Search

YLKI dan Kacamata Kudanya

Masih segar tentunya dalam ingatan kita pada peristiwa pemberian hadiah rokok dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa kepada para tumenggung di suku anak dalam, Jambi. Satu hal yang kemudian ditanggapi sebagai sebuah contoh yang buruk dari pemerintah kepada rakyatnya. Tentu kubu anti tembakau yang menanggapi hal itu, siapa lagi.

Analisis lain kemudian muncul dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Komunitas Kretek dalam sebuah tulisan yang termuat di kompasiana oleh Ricky Cahyana pada tanggal 18 Maret 2015. Tulisan lain juga muncul di Tribun Medan, dari seorang jurnalis dari medan, Agus Khaidir. Yang juga melihat bahwasanya ini berkaitan dengan aspek kebudayaan.

Aspek kebudayaan inilah yang luput dan tak pernah dilihat oleh YLKI dan kelompok anti tembakau lainnya. Seolah-olah, perihal tembakau semata-mata adalah sekedar persoalan sehat atau tidak sehat. Sudut pandang yang coba dipersempit oleh YLKI perihal tembakau. Seolah-olah mereka bukan bagian dari kehidupan kebudayaan nusantara, sehingga aspek tersebut ditiadakan dalam pembahasan mengenai tembakau.

Bukan YLKI namanya jika dapat melihat aspek tembakau dari sudut pandang kebudayaan, ekonomi, sosial atau politik. Alih-alih melihat pemberian rokok dari Mensos itu sebagai sebuah tanda penghormatan atau simbolisasi “kulo nuwun”, YLKI dan kawan-kawan justru akan menggugat tindakan mensos tersebut ke ranah hukum. Baginya, tindakan mensos tersebut adalah sebuah tindakan melanggar hukum, dalam hal ini PP 109 ayat 35, tentang prngendalian promosi produk tembakau.

Jika dilihat dari PP 109 pasal 35, apa yang tercantum dalam pasal tersebut behubungan dengan promosi. Sebaik-baiknya sebuah tuduhan tentunya harus diletakan sesuai dengan konteksnya. Jika hal itu dilewatkan, maka kita akan menggunakan kacamata kuda dalam melihat hukum, dimana semata pasal-pasal tersebut akan dilihat sebagai sebuah pasal. Dan kemudian meniadakan aspek-aspek lain yang melatarbelakanginya.

Baca Juga:  Pengamanan itu Bagi Kami adalah Penindasan

Apa yang dilakukan oleh Mensos dengan memberikan rokok kepada tumenggung adalah sebuah metode pendekatan yang menggunakan kebudayaan, sebuah pintu masuk untuk berinteraksi lebih jauh dengan para pimpinan di suku anak dalam. Tak ada protes dari suku anak dalam atau para tumenggung atas pemberian tersebut, justru YLKI yang kebakaran jenggot.

Apa yang dilakukan Mensos juga bukan sebuah tindakan untuk mempromosikan produk tembakau tersebut kepada warga suku anak dalam, seperti yang dituduhkan oleh . Tak ada seruan dari Mensos kepada suku anak dalam untuk membeli produk tembakau, tak ada logo-logo yang terpasang pada saat pemberian hadiah itu dilakukan. Paling tidak, itulah yang termaktub dalam PP 109 pasal 35 tentang promosi produk tembakau.

Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, apa yang diartikan sebagai kegiatan promosi adalah sebuah usaha perkenalan produk dalam rangka memajukan usaha, dagang dan lain sebagainya. Sebuah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan volume penjualan dengan pameran, perikalanan, demonstrasi dan usaha lainnya.

Jika unsur-unsur promosi tidak terpenuhi dari apa yang dilakukan oleh Mensos, lalu kenapa YLKI mengatakan bahwa tindakan mensos tersebut melanggar PP 109. Seperti memaksakan orang untuk melanggar hukum, padahal unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Seperti juga sebuah kebodohan ketika melihat sebuah tindakan yang berhubungan dengan kebudayaan masyarakat, tapi membacanya dari sudut pandang hukum.

Wisnu Brata, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mencurigai apa yang dilakukan YLKI mempunyai motif untuk mendapatkan dana asing guna pembiayaan kampanye anti tembakau di Indonesia. Mengingat dana yang sangat besar meluncur dengan deras untuk kampanye ini yang disumbang oleh Bloomberg Initiative dan Bill anda Melinda Gates Foundation. Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Umum Persatuan Pekerja Muslim Indonesia dari sektor Rokok, Tembakau dan Minuman, Bonhar Darma Putra. Menurutnya, YLKI menafikan bahwa tembakau , terutama kretek merupakan warisan budaya, sehingga wajar pemberian rokok tersebut sebagai bagian dari pendekatan sosio-kultural oleh Mensos.

Baca Juga:  Rokok Lintingan itu Harus Mbekok!

Kecurigaan tersebut diatas tentu sangat mendasar, mengingat apa yang dilakukan oleh YLKI yang mengklaim sebagai lembaga pembela konsumen begitu bersemangatnya untuk terus menyerang tembakau. Sementara produk atau jasa lain yang merugikan bagi konsumen seperti fluktuasi harga BBM, konsumen maskapai penerbangan yang kerap kali dirugikan, atau kampanye perlindungan konsumen pada produk-produk instant hanya sesekali dibunyikan pembelaannya.

Kembali lagi pada soal hadiah rokok dari Mensos. Unsur-unsur Mensos melakukan sebuah promosi tidak terpenuhi, protes dari suku anak dalam tidak ada, pembacaan konteks kebudayaan pada peristiwa tersebut juga luput diperhatikan, tapi akan membawa hal ini ke ranah hukum. Lalu istilah apa yang kiranya pantas disematkan para kretekus kepada YLKI dan orang-orang anti tembakau tersebut?

Kacamata kuda? Pemburu dana donor asing? A-Historis? Atau jika anda mempunyai istilah lainnya, silahkan sematkan kepada mereka.

Alfa Gumilang
Latest posts by Alfa Gumilang (see all)