Search
tembakau temanggung

RPP Tembakau dan Kegalauan Petani

Dewasa ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tembakau banyak menuai penolakan. Meski banyak petani menolak, pemerintah tetap bersikukuh menggolkan RPP tersebut. Banyak kalangan yang menilai, RPP itu akan mencekik petani tembakau. Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron berpendapat, masyarakat banyak yang tidak paham dengan peraturan tersebut (Media Indonesia, 9/7/2012). Jadi, mereka umumnya mengalami kekhawatiran yang berlebihan atau ’’galau’’ atas RPP itu.

MESKI demikian, menurut Wamenkes, hal itu bukanlah suatu masalah. Sebab, masih wajar jika dalam dunia demokrasi terdapat perbedaan pendapat. Di negara demokratis, pemikiran yang dilanjutkan penyampaian aspirasi masih merupakan suatu hal yang lumrah. Tapi, perlu satu pemberitahuan yang tepat dan benar mengenai isi dari RPP itu.

Wamenkes merasa yakin, jika peraturan itu tak akan mengganggu usaha petani tembakau yang menjadi salah satu budaya bangsa Indonesia. Pasalnya, RPP tembakau tidak melarang orang menanam tembakau, tidak melarang orang menjual rokok, untuk produksi rokok. Bahkan, orang merokok itu juga tidak dilarang. Maka sah-sah saja jika RPP ini disahkan.

Meski alasan pemerintah cukup logis, RPP ini tetap menuai penolakan. Tak ayal jika sekitar 5.000 massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamat Keretek (KNPK) melakukan aksi di depan Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, dan Kemenko Kesra (Kompas, 3/7/2012). KNPK merupakan gabungan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), KASBI, KPO PRP, PPAJ, APCI, dan FPRK. Mereka menilai, RPP tersebut akan merugikan petani dan industri rokok. Atas dasar itulah mereka melakukan aksi besar-besaran.

Logika KNPK menolak pengesahan RPP Tembakau Revisi UU No. 36/2009 tentang Kesehatan di Kemenkumham, didasarkan karena RPP tembakau akan mencederai masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau. Selain itu, banyak juga kalangan yang menilai perumusan RPP Tembakau sangat konfrontatif.

Baca Juga:  Standar Ganda Amerika pada Sektor Tembakau

Padahal, RPP tembakau seharusnya selesai dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan pemerintah (PP) maksimal 13 Oktober 2010. Berdasarkan UU Kesehatan No. 36/2009, semua peraturan pelaksanaan UU sudah harus selesai paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkan. Penyusunan RPP tembakau merupakan amanat pasal 116 UU No. 36/2009 yang menyatakan, pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan PP.

Salah satu isi draf RPP tembakau yang krusial adalah perusahaan rokok dilarang menerbitkan iklan rokok dalam bentuk apa pun dan dilarang mensponsori acara. Penjualan rokok juga dibatasi dan semakin diperketat seperti larangan dikonsumsi anak usia di bawah 18 tahun dan larangan untuk perempuan yang sedang hamil serta larangan dijual secara eceran. Isi draf ini dinilai sebagai ’’ancaman’‘ bagi pengusaha rokok dan petani tembakau. Jika pabrik rokok menurun, ada sekitar 600 ribu orang yang bakal terancam penghidupannya. Angka ini merujuk pada data Kadin 2008. Rinciannya 304.964 orang terserap di industri rokok menengah dan atas. Lalu 185.826 orang di perusahaan kecil dan 79.342 orang di rumah tangga (Jurnas, 9/7/2012).

Dalam persoalan ini, langkah terbaik tentu melakukan pendekatan win-win solution, mengedepankan dialog, dan merumuskan langkah konstruktif. Prinsip menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tetap penting ditegakkan. Sebab, pelbagai data menunjukkan dampak buruk rokok sudah meluas. Tidak hanya bagi orang dewasa, bahkan juga kepada anak-anak. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perokok pemula, umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Hasil penelitian LPKM Universitas Andalas di Kota Padang menunjukkan, lebih 50 persen responden memulai merokok sebelum usia 13 tahun. Intinya, usia anak merokok telah bergeser dari usia belasan tahun, kini menjadi 5-9 tahun atau rata-rata usia 7 tahun.

Baca Juga:  Melihat Lebih Dekat Lingkungan Industri Kecil Kretek di Kudus

Ini jelas memprihatinkan. Tentu, keberadaan regulasi yang lebih ketat dan bisa menekan sekecil mungkin dampak buruk semacam ini, sangat dibutuhkan. Tidak kita bayangkan anak-anak kita di bawah usia 10 tahun sudah keracunan aneka zat beracun dari rokok. Sementara itu, industri di sektor perkebunan tembakau dan rokok keretek yang bersifat padat karya juga penting dilindungi. Selain membantu menyerap tenaga kerja, juga sebagai salah satu sektor penyumbang pajak potensial.

Nah, untuk menjembatani pertemuan dua kepentingan ini sehingga bisa sejalan, komunikasi dialogis perlu dijalin. Ada suara-suara terutama di kalangan petani dan pengusaha, masih ada elemen yang belum terwakili. Mungkin elemen yang benar-benar representatif perlu diajak bicara, bila memang selama ini belum mendapat kesempatan. Ancaman, tindakan yang cenderung destruktif, dan suasana konfrontatif, jelas opsi yang harus ditinggalkan. Sebab selain tidak produktif, juga berpotensi melanggar undang-undang. Wallahu a’lam sshawab.

Sumber Foto: Eko Susanto (Flickr)

Ngalimun, S.Pd
Latest posts by Ngalimun, S.Pd (see all)