Press ESC to close

Ketika Rektor Mengatur Perokok

Menyusuri pelataran kampus Universitas Gorontalo, aku terkejut melihat sebuah spanduk berukuran panjang tiga meter di dinding. Spanduk itu bertuliskan KAWASAN DILARANG MEROKOK, dengan tambahan gambar tengkorak seram di bagian kanan, puntung rokok, dan berlatar belakang warna hitam gradasi ungu. Menaiki sebuah tangga, aku menjumpai spanduk lain dengan tulisan yang sama. Setelah melihat kedua spanduk itu, terlintas di pikiranku bahwa kampus ini telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Hari itu sedang berlangsung Musyawarah Wilayah V Fokkermapi, Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Pemerintahan se-Indonesia di Universitas Gorontalo yang berlangsung tanggal 25-30 Juni 2012. aku salah satu wakil mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Hasanuddin. Usai pembukaan dan seminar di hari pertama—hari saat aku berjumpa dengan kedua spanduk itu—kami bertemu rektor Universitas Gorontalo (UG), Prof Hariadi Said. Penasaran dengan spanduk tadi aku bertanya sekilas kepada pak rektor.

“Sebenarnya kami tidak melarang orang merokok. Kami menyediakan tempat khusus perokok, di belakang sana.” Sambil menjelaskan ia menunjuk sebuah ruang terbuka.

Hari sudah petang, beberapa pertanyaan yang hendak kutanyakan kepada rektor kuurungkan. Toh aku masih memiliki beberapa hari tersisa di sini. Esoknya, aku menemui seorang mahasiswa UG yang semalam mengajak kami menonton pertandingan Italia vs Inggris di sebuah warung. Aku memberitahukan keinginanku untuk mewawancarai Rektor-nya. Aku meminta bantuannya menyampaikan keinginan ini ke Rektor. Ia bersedia membantu.

Minggu, 29 Juni 2012. Matahari bersinar terang. Orang-orang bersarung dan berpeci baru saja usai menunaikan shalat dhuhur. Mereka keluar mesjid dengan teratur. Mereka usai melaksanakan shalat dhuhur. Aku dan Cipto (mahasiswa UG angkatan 2009) sedang menuju ke kampus UG. Ia memboncengku dengan matic merahnya. Hari ini aku akan bertemu dengan Pak Rektor. Tidak butuh waktu lama, kami pun tiba di ruangannya.

Pak rektor sedang bersantai. Kedua pipi dan ujung rambutnya masih tampak basah oleh air wudhu. Ia menyimpan remot dari tangan kanannya di atas meja. “Mari masuk,” katanya sambil mempersilahkan kami duduk.

Kami bersalaman dan aku memperkenalkan diri. Tanpa banyak basa-basi aku pun mulai mewawancarainya mengenai pengaturan tempat merokok di Universitas Gorontalo.

Peraturan tempat merokok di kampus ini baru dimulai tiga bulan yang lalu. Peraturan ini mengatur orang-orang untuk tidak merokok di sembarang tempat. Alasannya karena banyak warga kampus yang merasa terganggu asap rokok dan menjadi perokok pasif.

Baca Juga:  Suara Penolakan Revisi PP 109/2012 Dari Senayan

“Kami tidak melarang orang merokok. Itu sah-sah saja. Kami hanya mengaturnya. Kami memberikan ruang bagi perokok. Karena menurut saya, merokok itu adalah hak. Tidak merokok juga hak. Kami juga ingin melindungi orang yang tidak suka atau merasa terganggu dengan asap rokok. Karena itu juga hak mereka sebagai bukan perokok.” Ia tampak bersemangat menggambarkan pandangannya.

“Kalau kita melarang, itu sama saja melanggar hak orang. Jadi, kami mengatur ruang bagi perokok tanpa mengganggu orang yang bukan perokok. Sehingga kedua pihak, perokok dan bukan perokok, tetap terpenuhi hak-haknya. Setiap orang yang datang ke kampus ini, jika ingin merokok, tidak boleh di sembarang tempat.” Demikian tuturnya.

