Press ESC to close

Kartu Jakarta Pintar

Awal bulan Mei 2015 lalu dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah disetujui. Dalam waktu dekat para siswa yang berhak sudah bisa menerima dana tersebut. Jumlahnya lumayan besar, Rp 2,4 triliun. Pemprov DKI akan memperketat syarat pemberian KJP, tentu tujuannya baik, agar dana itu tepat sasaran. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah: anak dari orangtua perokok tidak berhak menerima KJP.

Ahok, Gubernur DKI Jakarta, menegaskan kalau membeli rokok mampu maka tak ada alasan tak mampu membiayai sekolah anak. Senada dengan atasannya, Heru Budi Hartono, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, juga mengatakan konsumsi rokok dalam keluarga dinilai akan menelan dana pengeluaran cukup besar.

Alasan itu sepintas masuk akal. Namun sebelumnya ada beberapa pertanyaan yang mesti dijawab dulu. Pertama, secara hukum rokok adalah barang legal, dan mengkonsumsinya dilindungi undang-undang. Bagaimana mungkin mengkonsumsi barang legal membuat orang kehilangan haknya untuk menikmati tunjangan negara? Lain halnya jika rokok digolongkan sebagai narkoba, atau ditentukan sama seperti narkoba sebagai barang ilegal.

Kedua, secara ekonomi Ahok menggunakan logika efisiensi. Pertanyaannya, mengapa efisiensi hanya ditujukan kepada rokok? Bagaimana jika keluarga miskin mengkonsumsi minuman beralkohol, atau berjudi yang jelas-jelas illegal? Bagaimana jika mereka belanja berlebih untuk pulsa, kosmetik, mainan anak, hiburan dan rekreasi, bahkan untuk kebutuhan pokoknya? Bagaimana menentukan standar efisiensi atas semua itu?

Baca Juga:  Cukai SKT dan Rasa Syukur Petani Tembakau

Ketiga, secara politik Ahok menjauhkan terjadinya kemiskinan dengan persoalan struktural. Orang miskin hanya dikoneksikan dengan persoalan internal dirinya, tidak dengan persoalan eksternalnya. Negara yang telah berlaku tidak adil, bahkan menindas rakyatnya, dinegasikan. Tertutupnya mereka terhadap bermacam akses/kesempatan dinafikkan. Orang miskin karena malas, selesai. Mungkin begitu pandangan Ahok. Jika benar begitu, maka harus ada pembisik yang menjejali otaknya dengan teori kemiskinan struktural.

Keempat, secara prinsip tunjangan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Prinsip itu tidak boleh ditawar karena alasan apapun. Bahkan jika orang tuanya pemabuk. Bahkan jika orang tuanya pengguna narkoba. Bahkan jika orang tuanya maling. Bahkan jika orang tuanya begal. Tidak ada urusan dengan semua itu. Logika tunjangan negara berbeda dengan logika beasiswa dari perorangan/swasta.

Kelima, ini lebih sederhana. Bagaimana menetapkan orang tua keluarga miskin itu perokok atau bukan? Kalau sudah tahu syarat itu semua tentu akan mengaku bukan perokok, atau minimal mengaku sudah berhenti merokok. Bahwa dia merokok sembunyi-sembunyi, apakah Ahok tahu? Atau kalau di rumah tidak merokok, keluar rumah ke tempat/kumpulan yang agak jauh baru merokok, apa Satpol PP pasti tahu? Akan ada razia rutin? Sidak?

Baca Juga:  Asap Rokok dan Kualitas Udara Jakarta

Bisa berdasar laporan tetangga untuk kemudian ditindaklanjuti. Tapi apa tidak merusak keharmonisan? Yang terjadi justru saling curiga satu sama lain. Atau bisa saja warga menyikapi dengan ‘kesepakatan kolektif’ di satu kampung untuk tutup mulut, jadinya malah berbohong jamaah. Atau akan ada operasi intelejen di kampung-kampung?

Kami curiga Ahok sudah menemukan teknologi ‘tes urine’ bagi para perokok, dan dengan cara itu dia akan buat sertifikasi orang tua perokok dari keluarga miskin.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara