Search
fctc

Dampak Aksesi FCTC bagi Konsumen Rokok

Persis ada kesalahan cara pandang yang diisukan di media berkenaan dengan Framework Con vention on Tobacco Control (FCTC). Di banyak media dikatakan  bahwa ratifikasi FCTC ini akan melindungi konsumen. Opinion leader yang kerap mendorong wacana ini adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Wacana ini pula yang kerap kali selalu dipertentangkan dengan pembelaan terhadap petani dan industri kretek.

Seolah-olah, ratifikasi FCTC dinilai akan melindungi konsumen, sementara di sisi lain, jika dilakukan, ratifikasi akan mematikan petani dan industri kretek tanah air. Bagaimana mungkin kepentingan konsumen rokok dipertentangkan dengan kepentingan petani. Kalau petani tidak bisa menanam tembakau, konsumen kretek pula yang terkena dampaknya.

Lebih jauh, bahkan ada yang mengatakan, implementasi FCTC dalam konteks negara Indonesia dinilai tidak merugikan pihak manapun, termasuk petani dan industri kretek. Alasannya, penerapan aturan pengendalian tembakau ini tidak secara langsung membuat perusahaan merokok merugi. Ini bisa jadi benar, karena perusahaan adalah pemilik modal yang secara bebas bisa mengalihkan modal ke tempat lain. Tetapi ini sesat, karena akan menghilangkan banyak lapangan pekerjaan.

Sehingga wacana-wacana yang digulirkan oleh media, sebagaimana yang saya sebutkan di atas, bisa menyesatkan informasi FCTC bagi public. Lebih jauh, justru membodohi publik dengan informasi yang tidak lengkap, sesat.

Pada level keterkaitan dengan FCTC, Indonesia sebetulnya adalah satu-satunya Negara yang tidak berkepentingan dengan FCTC. Apalagi pada level untuk memilih untuk melakukan ratifikasi atau tidak, Indonesia sangat bebas untuk meratifikasi atau tidak.

Bahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara yang tidak turut menandatangani FCTC. Terlebih, Indonesia merupakan Negara yang sangat berkepentingan terhadap tembakau. Sehingga ratifikasi atau aksesi FCTC di Indonesia sebetulnya tidak bercokol pada raison d’etre (alasan ada-nya) yang kuat.

Baca Juga:  Ideologi di Balik Rokokku

Namun, informasi yang disajikan kepada publik mengabarkan wacana yang berbeda, seolah-olah Indonesia wajib meratifikasi atau mengaksesi FCTC. Dan kalau tidak meratifikasi, seolah-olah Indonesia adalah Negara yang membangkan perjanjian internasional karena tidak meratifikasi FCTC. Pembelokan wacana ini telah mengubah kebenaran informasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat umum, baik itu publik konsumen rokok atau bukan. Sikap intelektual semacam itu tentu berlawanan dengan nilai kejujuran yang mestinya dipegang teguh oleh bangsa ini.

Baik. Kita andaikan Indonesia adalah Negara yang dalam posisi harus memilih antara mengaksesi FCTC atau tidak. Tentu ada banyak persoalan yang harus jadi pertimbangan serius sebelum Indonesia meratifikasi konvensi itu. Satu alas an yang kuat adalah, bahwa pihak yang berkepentingan pada sektor tembakau sangat banyak. Selain elemen-elemen dalam masyarakat, bahkan termasuk Negara pun sangat berkepentingan pada tembakau.

Pengendalian dan pengawasan produk tembakau yang menjadi nadi dari FCTC tidak serta merta berdampak positif bagi Indonesia. Dampak yang bakal diderita sebagai oleh petani, industri kretek, pedagang asongan, buruh, dan Negara sebagai akibat dari ratifikasi FCTC sudah sangat banyak dibahas. Tulisan sederhana ini hanya akan membahas dampak FCTC terhadap konsumen. Membaca FCTC dalam sudut pandang FCTC ini sangat penting mengingat: pertama, konsumen rokok adalah salah satu elemen yang perlu dilibatkan dalam dialog wacana aksesi FCTC di Indonesia; kedua, YLKI sebagai lembaga konsumen tidak membela tetapi justru malah memojokkan konsumen rokok.

Baca Juga:  Mengkritisi Perda KTR

Setiap produk hukum—dalam bidang apapun dan betapapun kecil lingkupnya—tidak bisa mengelak dari kenyataan bahwa ia harus mengayomi para pemangku hak dalam bidang yang diatur. Dalam konteks FCTC, konsumen rokok adalah elemen dengan jumlah paling banyak yang berkaitan langsung dengan tembakau. Terlebih apabila terjadi pemaksaan ratifikasi, elemen yang juga sangat mendapatkan dampaknya tentu saja konsumen.

Hal itu berarti, setidaknya akan ada 61,8 juta orang di Indonesia yang secara langsung akan terkena dampak dari aksesi FCTC. Dan apabila perspektif konsumen tidak dilibatkan dalam diskursus aksesi FCTC, ini tentu saja bukanlah ketidaksengajaan tentu saja. Tetapi lebih sebagai pendiaman yang direkayasa. Sebagai konsumen rokok, tentu saja kita tidak bisa membiarkan ini terlewat begitu saja, konnsumen kretek harus bersuara. Negara tidak bisa menafikkan fakta bahwa konsumen rokok lah yang telah menyumbangkan banyak keuntungan kepada Negara melalui cukai.

Sebelum memperdalam tulisan ini, pada catatan awal ini kiranya kita bisa bersepakat, bahwa tarik ulur aksesi FCTC, juga harus mempertimbangkan suara konsumen rokok.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)