Press ESC to close

Indonesia Tak Perlu Aksesi FCTC

Semakin hari dorongan kelompok antirokok untuk melakukan aksesi terhadap  Framework Convention on Tobacco Control semakin gencar. Menurut mereka, Indonesia harus segera mengaksesi FCTC agar dipandang turut aktif dalam kegiatan dunia kesehatan internasional. Mereka pun turut membandingkan Indonesia dengan beberapa negara seperti Andorra yang tidak mengaksesi FCTC. “Kita Cuma sekelas dengan negara kecil,” begitu jelas mereka.

Bagi saya, Indonesia memang tak perlu mengaksesi FCTC. Jika alasannya untuk membuat regulasi yang mengatur soal tembakau, Indonesia sudah punya beberapa. Misal, ada Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 atau ada Undang-ungang Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. Kalau alasannya ingin aktif dipandang dalam dunia kesehatan internasional, ya nggak sekadar ikut-ikutan aksesi perjanjian.

Kalau memang ingin memiliki regulasi yang kuat terhadap tembakau, lebih baik dorong saja Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang mengatur segala urusan soal tembakau. Baik industri, petani, harga dasar tembakau, kesehatan, dan persoalan ruang sudah dibahas dalam RUU ini, tinggal disahkan saja agar dapat dilaksanakan.

Lagipula, kebanyakan negara yang yang mengasksesi FCTC adalah negara yang tidak memiliki keuntungan dari industri tembakau. Mereka tidak memiliki dampak ekonomi yang strategis seperti Indonesia, yang tiap tahunnya mendapatkan dana melimpah dari cukai, pajak, dan pungutan lain dari industri ini.

Baca Juga:  Kebodohan Bea Cukai Jakarta Soal Penerimaan Cukai Rokok Elektrik

Belum lagi tembakau merupakan bagian dari hidup orang banyak. Ada jutaan petani yang bergantung hidupya dari lahan tembakau dan cengkeh, yang menjadi bahan dasar dari industri kretek nasional. Tentu juga ada buruh pabrik rokok hingga pedagang asongan yang hidup sehari-harinya bergantung pada tembakau.

Memang ada negara penghasil tembakau yang mengaksesi seperti Cina. Namun, sebelum melakukan aksesi pemerintah Cina sudah terlebih dulu mempersiapkan ketahan industri dan pertanian untuk melindungi kehidupan petani, buruh, dan masyarakatnya. Kalau di Indonesia, pemerintah belum mampu melakukan itu. Ingat, Cina telah berhasil membangun kepribadian bangsanya, jadi dalam segala lini mampu mengamankan kepentingan nasionalnya.

Kalau mau membandingkan, coba lihat Amerika Serikat. Sebagai negara yang menghasilkan tembakau mereka belum melakukan aksesi atas FCTC. Padahal, selama ini Amerika dikenal sebagai negara yang aktif dalam kampanye antirokok dan kerap mendorong negara lain untuk mengaksesi FCTC. Tidak cuma Amerika, negara yang dipandang besar seperti Swiss, Argentina, juga Kuba pun belum melakukannya.

Karena itu, melihat besarnya nilai tembakau dalam kehidupan masyarakat, tak perlu Indonesia melakukan aksesi FCTC. Selain karena alasan diatas, FCTC memang tidak memperhatikan kearifan lokal di masing-masing negara dan menyamaratakan nilau tembakau secara universal. Tentu hal ini bertentangan dengan kultur masyarakat Indonesia yang masih berpegang teguh pada adat dan kebudayaan. Ingat, salah satu Trisakti Bung Karno adalah berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca Juga:  Untuk Apa Aksesi FCTC?

Bagaimana mungkin Indonesia memiliki kepribadian yang baik jika untuk perkara ini memilih untuk ikut-ikutan aksesi FCTC agar dianggap dalam pergaulan internasional. Dan bagaimana mungkin, Indonesia bisa berdaulat kalau dalam urusan merokok saja masih ingin diatur oleh kepentingan asing.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit