Search
kampanye anti rokok hitler

Belajar dari Hitler: Kepalsuan Kampanye Anti-Rokok di Indonesia

Perang tembakau belum berakhir. Pemerintah melalui Depkes masih memaksakan untuk meloloskan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Tembakau yang kontroversial dan telah mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Retorika pelarangan rokok masih dikumandangkan, kendati berbagai daerah yang telah memiliki perda anti-rokok terbukti tidak mampu menjalankannya secara konsisten dan acapkali dilanggar oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi penyokong utama, seperti aparat pemerintah, pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya. Belakangan, DPRD Bali bahkan enggan membahas Perda Anti Rokok sebagai suatu produk kebijakan daerah, karena dianggap tidak penting (Okezone.com, 31 Mei 2011).

Mengapa kampanye anti-rokok di Indonesia sulit untuk mencapai tujuannya? Satu hal yang barangkali dilupakan adalah sisi psikologis dari perda-perda anti-rokok sebagai kebijakan publik, serta gerakan kampanye anti-rokok yang menyertainya.  Secara psikologis, kampanye anti-rokok di Indonesia terasa asing dan aneh karena tidak disusun secara genuine oleh pelaku, melainkan hampir seratus persen membebek dan menjiplak ide-ide dari gerakan kampanye anti-rokok internasional. Karena disusun melalui paradigma “rezim kesehatan” yang digagas oleh WHO, serta mendapat dukungan dari perusahaan multinasional farmasi serta badan-badan dunia seperti Bank Dunia dan IMF, maka tidak dapat dihindari bahwa kampanye anti-rokok di Indonesia sama sekali kehilangan akar pijakan dan dirasakan sebagai “benda asing” yang dianggap aneh dan tidak dikenal oleh masyarakat Indonesia yang telah lebih satu abad bergaul secara damai dengan rokok kretek sebagai produk asli pribumi Indonesia.

Kampanye anti-rokok internasional sebagai suatu acuan, atau bahkan suatu model yang dijiplak habis oleh aktivis anti-rokok Indonesia, telah menjadi obyek studi yang intensif dari sejumlah ahli. Salah satu sisi disoroti ialah paralel historis yang mencolok antara kampanye anti-rokok internasional dengan kampanye serupa yang dilakukan Nazi Jerman pada era 1940-1945.

Secara umum dapat dikatakan bahwa melarang orang merokok barangkali bukan sesuatu yang aneh atau salah; tetapi menyatakan “perang” dengan segala cara, seolah-olah rokok adalah setan yang wajib dimusuhi, adalah sikap paranoid yang tanpa dasar dan tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang motif di belakang semua jargon-jargon tersebut. Pendekatan tiranik ala fasis terhadap rokok sudah pernah dilakukan Hitler, dengan semboyan terkenal yang mengatakan tembakau sebagai one of man’s most dangerous poisons (Proctor, 1997).

Baca Juga:  Arogansi Kepala SMP 5 Bogor dan Kemalasan Sekolah Mendidik Muridnya

Ada paralel historis yang nyata terlihat dari pola sikap, perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh aktivis anti-rokok di zaman Nazi dengan para rekannya di abad 21 ini.  Aktivis anti-rokok era Nazi antara lain menuntut pajak rokok dinaikkan, iklan rokok dilarang, serta larangan meenjual rokok melalu mesin penjual (vending machines), serta larangan menjual kepada remaha dan wanita pada saat hamil (Proctor, 1997). Selain itu mereka menuntut diberlakukannya larangan merokok bagi pengendara dan merokok di tempat kerja. Didirikan pula berbagai organisasi untuk melayani “perang tembakau” tersebut, antara lain Organisasi Hitler Muda dan Liga Gadis Jerman yang mempublikasi propaganda anti-rokok, dan Asosiasi Perjuangan Melawan Bahaya Tembakau (Association for the Struggle Against the Tobacco Danger) yang mendirikan klinik-klinik konseling untuk “mengobati” kecanduan rokok. Bahkan istilah perokok pasif (passivrauchen) ternyata bermula dari tokoh gerakan anti-rokok di era Nazi bernama Fritz Lickint.

Histeria anti-rokok yang diciptakan Nazi berlangsung sukses atas dukungan sang Fuhrer, karena Hitler secara pribadi vegetarian dan membenci rokok. Kendati ia seorang perokok berat di masa mudanya, Hitler memutuskan bahwa rokok berbahaya bagi kemurnian ras Aria dan giat menyokong kampanye anti-rokok. Merokok diberi label yang menyeramkan sebagai fenomena “epidemik”, “wabah”, “mabuk kering” (sebagai lawan “mabuk basah” akibat alkohol), “masturbasi paru-paru”, “penyakit peradaban”, dan “sisa-sisa gaya hidup liberal”. Persis seperti jargon-jargon gerakan kampanye anti-rokok yang digalang WHO, baik melalui FCTC maupun forum lainnya. Pejabat Nazi juga menggalang dukungan dari otoritas ilmiah di bidang kesehatan demi melancarkan pelarangan rokok melalui propaganda, humas, dan peraturan resmi. Kementerian Sains dan Pendidikan Jerman memerintahkan murid-murid di sekolah untuk mendiskusikan bahaya rokok, dan Kementerian Kesehatan mempublikasi pamflet-pamflet peringatan tidak merokok kepada generasi muda. Kegiatan-kegiatan yang disponsori Kementerian Kesehatan Jerman, seperti ceramah tentang kesehatan ibu, vaksinasi, dan sebagainya, dinyatakan “bebas rokok”, dan serikat pekerja Nazi (Deutschen Handwerks) mengkampanyekan agar anggotanya untuk tidak merokok di tempat kerja.

Baca Juga:  Sudahkah Kretek Mendapat Tempat Prestisius?

Dengan kata lain, di sini Nazi menggunakan segala cara dan semua sarana yang bisa dimanfaatkan untuk menyatakan perang terhadap rokok. Suatu totalitas yang dengan segera membawa ingatan kita kepada gigihnya gerakan kampanye anti-rokok internasional yang pada saat ini digelar oleh WHO dan perusahaan-perusahan farmasi. Model propaganda dan kampanye semacam inilah yang hendak dicopy-paste oleh kampanye anti-rokok Indonesia, baik melalui UU Kesehatan, RPP Tembakau, maupun berbagai perda anti-rokok yang terbukti telah mengalami kemandulan di lapangan. Sungguh suatu ironi, karena di era demokrasi dan HAM justru terjadi upaya-upaya yang merujuk pada gaya totaliter ala fasis sebagaimana ditunjukkan oleh gerakan anti-rokok di zaman Nazi. Pertanyaan penting bagi para perumus kebijakan publik di Indonesia, apakah nilai-nilai semacam ini yang akan dipaksakan demi tercapainya tujuan kampanye anti-rokok, tanpa mempedulikan nasib petani tembakau dan eksistensi rokok kretek sebagai khasanah kekayaan kultural yang seharusnya menjadi kebanggaan bagi bangsa ini? 

Penulis adalah peneliti pada Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Jakarta

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)