Press ESC to close

Kebijakan Menkes yang Tidak Bijak

Saya terhenyak kaget mendengar lontaran Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, bahwa konsumen rokok tidak akan dijamin melalui Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Saya kira ini kegilaan. Sebagai wacana, lontaran Mboi tidak bisa diterima akal sehat. Sebagai regulasi, pilihan Mboi ini adalah bentuk keputusan inskonstitusional yang dilegalisasi. Sebagai rakyat, lontaran Mboi itu adalah upaya pelarian pemerintah dari kewajiban. Dan sebagai konsumen rokok, saya saya melihat, ini proyek bisnis.

Rencana Nafsiah Mboi itu disampaikan pada saat sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Menurutnya, “tenaga medis harus bertanya, perokok atau bukan,” ucap Nafsiah. Kalau terbukti merokok dan penyakitnya karena rokok, pasien tidak boleh menggunakan Jamkesmas. Mboi secara arogan bependapat, tidak adil bila konsumen rokok berhak menggunakan Jamkesmas.

Dalam akal sehat saya, lontaran Mboi ini mengandung banyak kontradiksi: kenapa konsumen rokok tidak mendapatkan layanan kesehatan, sementara bahkan pengguna narkotika yang merupakan barang illegal justru direhabilitasi; kalau dikatakan asap rokok berbahaya, kenapa asap emisi hasil pembakaran kendaraan yang jumlahnya tak terhingga, justru tidak ditanggapi; dan lain sebagainya.

Saya tidak hendak mengatakan bahwa pengguna narkotika juga mestinya tak bisa mendapatkan layanan kesehatan. Rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu hak. Sama seperti layanan kesehatan gratis berupa Jamkesmas bagi masyarakat yang membutuhkan. Bagi saya, bahwa keputusan Mboi dalam konteks pelarangan ini sangat dipaksakan dan tendensius terhadap konsumen rokok. Akibatnya keputusannya itu cenderung tidak beralasan, tidak objektif, dan deskriminatif. Wajar bila kemudian saya meragukan akal sehat sang Menteri.

Selain itu, kejanggalan Mboi juga terasa ketika lontarannya itu hendak diturunkan menjadi hukum positif. Janggal karena keputusan Mboi untuk mengangkat regulasi pembatasan konsumen rokok atas Jamkesmas ini inkonstitusional. Lebih jauh, ini adalah keputusan inskonstitusional yang akan dilegalisasi. Kenapa demikian? Mengutip Abhisam D.M., Koordinator Nasional Komunitas Kretek, dalam tanggapannya mengenai keputusan “Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Para perokok juga mempunyai hak kostitusional dan tidak boleh dibedakan atas kesetaraan perlakuan hukum dan kebijakan.”

Baca Juga:  Eksploitasi Anak oleh PB Djarum hanya Delusi Yayasan Lentera Anak Belaka

Sebagai produk hukum, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah mestilah berlandaskan pada sumber hukum di atasnya. Pun demikian dalam konteks pembatasan akses konsumen rokok terhadap Jamkesmas. Atas dasar apa Mboi berencana megeluarkan peraturan yang melarangan konsumen rokok untuk menggunakan Jamkesmas? Karena sampai sejauh ini, tidak ada peraturan yang mengatakan rokok adalah barang illegal. Tidak ada pula dasar legislasi yang mengatakan bahwa konsumen rokok harus dibedakan dengan masyarakat umum lainnya. Syahdan, keputusan Mboi adalah keputusan sejak niat saja sudah diskriminatif dan inkonstitusional.

Sebelum wacana ini dihembuskan, di Indonesia belum pernah ada peraturan yang mengebiri pemilik Jamkesmas  dari hak untuk menggunakan layanan kesehatan. Kalaupun ada, itu bukanlah regulasi yang berlaku umum, melainkan oknum. Bisa dibilang, ini adalah kali pertama pemerintah pemilik hak Jamkesmas didiskriminasi. Lebih jauh, ini adalah kesekian kalinya pemerintah hendak melepaskan diri dari kewajiban melayani masyarakat.

Keputusan yang mendeskriminatif macam ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Logika yang dipakai untuk membedakan konsumen rokok dan bukan konsumen rokok dalam konteks kesehatan, mirip dengan pembedaan siswa pandai dan siswa bodoh dalam dunia pendidikan. Legalisasi diskriminasi pendidikan dalam konteks ini terjadi pada kebijakan penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Alhasil, kebijakan yang tak bijak itu pun akhirnya mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Kontan, SBI dan RSBI pun dibubarkan. Selesailah satu riwayat diskriminasi pemerintah. Kini, di bidang pelayanan kesehatan, rupanya sang Mentri Kesehatan hendak mengulang kesalahan yang sama. Apakah rakyat akan berdiam dan membiarkan keputusan diskriminatif disahkan, tentu saja tidak. Karena banyak pula rakyat yang tidak bodoh dan tidak akan membiarkan diskriminasi ini terjadi.

Dalam konteks Negara yang mengadopsi perdagangan bebas, setiap regulasi pemerintah tidak bisa dilihat sebagai regulasi yang berdiri sendiri. Regulasi mesti dibaca sebagai hasil kompromi, penentangan, adopsi, dan atau intervensi dari pasar, dari Multi National Corporation (MNC). Pada kasus tembakau, kaitannya dengan kebijakan Mentri kesehatan, setidaknya ada tiga fakta yang bisa kita tarik benang merah.

Baca Juga:  Mengenal Istilah-Istilah Pajak Rokok

Pertama, Dinas Kesehatan tengah gencar membuka Klinik Berhenti Merokok (KBM), baik di puskesmas atau Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM). Kedua, Dinas kesehatan mendorong penggunaan obat NRT (nicotine replacement therapy) bagi konsumen rokok yang datang ke KBM. Pemasok NRT atau obat subtitusi rokok ini adalah MNC farmasi asing yang kerap mendanai kampanye anti rokok di Indonesia, diantaranyata adalah Novartis, Pfizer dan GlaxoSmithKline. Ketiga, Mentri Kesehatan hendak mengebiri konsumen rokok dari Jamkesmas.

Dari tiga fakta di atas, saya melihat, ini adalah skenario besar Kementrian Kesehatan untuk memasarkan NRT secara massif. Ketika kebijakan Menkes diterapkan, maka seorang pasien akan ditanya terlebih dahulu sebelum diberikan layanan kesehatan, apakah dia merokok atau tidak. Kemudian bila pasien adalah konsumen rokok, dengan mudah seorang dokter akan mengatakan penyakit yang dideritanya dikibatkan oleh rokok. Rokok akan selalu jadi kambing hitam. Bila sudah demikian, Jamkesmas tidak berlaku. Selain ditolak untuk medapatkan layanan kesehatan, sang pasien akan dirujuk pula ke KBM, di mana NRT dipasarkan.

Sebagai konsumen rokok, saya melihat ada upaya sistemik pemerintah untuk mengubah pola konsumsi saya dari mengkonsumsi rokok menuju konsumsi NRT, yang juga berbahan baku nekotin. Singkat kata, pemerintah tengah jualan obat. Ya, sebagai konsumen rokok, saya saya melihat, ini proyek bisnis. Kesehatan sebagai hak setiap warga Negara, rupanya tengah diperjualbelikan oleh pemerintah.

Rifqi Muhammad

Rifqi Muhammad

Tukang baca. Tukang ketik. Tukang online. Tukang udud. Itu sudah.