Search
industri kretek

Berdaulat Tanpa Intervensi Asing

Lolosnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dalam Prolegnas Prioritas 2015-2019 sempat menjadi perdebatan santer antara kelompok pro dan anti tembakau di Indonesia pada awal Februari lalu. Oleh kelompok antirokok, RUU ini dinilai bertentangan dengan traktat FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang telah di bahas oleh nagara-negara yang tergabung dalam WHO.

Namun sebagai perjanjian asing, FCTC tidak melihat sisi lain yang diberikan tembakau pada Indonesia. Sebagai salah satu komoditas lokal yang diprioritaskan, tembakau adalah primadona yang mampu memberikan banyak sumbangan pada kas negara. Belum lagi bergantung jutaan orang yang hidup dari hulu-hilir pertembakauan Indonesia.

FCTC sendiri didorong oleh negara-negara yang tidak memiliki kepentingan terhadap industri tembakau. Maklum saja, kebanyakan negara yang latah mengikuti FCTC tidak memiliki ladang tembakau dan pabrik rumahan yang menyerap tenaga kerja. Sedangkan di Indonesia, keberadaan tembakau justru memiliki dampak bagi perekonomian nasional.

Tiap tahunnya, cukai yang dihasilkan oleh industri tembakau semakin meningkat, mulai dari puluhan triliun, kini telah mencapai 120 triliun rupiah di tahun 2014. Itu baru cukai, belum pemasukan lain yang berkelindan dalam industri tembakau.

Baca Juga:  Rokok Elektrik Bisa Cegah Kanker?

Bukan hanya bermanfaat bagi negara, tembakau sendiri menjadi sumber penghidupan bagi belasan juta orang. Mulai dari petani, buruh tani, buruh linting, pedagang asongan bergantung pada tembakau. Jika sudah begini, masih mau Indonesia ikuti kemauan asing?

Pada dasarnya, FCTC memiliki dua agenda besar di dalamnya. Pertama, memuat upaya mengurangi kebutuhan akan tembakau. Kedua, mengurangi ketersediaan tembakau.

Jika regulasi itu diterapkan, jelas ini akan berdampak pada para belasan juta jiwa yang telah menggantungkan hidupnya dalam industri tembakau. Belum lagi khusus cengkeh misalnya, yang sudah dijadikan oleh 1,5 juta orang Indonesia sebagai gantungan hidupnya.

Jika agenda program kesehatan WHO bisa menghidupi mereka yang bergantung hidupnya pada tembakau boleh-boleh saja. Jika tidak? Ini tidak ada bedanya dengan privatisasi perusahaan lokal yang merugikan rakyat pribumi lainnya. Ingat, FCTC dibuat oleh mereka yang tidak punya tembakau.

Mengutip pendapat Tan Malaka soal asing, tak bakal ada tuan rumah yang berunding dengan maling di rumah sendiri. Begitu pula dalam perosalan tembakau, tidak mungkin komoditas yang menghidupi hajat orang banyak malah diatur oleh negeri asing.

Baca Juga:  Menaikkan Tarif Cukai Tembakau adalah Omong Besar

Jangan lagi ada komoditas yang menguntungkan negeri diatur oleh asing. Jangan sampai nasib tembakau jatuh ke tangan asing. Karena itulah, masuknya RUU Pertembakauan mejnjadi angin segar bagi segenap masyarakat yang hidup bersama tembakau. Jadi, masih mau diatur asing?

Thohirin