Press ESC to close

FCTC dan Penggiringan Opini yang Meresahkan

Saya tak merasa perlu berpikir panjang untuk menghadiri diskusi “Jalan Menuju Aksesi FCTC” yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Sjarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (7/6/2015) kemarin. Kendati saya perokok aktif, kehadiran FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) sebagai sistem regulasi mengenai tembakau saya kira cukup menarik untuk diketahui. Harapan saya, FCTC dapat menjadi penengah dalam polemik antar kubu pro dan anti tembakau yang belakangan kian meruncing tajam.

Pagi sekitar jam 10 saya sudah berada di auditorium Harun Nasution, ruangan tempat di mana diskusi diselenggarakan. Para peserta yang hadir cukup banyak, sekitar 40-an orang. Saya kemudian memilih duduk di bangku deretan belakang yang dekat dengan colokan.

Hal pertama yang saya dapati dalam diskusi tersebut adalah ternyata para pembicara tidak sesuai dengan kabar semula. Sebelumnya dalam undangan dituliskan bahwa diskusi tersebut akan mengundang Dina Kania dari WHO (World Health Organization), Kartono Mohammad selaku ketua umum PB Ikatan Dokter Indonesia, Lilly Sri Wahyuni dari Kementerian Kesehatan, Satyati Endang Nusantari dari Kementerian Perindustrian, Dede Yusuf sebagai Kepala Komisi IX DPR RI, serta mantan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Dari kabar yang saya dengar, komposisi pembicara berubah ketika menjelang kegiatan berlangsung. Pembicara kemudian diganti oleh Dr Hakim Sorimuda Pohan selaku penasihat Komnas Pengendalian tembakau, Jalal dari kalangan aktivis pengendalian tembakau, lalu Dr Theresia Sandra Diah Ratih dari Kasubdit Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif Kemenkes. Yang cukup memilukan, panitia juga dikabarkan membatalkan undangan bagi Sekjen Gappri (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia), Hasan Aoni Aziz US sebagai salah satu pembicara.

Terlepas dari kesimpangsiuran pembicara tersebut, acara pun tetap terselenggara. Di bagian awal, Dr Hakim memberikan kuliah cukup panjang bagaimana sesat pikir para kaum pro tembakau yang menganggap bahwa Indonesia adalah salah satu produsen tembakau terbesar di dunia. Dr Hakim menyebut, faktanya justru Indonesia mengimpor tembakau hingga 600 juta US pada tahun ini. Jumlah tersebut, lanjutnya, bahkan lebih besar dari jumlah impor beras yang bahkan tidak mencapai 100 juta US atau 6 kali lipat lebih banyak.

Setelah menyebut jumlah impor tadi, Dr Hakim lalu mengemukakan bahwa Indonesia sejatinya bukanlah negeri tembakau lantaran tembakau hanya baru dikenal di negeri seratusan tahun yang lalu. Sebagai perbandingan, Dr Hakim lalu mencontohkan bagaimana Spanyol yang pada September 2011 lalu akhirnya melarang kegiatan matador meski ritual tersebut sudah hadir di sana sejak 1300 tahun lebih.

Tak hanya memberikan perbandingan yang tidak apple to apple, Dr Hakim juga memberikan analogi yang cukup meresahkan ketika ia menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta diskusi, mengenai apakah sudah ada pembicaraan bersama antara kubu pro dan anti tembakau mengenai FCTC ini. Dr Hakim menjawab bahwa upaya tersebut merupakan tindakan yang sia-sia lantaran kubu pro tembakau kelewat ideologis–tanpa menjelaskan apa maksud ideologis tersebut.

Baca Juga:  Indro Warkop dan Fenomena Perokok Hijrah

Menurut Dr Hakim, berbicara dengan kubu pro tembakau tak ubahnya berbicara dengan burung beo. Sikap ini, menurut hemat saya, tak ubahnya penghinaan eksplisit yang rasanya tak pantas keluar dari mulut seorang dokter terhormat.

“Jika Anda bertanya kepada burung beo ‘apa kabar’, jawabannya hanyalah ‘selamat pagi’. Jika Anda bertanya kembali ‘sedang apa’, jawabannya pun tetap ‘selamat pagi’, walau hari itu sudah malam. Jadi tak ada gunanya.”

Saya merasa cukup terhenyak melihat bagaimana cara berbicara Dr Hakim yang begitu berapi-api selayaknya seorang propagandis dalam sebuah peperangan. Sejauh ini, harapan saya untuk mengetahui bagaimana sistem regulasi FCTC bekerja sebagian besar tertutup oleh serangan logical fallacy Dr Hakim terhadap kubu pro tembakau.

Sementara itu, Jalal, yang juga seorang peneliti Ideas Fellow On Green Economy at Sloan School Management, MIT, menyebut bahwa hanya Indonesia sebagai negara besar yang hingga saat ini belum menandatangani FCTC. Hal tersebut terjadi antara lain adanya desakan kuat dari kubu pro tembakau yang menyebut industri rokok akan hancur dan negara akan merugi jika Indonesia ikut menandatanganinya.

