Press ESC to close

Iklan Rokok Diizinkan Lagi di Cianjur

Untuk menambah Pendapatan Asli (PAD) dari pajak reklame yang sejak beberapa tahun terakhir menurun tajam hingga 75 persen. Pemkab Cianjur mengizinkan kembali pemasangan reklame rokok di daerahnya.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Cianjur, Oting Zawnal Mutaqin. Menurutnya, pendapatan asli dari pajak reklame tahun lalu hanya Rp 1 miliar dari target Rp 4 miliar karena ada larangan iklan rokok di wilayah ini. “Adanya larangan pemasangan reklame rokok membuat PAD pajak dari reklame menurun drastis karena selama ini yang paling besar itu pajak rokok, berbeda dengan pajak reklame lain,” kata Oting, kepada Wartawan.

Untuk kembali meningkatkan perolehan pajak dari reklame rokok, Pemkab akan kembali memperbolehkan reklame rokok di Cianjur, namun dalam pemasangan ukuran reklame akan dibatasi.

“Ukurannya hanya 3×4 meter, tidak bebas seperti sebelumnya. Kami kembali mengizinkan karena kabupaten/kota lain juga ada yang tetap memberi izin,” ujarnya lagi.

Ketua komisi II DPRD Cianjur Teguh Agung mengatakan, meskipun izin pemasangan reklame rokok kembali diberikan, DPR menilai dalam pelaksanaannya tidak akan semaksimal seperti sebelumnya karena ukurannya lebih kecil sehingga produsen rokok akan kembali melihat timbal balik yang didapatkan.

Baca Juga:  Pengakuan Ketua YLKI: Ayah Saya Perokok Berat dan Tetap Sehat

“Kalau reklamenya kecil tidak akan ada fungsinya karena dibuatnya reklame untuk mempromosikan produk harus besar dan menarik. Bagaimana mau tersosialisasikan jika kurang bisa dilihat,” katanya.

Seturut dengan itu, tak dipungkiri pendapatan Negara pun mendapat trilyunan rupiah dari cukai rokok tiap tahunnya.  Ditengarai PAD di sejumlah daerah lain di Indonesia sama ditopang dari penerimaan pajak reklame rokok. Bukan mustahil, bakal menyusul Pemkab/Pemkot melakukan hal serupa Cianjur.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah