Search

Untuk Apa Aksesi FCTC?

Jika di Indonesia sudah ada banyak regulasi yang membatasi rokok dan pertembakauan, lalu untuk apalagi mengaksesi FCTC dan memasukannya kedalam bagian dari perundang-undangan nasional kita?

Pertanyaan seperti ini mungkin layak ditujukan kepada mereka para kelompok masyarakat yang terus mendorong ke pemerintah untuk mengaksesi FCTC kedalam hukum nasional kita. Jawaban yang dilontarkan oleh Nafsiah Mboi atau Ali Gufron Muki, Menkes dan Wamenkes lalu yang menyatakan bahwa kita akan merasa malu di dunia internasional jika tidak mengaksesi FCTC, tentu bukan sebuah jawaban yang kita inginkan. Karena jawaban seperti itu justru mempermalukan akal sehat atau rasionalitas kita, yang membutuhkan satu argumen-argumen matang dan kuat untuk mengaksesi FCTC.

Jika kita runut saja regulasi anti rokok yang sudah ada di Indonesia dengan FCTC, kita akan menemukan banyak sekali regulasi yang nyatanya telah mengadopsi pasal-pasal didalam FCTC. UU Kesehatan yang memasukan tembakau sebagai zat adiktif ada didalam pembukaan FCTC. Dari situ pula kemudian diturunkan melalui PP 109 tentang pengamanan barang yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Yang mana isi dari PP tersebut telah mengatur dari hulu sampai hilir pertembakauan nasional, dengan membawa semangat membatasi produksi dan peredaran tembakau.

Baca Juga:  Iklan Rokok Di Jakarta Dipreteli, Efektifkah?

Satu Peraturan Pemerintah yang isinya melebihi Undang-Undang yang mengamahkan pembentukan PP tersebut, Undang-Undang Kesehatan. Belum lagi peraturan tingkat daerah, baik Perda, Pergub, atau Perwali/Perkab tentang Kawasan Tanpa Rokok, semua isi dari segala jenis pertarutan yang jika dicek ulang dengan isi dari FCTC, maka akan tak jauh bereda isi dan tujuannya.

Regulasi-regulasi pegulasi pertembakauan yang membawa semangat negatif, dan menafikan segala aspek positif dari tembakau.

Jika regulasi di Indonesia dengan berbagai tingkatannya telah mengadopsi pasal-pasal yang terdapat didalam FCTC, lalu untuk apalagi FCTC harus diaksesi oleh pemerintah? Bukankah seharusnya regulasi yang dibuat adalah regulasi yang coba melindungi aspek-aspek positif dari pertembakauan.

Niscaya akan menjadi hilang aspek positif dari pertembakauan, jika regulasi yang ada justru bertendensi negatif. Karena penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tentu harus dijaga, karena memberikan satu efek positif yang sangat besar bagi APBN Indonesia. Atau jutaan orang yang menggantungkan kehidupannya dari pertembakauan, tentu juga harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Baca Juga:  Menyoal Label Peringatan Pada Rokok Elektrik

Jika semangat perlindungan itu ada dalam konteks regulasi nasional disektor pertembakauan, maka nasib tembakau tidak akan sama dengan nasib sumber daya alam Indonesia yang terus dieksploitasi oleh modal asing dan diambil pula nilai lebihnya. Positif atau negatif adalah pilihan dari negara untuk membuat regulasinya. Dan pilihan kita juga untuk mendukung regulasi yang pro atau yang anti tembakau.

Alfa Gumilang
Latest posts by Alfa Gumilang (see all)