Search
stasiun-tanah-abang

Menyediakan Ruang Merokok di Stasiun adalah Amanat Undang-Undang

Penyediaan ruang merokok masih menjadi permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Meskipun amanat undang-undang nomor 36 tahun 2009 telah jelas menyatakan bahwa hak perokok harus terpenuhi dengan adanya ruang merokok. Namun rasanya masih banyak pihak yang belum memahami kewajiban penyediaan ruang merokok pada tempat kerja dan tempat umum lainnya, salah satunya adalah stasiun.

Stasiun sejatinya harus menyediakan ruang merokok di dalamnya, mengapa? Karena stasiun adalah tempat umum yang jelas-jelas dalam pasal 115 undang-undang nomor 36 tahun 2009 diperintahkan untuk wajib menyediakan ruang merokok.

Jika pihak pengelola stasiun dan sebagian kelompok masyarakat menyatakan bahwa stasiun adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), benar adanya stasiun masuk ke dalam kategori KTR. Tetapi, disini banyak yang salah kaprah mengenai aturan KTR, yakni banyak pihak beranggapan bahwa setiap area KTR harus steril dari aktivitas merokok.

Mari kita tinjau ulang kawasan tanpa rokok meliputi apa saja, berikut adalah area KTR yang ada dalam undang-undang :

  1. fasilitas pelayanan kesehatan
  2. tempat proses belajar mengajar
  3. tempat anak bermain
  4. tempat ibadah
  5. angkutan umum
  6. tempat kerja dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dari 7 tempat yang masuk dalam kategori KTR, poin nomor 1 sampai 5 di dalam undang-undang tidak diberikan kewajiban untuk menyediakan ruang merokok, artinya boleh menyediakan boleh tidak. Atau bisa kita sepakati bersama-sama bahwa poin nomor 1 sampai 4 memang tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok. Dan poin nomor 5 jika pengelola atau pemilik angkutan umum melihat bahwa angkutan umum tersebut dapat menyediakan ruang merokok, maka tidak ada masalah, contohnya PO Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang menyediakan fasilitas ruang merokok pada bus yang dikelolanya.

Baca Juga:  Kontroversi Todung Mulya Lubis, Pengacara yang Antirokok Penyambi Jabatan Duta Besar

Khusus pada poin nomor 6 dan 7 undang-undang mengamanatkan “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Artinya, tidak ada alasan bagi pengelola untuk tidak menyediakan ruang merokok pada tempat tersebut.

Lalu bagaimana dengan stasiun? Tentu saja stasiun tidak masuk dalam kategori poin nomor 1 sampai 5, stasiun masuk pada kategori nomor 7, yakni kategori tempat umum lainnya. Kok bisa? Ya jelas bisa karena stasiun memang merupakan kategori tempat umum. Apa sih tempat umum itu? Tempat umum adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ketempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan1977).

Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria:

  1. Diperuntukkan masyarakat umum.
  2. Mempunyai bangunan tetap/permanen.
  3. Tempat tersebut ada aktivitas pengelola, pengunjung/pengusaha.

Beberapa stasiun besar sudah menyediakan ruang merokok, tetapi hanya di stasiun besar saja. Untuk stasiun commuterline Jabodetabek pihak pengelola stasiun abai terhadap permasalahan penyediaan ruang merokok. Tidak jelas apa alasan pihak pengelola stasiun untuk tidak menyediakan ruang merokok. Mereka hanya membuat aturan larangan sepenuhnya untuk tidak ada aktivitas merokok.

Baca Juga:  4 Hal yang Menyenangkan dari Perokok Santun

Melihat permasalahan ini, dapatkah kita menuntut penyediaan ruang merokok di area stasiun? Jawabannya adalah harus dituntut, karena landasan hukumnya jelas bahwa tempat umum lainnya wajib menyediakan ruang merokok sebagai hak atas perokok. Jadi, tidak ada lagi alasan-alasan bagi pihak pengelola stasiun untuk tidak menyediakan ruang merokok. Kalau pihak stasiun masih banyak alasan dalam penyediaan ruang merokok, kita tuding saja bahwa pihak stasiun melanggar hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)