Search

Menggugat Kenaikan PPN Rokok, Menggugat Rezim Pajak

Dalam setiap batang rokok, ada tiga biaya yang melekat dan harus ditanggung bebannya oleh konsumen. Pertama, tarif cukai yang setiap tahun naik. Kedua, pajak rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10 persen dari tarif cukai. Dan ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN), yang saat ini berlaku sebesar 8,4 persen dan rencananya akan dinaikan oleh pemerintah menjadi 10 persen.

Pemerintahan Jokowi memang sedang bergiat meraup pendapatan negara melalui pajak. Dan salah satu yang menjadi sasarannya adalah pajak pertambahan nilai pada rokok. Bukan berarti rokok harus diistimewakan untuk tidak dinaikan pajaknya guna menambah pendapatan negara. Namun seperti tergambar diatas, sudah ada tiga komponen yang melekat pada tiap batang rokok. Sudah dikenai kenaikan cukai pada awal tahun, saat ini kembali akan dikenai beban dengan rencana kenaikan PPN rokok.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak. Inisiatif rencana kenaikan tarif PPN rokok  muncul karena mempertimbangkan harga jual rokok di tanah air yang lebih rendah dibandingkan dengan harga rata-rata di negara lain, khususnya di kawasan ASEAN. Selain itu, rokok dinilai sebagai barang inelastis yang meskipun harga naik, konsumsinya cenderung akan tetap.

Alasan pertama tentunya sangat mudah sekali untuk dibantah, dan menunjukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki pemahaman isu tentang tembakau dan rokok. Tentu saja harga rokok di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN, mengingat Indonesia adalah penghasil tembakau sementara negara-negara lain di ASEAN bukan negara penghasil tembakau. Terlebih lagi, industri hasil tembakau juga dimiliki oleh Indonesia, dan tidak demikian dengan negara-negara lain di ASEAN. Begitu pula dengan distribusi dan konsumsi.

Sudah tentu, jika harga rokok di Indonesia menjadi lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Justru akan sangat aneh, jika negara harus menyamakan harga rokok dengan negara-negara lain. Melulu mengikuti kebijakan negara lain, seolah negara ini tidak memiliki kemerdekaannya sendiri dalam menentukan harga sebuah produk.

Baca Juga:  Permenhub Baru dan Isu Soal Sanksi Denda Bagi Pengemudi Motor Yang Merokok

Alasan berikutnya, tentu hal ini menjadi beban tersendiri bagi sektor-sektor masyarakat yang berhubungan dengan pertembakauan. Konsumen tentu menjadi sektor pertama yang terkena dampaknya. Karena sejatinya yang membayar cukai, pajak daerah, dan PPN dalam sebatang rokok adalah konsumen, bukan pabrik.

Perlu diketahui pula, bahwa jumlah konsumsi rokok berbeda dengan jumlah perokok. Jumlah perokok di Indonesia sebesar 62 juta, dengan konsumsi rokok sehari satu bungkus dengan harga kisaran 15 ribu rupiah. Ketika harga rokok menyentuh harga psikologis, katakanlah diatas 20 ribu rupiah, dan ini berkaitan dengan daya beli masyarakat. Maka jumlah perokok akan tetap sebesar 62 juta, namun belum tentu jumlah konsumsinya akan sama. Bisa jadi konsumsi rokok akan menurun menjadi setengah bungkus dalam satu hari.

Belum lagi persoalan ketika harga rokok naik, maka rokok gelap tanpa cukai menjadi marak dipasaran. Artinya, sebagian masyarakat terpaksa mengkonversi konsumsi rokok rokok legal dengan rokok ilegal. Padahal rokok ilegal adalah sebuah hal yang buruk bagi konsumen, karena tak terpantau oleh negara.

Pabrikan rokok adalah salah satu yang kemudian akan menjadi sasaran efek dari kenaikan komponen-komponen ‘rente’ negara tersebut. Karena sebelum melakukan produksi rokok, pabrik harus telebih dahulu membeli pita cukai dan membayarkan telebih dahulu komponen-komponen lain termasuk PPN, sebelum rokok dijual ke pasaran.

Bagi industri besar, tentu hal ini bukanlah sebuah masalah, mengingat industri besar juga memiliki modal yang besar. Namun hal ini akan sangat memukul bagi industri skala kecil menengah yang memiliki keterbatasan modal. Ancaman pabrikan kecil yang gulung tikar akan menjadi satu hal yang mungkin saja tak terhindarkan, dan lebih jauh lagi juga akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja pada buruh-buruh pabrik rokok.

Baca Juga:  Mengendalikan (Perdagangan) Rokok di Indonesia

Berdasarkan data, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, tercatat sekitar 4.100 pabrik rokok skala kecil menengah gulung tikar. Dengan asumsi jumlah pekerja pada pabrikan tersebut sebanyak 25 orang, maka terkalkulasi sekitar 102,5 ribu buruh pabrik telah dirumahkan akibat tutupnya pabrik-pabrik yang tak sanggup menanggung beban kenaikan cukai dan komponen lainnya.

Apakah efek tersebut juga akan berlanjut ke petani tembakau? Tentu saja. Dengan menurunnya jumlah pabrik dan menurunnya jumlah konsumsi, maka tentu saja serapan hasil pertanian tembakau juga akan menurun dan berujung pada penurunnya pula pendapatan dari petani tembakau.

Inilah efek viral yang selalu luput dalam pengamatan negara, baik pada masa pemerintahan rezim Jokowi, atau rezim-rezim sebelumnya. Boleh jadi memang negara akan mendapatkan kenaikan pendapatannya dengan dinaikannya pajak-pajak. Namun bisa jadi rakyat yang kemudian terpaksa harus mengalah dan menjadi korban demi sebuah tujuan peningkatan pendapatan negara.

Sebuah negara modern yang berlaku seperti sebuah kerajaan pada zaman feodal, yang menarik upeti dari kerja yang dilakukan oleh rakyatnya.

 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)