Terkait hal tersebut, Jalal mengungkapkan bahwa Cina, yang notabene merupakan negara dengan industri tembakau terbesar dunia, bahkan telah menandatangani FCTC dan kini mulai masuk ke pelarangan iklan, promosi dan pemberian sponsor. Jalal mengatakan sikap tersebut toh sama sekali tidak membuat industri rokok bangkrut. Sayangnya ia luput menjelaskan dengan detail bagaimana paralelisasi sikap Cina terhadap FCTC dengan tidak bangkrutnya industri rokok di sana. Bagaimana pengelolaannya? Berapa koefisien untung rugi yang didapat Cina setelah dan sebelum penandatanganan FCTC?

Sedikit penjelasan, FCTC merupakan dokumen perjanjian yang diwadahi konvensi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengendalikan zat adiktif, terutama rokok. Salah satu poin penting dari FCTC adalah setiap negara anggota WHO diminta serius memberlakukan kebijakan pengurangan permintaan terhadap produk tembakau. Indonesia sendiri, sebagaimana yang dikatakan Jalal dan Dr Hakim, merupakan salah satu negara yang ikut mengusulkan draf FCTC. Namun, penandatanganannya mandek pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hingga kini, sudah 187 negara yang telah meratifikasi dokumen dunia itu. Dengan menandatangani FCTC, Jalal menjelaskan, Indonesia akan lebih berdaya untuk membuat aturan yang lebih ketat terhadap industri rokok sekaligus melindungi warganya. Misalnya, terkait menaikkan cukai rokok, memperketat batas usia pembeli rokok, dan atau memperbesar peringatan bahaya kesehatan pada bungkus rokok.

Penjelasan yang cukup komperhensif dari Jalal menjadi tampak menggelikan ketika seorang ada seorang peserta yang bertanya mengapa Amerika Serikat, yang tentu saja merupakan negara besar dan juga anggota PBB, tidak ikut menandatangani FCTC?

Baca Juga:  Harap-harap Cemas Petani Tembakau

Jalal mulanya menjelaskan bahwa Amerika telah menandatangani FCTC, tetapi memang belum meratifikasi industri tembakaunya. Ada pun alasan Amerika adalah, lanjut Jalal, lantaran kongres senat selalu dikuasai oleh Partai Republik, di mana sikap mereka secara politis cenderung pro tembakau. Saya yang tak memahami betul politik dalam negeri Amerika berharap mendapat penjelasan yang lebih detail tentang apa yang dikatakannya. Akan tetapi, Jalal justru menjelaskan hal tersebut dengan cukup absurd.

“Senat Amerika itu memang bego-bego. Berbicara sama mereka sama saja berbicara dengan tukang becak di Indonesia. Bahkan mungkin masih lebih baik tukang becak.”

Saya tak mengerti, dan terus terang saja merasa heran, apa kaitannya dengan industri rokok, senat Amerika yang dikuasai Partai Republik, dengan kebodohan seorang tukang becak. Lagi-lagi harapan saya untuk dapat penjelasan yang terang mengenai FCTC mesti kabur lantaran sikap para pembicara dalam diskusi di UIN tersebut.

Jalal lalu mengatakan bahwa bahaya industri rokok juga merusak hutan secara massif–ia menyebut di seluruh dunia 200.000 hektare hutan hilang setiap tahun karena industri ini. Demi mengaburkan fakta tersebut, Jalal menambahkan indusri rokok kerap melakukan aksi sosial dengan melakukan penanaman ribuan pohon.

Hingga derajat tertentu, saya cukup sepakat dengan apa yang dikatakannya. Akan tetapi, dengan menyebut bahwa hanya industri tembakaulah biang kerok utama deforestasi di Indonesia, lalu mengabaikan industri lain yang lebih masif, seperti sawit misalnya, adalah sama saja berlaku tak adil demi kepentingan sendiri.

Saya menangkap kesan kuat dari para pembicara, terutama Dr Hakim dan Jalal untuk menggiring opini para peserta untuk menganggap betapa berbahayanya tembakau dan industrinya. Seolah-olah tembakau lebih jahanam dan mematikan ketimbang makanan cepat saji, misalkan.

Kesan ini bahkan sudah terlihat sejak awal ketika moderator acara, Tulus Abadi, dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), membuka diskusi dengan mengatakan bahwa para perokok mesti dibedakan dalam penerima Jaminan Sosial Kesehatan. Ia bahkan mendakwa bahwa orang miskin yang merokok semestinya tidak boleh disebut miskin karena mampu membeli rokok.

Saya berharap kelak ada pembahasan mengenai FCTC dalam seminar lain tanpa penghakiman dengan fallacy yang membabibuta, dengan data-data yang lebih fair dan komperhensif, serta tidak berupaya melakukan penggiringan opini lewat burung beo dan kebodohan seorang tukang becak dari Amerika.

 

Eddward S. Kennedy
Latest posts by Eddward S. Kennedy (see all)

Eddward S. Kennedy

Penulis lepas, menerbitkan buku kumpulan esai Sepak Bola Seribu Tafsir (2014).