Press ESC to close

Angas

Kamis 19 Maret lalu, Jokowi datang ke Kantor Pusat Dirjen Pajak (DJP) beserta rombongan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Hanya beberapa langkah dari tempat Jokowi, saya duduk di kubikel sambil membaca-baca berita dari portal media on line. Belum ada yang membahas SPT Jokowi, baru kali ini penyampaian SPT Presiden tak menjadi headline koran nasional. Entah Jokowi atau pajak yang tak lagi seksi.

Yang ramai dibicarakan media justru “vitamin” untuk para pegawai pajak yang dibesar-besarkan.[1] Setelah menyampaikan SPT, Jokowi menyampaikan kabar gembira itu di depan para petinggi pajak. Banyak pegawai pajak yang sebelumnya anti Jokowi, serentak mesam-mesem. Sama banyak dengan dengan yang pernah jadi suporter militan Jokowi, kompak teriak karena kenaikan tak seperti ekspektasinya sendiri yang lebay.

Dua hari pasca SPT Jokowi, saya mendengar dari teman tentang wacana pemerintah menaikkan tarif PPN atas rokok. Akan sangat klise andai kenaikan ini juga disertai embel-embel alasan kesehatan seperti yang sudah-sudah, untungnya pemerintah berani jujur kali ini, kenaikan tarif PPN katanya untuk menggenjot penerimaan negara. Beberapa pihak yang anti-rokok (termasuk Kementerian Kesehatan) pasti mendukung langkah ini.

Benarkah mahalnya rokok mengurangi minat masyarakat untuk beli seperti kata para aktivis anti rokok? Petinggi di DJP justru berkata sebaliknya, rokok adalah barang inelastis, kenaikan harga tak akan menghentikan konsumen membeli rokok.[2] Tapi se-inelastis apapun suatu barang, tentu konsumen punya batasan daya beli masing-masing, terutama masyarakat kelas bawah yang menjadi pangsa pasar industri rokok kecil dan menengah (UKM).

Kenapa rokok? Sudah tidak adakah potensi lain yang bisa digali? Kenapa barang yang selama ini dijelek-jelekkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, justru harus menyelamatkan dapur negara? Menyelamatkan anggaran Kementerian Kesehatan juga? Setidaknya Kementerian Kesehatan tidak ikut-ikutan kali ini, yang angkat bicara baru antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

APBN untuk tahun pertama Jokowi memang perlu ongkos besar, dan sudah jadi kebiasaan pemerintah, rokok menjadi jalan paling mudah mencari dana. Tarif PPN rokok rencananya akan ditingkatkan dari 8,4% menjadi 10%. Kelihatannya memang tidak besar, kalau harga eceran satu bungkus rokok adalah Rp15.000,- kenaikan PPN-nya cuma Rp240,- dari sebelumnya. Tapi kalau dilihat dari skala industri, masalahnya tak sesederhana itu.

Baca Juga:  Yang Samar Dari Kawasan Tanpa Rokok

Beban industri rokok sendiri sudah berat, terhitung sejak 1 Januari 2014, rokok dikenakan Pajak Daerah dengan mengatasnamakan kesehatan.[3] Persis setahun setelahnya, 1 Januari 2015, cukai untuk rokok juga dinaikkan dari 8,72% menjadi 10,2%, yang berpotensi memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dan maraknya rokok ilegal.[4] Dan entah apa yang bisa terjadi jika PPN dinaikan justru saat Rupiah sedang jatuh.

Dengan loyonya nilai tukar Rupiah, krisis rentan terjadi, semoga tidak. Tapi andai krisis sungguh terjadi, korporasi besar bertumbangan, investor asing kabur menarik modalnya, yakinlah UKM yang maju paling muka mempertahankan ekonomi. Termasuk juga industri rokok yang terbukti tangguh karena modal, bahan baku, pekerja, maupun pasarnya ada di dalam negeri sendiri. Betapa durhakanya negara kalau mereka terus dibebani.

