Search
butet kertaredjasa merokok

RUU Pertembakauan dan Penguatan Nasionalisme Konsumen

Hampir semua elemen telah mendesak agar pemerintah berupaya maksimal untuk memproteksi tembakau lokal dan keamanan niaga dari serbuan importasi tembakau ke pasar Indonesia yang volumenya terus meningkat setiap tahun. Kedudukan tembakau impor kini hampir mengimbangi produksi tembakau nasional. Padahal tembakau impor seharusnya hanya sebagai pelengkap atau ‘complementary product’ dari produk lokal dan bukan sebagai komoditas utama. Impor seharusnya dilakukan untuk melengkapi kebutuhan lokal, bukan menghancurkan pasar lokal. Namun kenyataan berbicara lain, bahwa tembakau impor secara leluasa telah masuk ke sentra-sentra produksi dan distribusi lokal.

Volume impor tembakau pada tahun ini diperkirakan tumbuh hingga 20% year-on-year menjadi 120.000 ton.  Pada 2011, impor tembakau seberat 91.000 ton. Setahun kemudian, impornya tumbuh 9,89% menjadi 100.000 ton. Impor tembkau ke Indonesia pada 2012 mencapai US$ 382,43 juta atau setara dengan Rp 3,824 Trilyun. Sebagian besar impor tembakau ini berasal dari China, yakni mencapai 36 ribu ton per tahun, atau sebesar US$191,4 juta, setara dengan Rp 1,914 Trilyun. Efeknya, tembakau impor akan menekan tembakau lokal, khususnya di harga.

Anehnya, meski jelas-jelas telah merugikan pertanian nasional  dan petani secara khusus, pemerintah masih tampak mandul dalam membatasi tembakau impor. Apabila pemerintah tidak menahan laju impor tembakau, maka harga tembakau lokal pada tahun ini akan merosot tajam. Karena itu, untuk melindungi pasar nasional, diperlukan regulasi yang mampu membatasi pintu pemasukan produk impor sekaligus mampu mendorong meningkatkan hasil produksi tembakau lokal. Di sinilah letak pentingnya RUU Pertembakauan bagi Indonesia. Inilah merupakan bentuk dari konsep welfare economics yang menitikberatkan penciptaan kesejahteraan rakyat melalui mekanisme alokasi sumber daya ekonomi yang efisien, sesuai dengan yang dicita-citakan oleh UUD 1945.

Baca Juga:  Hidup Susah Pabrik Rokok Kecil

Dalam RUU Pertembakauan yang sekarang ini sedang digodok di DPR RI ini, terdapat banyak klausul yang menguntungkan petani lokal dan industri kretek nasional. RUU Pertembakauan ini mengutamakan perlindungan petani tembakau lokal dari tembakau impor, mengatur jaminan tata niaga bagi petani, dan melindungi industri kretek nasional dari industri rokok multinasional seperti Philip morris (Samporena) dan BAT (Bentoel Internasional ). Dengan demikian, petani tembakau Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Petani tembakau lokal tidak hanya akan menjadi penonton dalam hingar bingarnya busnis pertembakauan di Indonesia. Tidak heran apabila petani melalui Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) sangat mendukung RUU Pertembakauan karena semangat RUU untuk melindungi petani tembakau dan melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau lokal.

RUU Pertembakauan saya kira, bukan hanya berbicara tentang perlindungan petani lokal dan industry kretek nasional, tetapi juga menjamin terciptanya nasionalisme konsumen. Di sinilah bentuk perlindungan negara terhadap tata niaga nasional dari gempuran tata niaga asing yang masuk melalui mekanisme pasar bebas. Dalam konteks tembakau, akibat gempuran asing, konsumen Indonesia secara miris mengalami degradasi nasionalisme yang sigifikan.

Nasionalisme bukan hanya terminologi para pejuang dan aktifis. Konsumen juga punya nasionalisme. Penduduk kita sudah mencapai 240 juta kelima terbesar di dunia, GDP kita telah mencapai Rp 7.500 triliun dan tahun lalu untuk pertama kalinya dalam sejarah kita melampaui angka ambang batas GDP/kapita $3000. Goldman Sachs bahkan memproyeksikan tahun 2050 Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi nomor 4 terbesar di dunia. Hal ini didorong oleh naiknya perusahaan-perusahaan nasional yang berdiri di atas sokongan konsumen nasionalis seperti Polygon, Polytron, Telkom, Pertamina Pelumas, Semen Gresik, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, BRI, Sosro, BCA, Indomaret, Alfamart, Djarum, Gudang Garam, Indofood, Garuda Food dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Mereka yang Melampaui Waktu, Budaya dan Perokok Perempuan

Dengan disahkannya RUU Pertembakauan sebagai Undang-undang, sistem tata niaga tembakau akan semakin membaik. Petani tembakau yang terlindungi akan memaksimalkan produk pertanian hingga mampu menguasa pasar nasional, bahkan internasional. Dengan hasil pertanian yang baik, tentu cerapan hasil pertanian pada industri juga semakin maksimal. Perlindungan RUU Pertembakauan yang menjamin tata niaga nasional, secara kognitif bisa mengintervensi konsumen atas arti pentingnya industri kretek nasional. Alhasil, penerimaan konsumen atas produk, bukan saja didasarkan pada pilihan nihilis dan ahistoris, melainkan pada penentuan sikap dan nilai-nilai nasionalisme yang partisipatif. Dengan demikian, lahirnya RUU Pertembakauan, bukan saja memproteksi tembakau lokal , tetapi juga mendorong terciptanya nasionalisme konsumen.

Sumber Foto: Eko Susanto (flickr)

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)