Selain itu, Rektor UG juga berpendapat mengenai rencana pemerintah untuk menekan jumlah perokok di Indonesia melalui RPP Tembakau. Menurutnya, hal ini menempatkan pemerintah pada sisi dilematis. Pada satu sisi rokok merupakan penggerak ekonomi mikro. Karena dari segi ekonomi rokok berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak. Mulai dari hilir sampai hulu. Bukan hanya pabrik rokoknya, tapi juga petani tembakau dan cengkeh, pedagang kaki lima, dan warung-warung kecil, hingga pedagang asongan.

Sesungguhnya tak banyak penentu kebijakan berpikir seperti rektor UG ini. Ia tak ingin terbelenggu dalam cara pandang dengan kacamata kuda. Ia menarik isu rokok ini lebih dari sekedar urusan sehat tidaknya seseorang. Demikian simpulku saat rektor menegaskan sisi pandang lain.

“Di sisi lain,” katanya, “pemerintah juga mempunyai kewajiban melindungi warganya dari segi kesehatan. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah membuat regulasi yang adil bagi seluruh rakyat. Jika ada larangan merokok, maka sediakan pula tempat untuk  merokok.” Aku terpesona dengan kalimat terakhirnya. Persis seperti analogi larangan membuang sampah disembarang tempat, tentu perlu menyediakan tempat pembuangan sampah di beberapa titik.

Di kampus ini, ada enam tempat khusus untuk merokok. Diantaranya adalah antara gedung Fakultas Hukum dan kantor Yayasan, lalu di antara gedung FISIP dan Fakultas Pertanian, dua tempat di Fakultas Ekonomi dan di belakang gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) tepatnya di sebuah kantin.

Baca Juga:  Sanksi Denda Pada Wacana Penerapan Perda KTR Surabaya Berpotensi Menimbulkan Resistensi Perokok

Dampak dari penerapan kebijakan ini mulai terlihat. Selain mencerminkan keadilan bagi setiap orang, puntung-puntung rokok yang sebelumnya berserakan di pelataran tidak lagi terlihat. Hal ini juga membawa dampak secara moral bagi warga kampus. Sebab mereka kini lebih dewasa menghargai hak perokok dan bukan perokok. Dapat dilihat dari keseharian mereka yang saling menegur dan mengingatkan tempat-tempat mana saja yang dibolehkan merokok. Bahkan ada juga dosen yang mulai mengurangi intensitas merokoknya. Karena tempat merokok dianggap jauh dari ruang dosen.

Akhir kalimatnya dalam wawancara itu ia mengatakan bahwa ia sekedar menerapkan peraturan yang adil bagi setiap warga kampus. Dan semuanya terpenuhi hak-haknya.

***

Usai wawancara, aku dan Cipto berjalan-jalan di sekitar area kampus. Kami mengunjungi setiap tempat yang menyediakan ruang bagi perokok. Tibalah kami di sebuah kantin. Kami bertemu beberapa mahasiswa yang sedang asyik merokok dan minum kopi. Mereka teman-teman Cipto. Mereka mengajak kami bergabung. Di depan kantin itu ada ruang terbuka khusus perokok. Terdiri dari beberapa gazebo mini di atas sebuah kolam berisi ikan-ikan air tawar.

Satu hal yang paling saya suka dari perokok, tercipta dari pertemuan kami menjelang sore itu. Mereka menawarkanku rokok. “Solidaritas Sesama Perokok,” kataku dalam hati. Istilah yang sering kupakai kalau perokok saling berbagi rokok. Salah satu dari mereka menanyakan merk rokok yang kuhisap. Aku menyebutkan salah satu merk kretek. Dan di antara mereka tidak ada yang memilikinya. Kemudian orang itu mengeluarkan uang. Ia menyuruh seorang temannya membeli kretek yang kusebutkan.

Tak lama Cipto datang membawakanku segelas kopi. Tidak lama kemudian orang yang tadi pergi membeli kretek datang dan memberikannya kepadaku.

“Hisap sudah,” katanya dalam logat daerahnya. Kami pun menikmati kebebasan merokok tiada terkira.

Accang Santiago
Latest posts by Accang Santiago (see all)

Accang Santiago

kadang menjengkelkan, sedikit gila, tapi keren, maha funky, dan aku mencintainya: Tuhan | biasa disapa di @accangStupidea