Search

RUU Pertembakauan dan Perlindungan Petani Tembakau

Di Indonesia, perlindungan terhadap petani dan apa yang ditanam oleh petani masih menjadi sebuah PR besar yang harus diselesaikan oleh negara. Hak-hak dasar petani atas alat produksi seperti tanah dan cangkul (alat kerja), masih jauh dari sebuah perlindungan. Belum lagi persoalan seperti pupuk, harga jual hasil produksi, kredit usaha tani, pengembangan tekhnologi, pemasaran hasil produksi, serangan impor produk pertanian, jeratan rentenir, dan lain sebagainya.

Boleh jadi, problematika tersebut dialami oleh setiap petani di Indonesia, tak terkecuali juga apa yang dialami oleh petani tembakau di Indonesia. Mungkin dari sisi pendapatan hasil produksinya, petani tembakau lebih baik jika dibandingkan dengan petani padi misalnya. Namun bukan berarti hal lainnya juga lebih baik. Diskriminasi juga dialami oleh petani tembakau untuk mendapatkan kredit pertanian dari perbankan, karena dianggap menanam tanaman yang merugikan orang. Dan selebihnya, tak banyak yang dibantu oleh negara atas petani tembakau. Termasuk pupuk, tekhnologi, pemasaran ataupun perihal alat produksinya.

Adalah menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan bagi petani. Terlebih lagi tak kurang 600 ribu petani yang hidup dari menanam tembakau, dan ratusan ribu orang lainnya yang terdorong kehidupan ekonominya karena pertanian tembakau. Yang jika dirunut dari hulu sampai hilir, dari pertanian sampai industri hasil tembakau, maka 10 juta orang yang hidup karena emas hijau tersebut. Begitulah data yang dipaparkan oleh International Labour Organization, ILO.

Baca Juga:  Petani Tembakau Mengamuk Pada Kondisi yang Diciptakan Negara

Lalu perlindungan seperti apa dan dalam bentuk apa yang harus diberikan oleh negara kepada petani tembakau? Tentu saja yang utama adalah adanya satu regulasi setingkat undang-undang yang menjadi payung hukum dan perlindungan bagi petani tembakau. Yang kemudian tentunya ditindaklanjuti dengan praktek-praktek kongkret perlindungan.

RUU Pertembakauan adalah sebuah upaya dan inisiasi yang sangat baik atas nama perlindungan petani tembakau. Bukan saja karena RUU ini berisi tentang berbagai pasal yang bertujuan untuk melindungi tembakau dan petani tembakau, namun juga karena RUU didorong oleh kelompok petani tembakau itu sendiri. Hasilnya tentu akan sangat luar biasa, sebuah UU yang prosesnya diambil, diserap dan didorong oleh petani, demi kepentingan petani.

Dalam RUU Pertembakauan, pengelolaan pertembakauan berazaskan kesejahteraan, pemanfaatan, keterpaduan, kelestarian dan keadilan. Dan bertujuan untuk meningkatkan hasil tembakau, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan industri pertembakauan nasional, meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kesehatan masyarakat. Dan pada titik ini pula, RUU Pertembakauan juga mengakomodir perihal perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Sebuah titik yang tak dapat ditemukan dalam regulasi anti tembakau yang semata hanya melarang orang merokok namun tidak memberikan jawaban atas kegelisahan dari petani tembakau.

Sekali lagi, sikap sinisme dari kelompok anti tembakau kembali muncul atas RUU Pertembakauan yang masuk dalam Prolegnas. Semangat perlindungan terhadap tembakau dan petani tembakau dijawab dengan pernyataan “kenapa harus spesifik RUU Pertembakauan? Padahal sudah ada UU khusus pertanian. Kalau begitu, kenapa tidak sekalian saja ada RUU Padi, atau RUU sektor pertanian lainnya.”

Baca Juga:  Revisi PP 109/2012 Upaya Matikan Stakeholder Kretek

Justru satu hal yang sangat baik tentunya jika kemudian hadir RUU tentang padi atau tentang pertanian lainnya. Yang pada prinsipnya memberikan perlindungan bagi pertanian nasional. Padahal jika mau sedikit teliti tentang perundang-undangan, banyak sekali peraturan yang spesifik pada satu sektor. Sebut saja peraturan tentang keuangan. Ada UU Perbankan, ada UU tentang OJK, ada UU tentang Fiskal, dan lain sebagainya.

Lalu apa salahnya jika ada sebuah peraturan yang spesifik bicara tentang sektor pertembakauan dengan semangat memberikan perlindungan kepada petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya? Ataukah mereka para kelompok anti tembakau lebih suka tak ada perlindungan bagi pertembakauan yang sudah terbukti memberikan efek ekonomi yang baik bagi negara dan masyarakat? Tulus Abadi, Hakim Sarimuda Pohan, Kartono Muhammad dan kawan-kawanlah yang harus menjawab pertanyan ini.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)