Press ESC to close

6 Aturan Inkonstitusional dalam PP 109/2012

Pada 24 Desember 2012 silam, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Tak pelak, kehadiran peraturan ini ditolak berbagai pihak. Sebab akan merugikan tata niaga tembakau dari hulu ke hilir. Dilihat dari aspek hukum, PP 109/2012 ini juga sangat inkonstitusional.  Pasalnya, materi yang terkandung di dalamnya sangat tendensius.

Pada halaman konsideran, disebut bahwa Peraturan ini merupakan implementasi pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Padahal, pasal 116 ini mengamanatkan pembuatan peraturan pemerintah tentang pengamanan semua zat adiktif. Tetapi, pada kenyataannya, PP 109/2012 hanya menyebut zat adiktif pada produk tembakau.

Berikut adalah beberapa aturan dalam PP 109 tahun 2012 yang inkonstitusional dan akan merugikan pelaku tata niaga tembakau:

1. Pasal 7 ayat 2

Aturan tersebut berisi kebijakan diversifikasi tembakau. Ini artinya, akan ada pengalihan produk tembakau berupa rokok. Dengan demikian, ketentuan tersebut mengancam kehidupan industri rokok nasional.  Imbasnya, negara akan mengalami kerugian ekonomi dalam skala besar.

2. Pasal 10

Ketentuan ini mengatur kandungan nikotin dan tar pada rokok. Pasal ini menambah beban kewajiban terhadap produsen untuk melakukan pengujian. Bagi produsen kecil tentu kewajiban tersebut sangat memberatkan.

Baca Juga:  Konsumen Rokok Harus DIlibatkan Dalam Perumusan Kebijakan

Selain itu, aturan tersebut akan berimbas pada keberadaan rokok kretek. Sebab, standar rokok kretek akan disamakan dengan produk rokok lain. Alhasil, kretek  harus bersaing dengan produk rokok yang memiliki kadar tar dan nikotin lebih rendah. Hasilnya, bisa dipastikan kretek tidak bisa memenuhi standarisasi tersebut.

Standarisasi merupakan upaya membunuh kretek sebagai produk khas indonesia secara perlahan.

3. Pasal 13

Pasal ini berisi larangan bagi industri rokok putih mesin untuk mengemas kurang dari 20 batang setiap kemasan. Larangan ini nampak tidak sejalan dengan diberlakukannya PP 109 tahun 2012 yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa aturan ini dimaksudkan agar harga rokok tidak mudang dijangkau konsumen. Tetapi, peraturan ini menjadi sia-sia karena produk rokok putih yang selama ini beredar di pasaran berisi 20 batang per-kemasan dan harganya sangat terjangkau .

4. Pasal 24

Pada pasal 24 ayat 1 dan 2 disebutkan larangan bagi produsen rokok untuk mencantumkan kata-kata yang bersifat promotif, kata-kata yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan atau kata lain dengan arti sama. Namun, anehnya pada ayat 3 peraturan itu tidak berlaku bagi produk yang telah memegang sertifikat.

Peraturan ini jelas merugikan industri rokok kecil yang tidak memiliki sertifikat. Aturan ini merupakan bentuk monopoli pasar oleh industri rokok besar melalui aturan promosi yang tidak imbang.

Baca Juga:  Kebijakan Menkes yang Tidak Bijak

5. Pasal 28

Aturan ini berisi batas-batas iklan produk tembakau di media cetak. Salah satu ketentuannya adalah tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar dan luas iklan produk tembakau dilarang memenuhi seluruh halaman. Jelas, peraturan semacam itu memiliki efek domino bagi perusaan media cetak.

6. Pasal 35-38

Semua pasal tersebut berisi tentang pengaturan promosi dan pemberian dana sponsor terhadap kegiatan lembaga dan/atau perseorangan.  Pembatasan demikian tentu tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak yang ada dalam KUH Perdata.

Pada pasal 36 disebutkan bahwa produsen rokok bisa memberikan dana sponsor pada kegiatan lembaga dan/atau perseorangan tetapi tidak boleh melakukan promosi dan mencantumkan merek dagang. Jika demikian, apakah ada produsen yang akan mau memberikan sponsor?

Amir Fawwaz
Latest posts by Amir Fawwaz (see all)

Amir Fawwaz

Penikmat Kretek| Mau sarjana kalau SBY lengser | biasa disapa di @mir_fawwaz