 284 miliar batang.

Baca Juga:  Indonesia Belum Perlu Ratifikasi FCTC

“Jadi berkurangnya usaha kecil menengah pelaku SKT tidak mempengaruhi produksi. Pemain-pemain SKM besarlah yang saat ini memproduksi dalam jumlah besar. Cukainya naik dari 2009 Rp 55,38 triliun mencapai Rp 112,5 triliun pada 2014,” jelas Faiz.

Bahkan pendapatan dari cukai rokok, kata Faiz, jauh mengalahkan sunbangan tambang emas PT Freeport Indonesia.

“Freeport membanggakan diri mengatakan sejak 1995 sampai 2014 sumbangan Rp 200 triliun itu hanya setara 2 tahun dari industri rokok. Jadi ini industri besar, industri rokok nggak akan mati meski cukai dinaikkan,” ucapnya.

Sumber: Detik

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)