Lalu apa hubungan kenaikan PPN rokok dengan “penghasilan setara menteri” pegawai pajak yang dibahas di awal? Penghasilan pegawai pajak dibiayai APBN, dari pajak yang di dalamnya termasuk juga kenaikan tarif PPN yang ditanggung konsumen rokok nantinya. Ikut terselip juga kekhawatiran buruh-buruh rokok yang perusahaannya terancam gulung tikar, atau kena PHK karena perusahaan melakukan pengetatan.

Awal-awal terbentuknya Kabinet Kerja Jokowi, Kementerian Keuangan melakukan konsolidasi dengan jajaran di bawahnya, transformasi birokrasi digaungkan, komitmen gagah-gagah disepakati. Tapi sudah seratus hari kinerja Jokowi terlewati, kabar transformasi birokrasi itu tak terdengar lagi. Tak ada gebrakan apa-apa dari Kementerian Keuangan, selain pajak yang cuma berani buas kepada pengusaha kecil dan orang pribadi.

Lihat saja Peraturan Pemerintah nomor 46/2013 masih berlaku, tak hanya memajaki pengusaha kecil yang untung, tapi juga yang rugi. Peraturan Dirjen Pajak nomor 19/2014 yang berpotensi menjebak para karyawan menjadi kurang bayar di SPT Tahunan dengan mekanisme PH dan MT. Kemudian kemarin sempat tersiar rumor batu akik akan dikenakan PPnBM, entah jadi atau tidak. Sekarang PPN rokok yang mau kena giliran.

Baca Juga:  PP Tembakau dan Pembangkangan Sipil

Sudah BBM tidak disubsidi, dolar semakin naik tinggi, berita korupsi masih sering di televisi, pengemplang pajak justru jadi politisi, kenaikan harga beras, LPG, tiket kereta ekonomi. Benar kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kenaikan yang berbarengan ini membuat masyarakat menengah ke bawah tercekik (Lihat SurabayaPagi.com 5 Maret 2015).[5] Tapi naiknya PPN rokok, Tulus pasti setuju.

Di kampung saya ada istilah wani angas, ditujukan untuk mereka sok galak padahal penakut. Atau mereka yang cuma berani menindas yang lemah dan takut pada yang kuat. Andai negara tidak cuma angas, benar-benar berani mengejar korporasi besar, bukan malah agresif mengumpulkan recehan dari orang-orang kecil. Niscaya target penerimaan pajak tercapai, pegawai pajak bangga dengan institusinya, dan “penghasilan setara menteri” bukan lagi dosa.

  1. Detik, “Kumpulkan Pejabat Pajak, Jokowi Umumkan ‘Vitamin’ Kenaikan Gaji (http://m.detik.com/finance/read/2015/19/153621/2863766/4/), diakses tanggal 23 Maret 2015
  2. Republika, “Pemerintah akan Naikkan Pajak Rokok 10 Persen” (http://republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/03/08/nkw0hi-pemerintah-akan-naikan-pajak-rokok-10-persen), diakses tanggal 22 Maret 2015;
  3. Website Dirjend Perimbangan Keuangan, “Sosialisasi Kebijakan Pajak Rokok” (http://www.djpk.depkeu.go.id/berita-headline/368-sosialisasi-kebijakan-pajak-rokok), diakses tanggal 21 Maret 2015;
  4. Sinar Harapan, “Cukai Naik, Rokok Ilegal dan PHK Bakal Marak” (http://sinarharapan.co/news/read/150206059/cukai-naik-rokok-ilegal-dan-phk-bakal-marak), diakses tanggal 23 Maret 2015
  5. Surabaya Pagi, “Era Jokowi Semua Harga Naik Tak Terkendali” (http://www.surabayapagi.com/index.php?read~Era-Jokowi,-Semua-Harga-Naik-Tak-Terkendali;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296282f31dfaeb2bf99203b4e0d9f6a8b247), diakses tanggal 23 Maret 2015
Topiq
Latest posts by Topiq (see all)

Topiq

Bisa disapa di twitter dengan akun @trendingtopiq dan Wordpress: http://www.trendingtopiq.wordpress.com