Press ESC to close

Menilik Sepintas Cukai Rokok

Pita cukai rokok yang menempel pada bungkus rokok bukanlah hadir sebagai hiasan, Menilik dari sejarahnya, pungutan cukai (excise tax) modern pertama kali dilakukan bangsa Holland sekitar abad 17. Kemudian bentuk pungutan cukai lainnya dilaksanakan oleh Inggris dengan menetapkan aturan pungutan cukai secara resmi dalam bentuk perundangan pada tahun 1643. Dan pada tahun 1791 Pemerintah Amerika Serikat pertama kali memberlakukan pungutan cukai terhadap produk minuman beralkohol.

Sementara di Indonesia pada zaman kolonial Belanda pemungutan cukai dilakukan pertama terhadap minyak tanah, pada tahun 1886. Tidak hanya minyak tanah, alkohol sulingan, bir, gula, juga tembakau. Dari tilikan sejarah tersebut pungutan cukai merupakan produk hukum warisan kolonial. Yang seiring pasca kemerdekaan mengalami revisi, tata laku cukai diperturutkan selaras dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.

Meski demikian nafas diskriminatif itu masih terasa sampai saat ini. Terlebih dengan diberlakukannya kenaikan cukai di tiap tahun sebagai dalih menekan jumlah perokok—kelompok penyumbang devisa yang kerap distigmakan sebagai penyumbang momok kesehatan. Padahal pemasukan triliyunan tiap tahun dari cukai rokok merupakan sumber pendapatan besar bagi keuangan Negara, yang berbagai sumber menyatakan sebagai pendapatan yang mampu menyelamatkan problem krisis moneter.

Baca Juga:  Muhammadiyah Tidak Paham Guna Ruang Merokok

Bahkan jika kita mau menilik bunyi Pasal 19 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan: “Komoditas strategis perkebunan adalah komoditas perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam perkembangan sosial, ekonomi, dan lingkungan, antara lain kelapa sawit, karet, kakao,  kopi, tebu, dan tembakau.”

Dari pejelasan tersebut tanaman tembakau dan produk olahannya merupakan salah satu komoditas terpenting di Indonesia. Komoditi ini adalah salah satu dari sedikit komoditi rakyat dan industri nasional yang mampu bertahan—bahkan terus berkembang dan bersumbangsih besar—selama puluhan tahun, bahkan sejak zaman kolonial.  Keunikan produk kretek yang dihasilkan, di antaranya adalah salah satu peyebab komoditi ini memiliki comparative advantage yang tinggi, dimana tidak diproduksi oleh Negara lain dan memiliki pangsa pasar dalam negeri yang luar biasa besar.

Maka bukan lagi hal baru dari sisi manfaat penerimaan cukai serta pasar dalam negeri yang luar biasa itu, jika kemudian kelompok anti rokok dengan dalih kesehatan berjuang mati-matian menggolkan kepentingan farmasi dalam kerangka merebut pasar yang menggiurkan. Apalagi dalam alur DBH-CHT (Dana ‘Bancakan’ Hasil Cukai Hasil Tembakau) rezim kesehatan sejak lama turut ambil bagian, bahkan pada wilayah pengaturan serta peruntukkannya. Bukankah dari sisi ini bisa kita lihat adanya azas pemanfaatan yang dilakukan rezim bermuka dua itu ?

Baca Juga:  Tiga Pukulan Telak Bagi Petani Tembakau

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah