Search
konsumen rokok

Hari Hak Konsumen Sedunia dan Terancamnya Hak Perokok sebagai Konsumen

Seperti biasa, tiap 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia (HKKS) atau World Consumer Right Day. Peringatan HKKS berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962. Pernyataannya yang terkenal kala itu adalah mengenai konsumen. “Konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pandangannya sering tidak didengar,” Kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers Internasional sebagai HKKS.

Di Indonesia, hak konsumen baru diakui kedudukannya dalam konstitusi di dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Urgensinya adalah bahwa konsumen masih belum memiliki kepastian hukum dan belum berdaulat atas apa yang dikonsumsinya. Padahal, seperti yang dikatakan oleh Kennedy “Konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar”.

Jika berbicara mengenai konsumen, masih banyak permasalahan dalam penegakan hak-hak konsumen di Indonesia. Salah satunya adalah konsumen rokok atau perokok. Merokok yang merupakan aktivitas legal dilindungi undang-undang selalu menjadi bulan-bulanan dihujat sebagai aktivitas yang dari A sampai Z memiliki hal yang negatif.

Padahal sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 1 dan 2 pada UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwasanya konsumen memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi serta memiliki hak untuk memilih barang konsumsi.

Berangkat dari permasalahan atas hak konsumen rokok atau perokok tersebutlah, maka pada Hari Hak Konsumen Sedunia (HKKS), kami para perokok menilai bahwa terdapat empat permasalahan hak konsumen perokok, yakni :

  1. Para perokok kerap kali mengalami diskriminasi

Diskriminasi verbal maupun non verbal kerap diterima perokok di Indonesia. Konteks diskriminasi verbal misalnya, beberapa kali ditemukan ucapan-ucapan yang dilontarkan oleh pemimpin daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perokok. Bima Arya, Wali Kota Bogor pernah mengatakan akan menyiksa para perokok dengan tidak memberikan ruang yang nyaman untuk perokok. Di Pontianak ada Sutarmidji, Wali Kota tersebut pernah mengatakan kepada para PNS yang merokok tidak akan diberikan promosi kenaikan pangkat. Dan masih banyak lainnya bentuk-bentuk diskriminasi verbal yang diterima oleh perokok.

Adapun diskriminasi non verbal terhadap perokok yang sering kali ditemukan seperti diusirnya perokok ketika sedang merokok di area yang sebenarnya ‘abu-abu’ karena area tersebut tidak ada larangan untuk merokok dan tidak memiliki ruang khusus merokok. Padahal kasus seperti itu dapat dilakukan dengan menegur secara baik-baik, tidak menggunakan cara-cara pengusiran, apalagi berupa sanksi.

  1. Belum tersedianya ruang khusus merokok
Baca Juga:  7 Tempat Larangan Merokok yang Harus Kamu Patuhi

Jika mengacu kepada landasan hukum tentang penyediaan ruang khusus merokok, mulai dari PP nomor 81 tahun 1999, PP nomor 19 tahun 2003, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga PP 109 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok wajib menyediakan ruang khusus merokok. Ruang khusus merokok menjadi wajib disediakan mengingat hal tersebut juga diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011.

Sebagai konsumen yang dilindungi oleh undang-undang dan penyediaan ruang khusus merokok juga diamanatkan dalam konstitusi, belum tersedianya ruang khusus merokok merupakan permasalahan yang harus menjadi perhatian yang serius, karena hal tersebut adalah hak kami para perokok sebagai konsumen yang senantiasa memenuhi kewajiban kami membayar pajak konsumen seperti konsumen lainnya.

  1. Pelekatan stigma negatif terhadap perokok

Tudingan-tudingan seperti perokok lekat dengan penyakitan, orang-orang miskin, dan membebani anggaran kesehatan adalah stigma negatif yang dilekatkan terhadap perokok. Produksi stigma negatif tersebut selalu diproduksi oleh kelompok-kelompok antirokok untuk menggiring ke arah kebencian publik terhadap perokok. Ironisnya hal tersebut juga sering dilakukan oleh lembaga negara seperti Kementerian Kesehatan dan lembaga masyarakat seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Padahal, sudah banyak penelitian bantahan untuk stigma negatif yang digulirkan tersebut. Perokok lekat dengan penyakitan misalnya, banyak penelitian yang mengatakan bahwa rokok bukanlah faktor tunggal penyebab penyakit kanker, jantung, dll.

Dan sebagai konsumen rokok, kami para perokok sudah mengetahui bahwa setiap produk yang kami konsumsi, bukan hanya rokok, itu menimbulkan faktor risiko terhadap kesehatan, maka kami meminta untuk bersikap adil terhadap apa yang kita konsumsi. Dan menolak untuk selalu distigmakan secara negatif oleh kelompok tertentu dan masyarakat, sebab ini adalah bagian dari hak atas kami mendapat rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi.

  1. Perda kawasan tanpa rokok yang mengkriminalisasi perokok
Baca Juga:  Ada Apa Dengan Impor Tembakau?

Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR sudah mengarah kepada kriminalisasi terhadap perokok. Pasalnya, beberapa Perda KTR di dalam penerapan sanksi terhadap perokok, terdapat sanksi berupa pidana denda dan kurungan yang menabrak ketentuan hukum perundang-undangan.

Hal tersebut kami anggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap perokok sebab dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum bagi penerapan Perda KTR, tidak ada satu pun beleid yang menyatakan sanksi pidana denda dan kurungan bagi perokok yang melanggar Perda KTR.

Perda KTR Kabupaten Bogor misalnya, di dalam Bab 10 tentang ketentuan pidana pada pasal 29 menyatakan bahwa setiap orang yang merokok pada KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan jika kita cek Perda KTR di daerah lainnya, juga banyak yang menerapkan sanksi pidana kurungan dan denda, karena kebanyakan Perda KTR yang disahkan hanya copy paste dari Perda KTR yang lainnya tanpa ada kajian mendalam dan jejak pendapat dari masyarakat.

Maka kami sebagai perokok menolak kehadiran Perda KTR yang berupaya mengkriminalisasi perokok. Sebab kami perokok, pajak konsumsi kami selalu dijadikan tulang punggung bagi negara, namun di satu sisi kami dianggap seperti mengonsumsi barang ilegal yang harus ditindak dengan sanksi pidana kurungan dan denda yang menabrak ketentuan perundang-undangan.

Begitulah kiranya empat permasalahan terhadap hak konsumen rokok atau perokok yang masih terjadi di Indonesia hingga hari ini. Dan sudi kiranya untuk diperhatikan di tengah-tengah hujatan yang terus menerus digulirkan kepada para perokok akhir-akhir ini. Sebab perokok adalah bagian dari konsumen yang tentunya hak-haknya sebagai konsumen melekat sesuai amanah konstitusi kita.

Selamat Hari Konsumen Sedunia!

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)