Press ESC to close

Kretek Dalam Pandangan Hukum (bagian-1)

Alinea ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan tujuan membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, itulah sebabnya negara harus tampil ke depan dan turut campur tangan, bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama dibidang perekonomian guna tercapainya kesejahteraan umat manusia yang berkeadilan sosial.  Dalam arti kesejahteraan, makna keadilan sosial itu harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluaruh warga negara tanpa terkecuali.

Dalam konteks Rancangan Undang-Undang Pertembakauan, ketidakberpihakan pembuat kebijakan terhadap petani tembakau dapat dilihat dari lahirnya kebijakan-kebijakan pemerintah yang memandang tembakau beserta produk olahannya sebagai sesuatu yang membahayakan bagi kesehatan.

Mahkamah Konstitusi dalam satu putusannya tentang Judicial Review pasal 115, ayat 1, bagian penjelasan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, pada bagian pertimbangan hukum menyatakan[1];

Terlebih lagi, kebijakan Pemerintah di bidang kesehatan dan lingkungan hidup akan berpengaruh terhadap pengenaan cukai hasil tembakau dan berakibat secara signifikan bagi berkurangnya produksi dan konsumsi tembakau.”

Realitas putusan tersebut jelas mengartikan bahwa kebijakan-kebijakan di bidang kesehatan akan berpengaruh terhadap kesejahteraan para petani tembakau di Indonesia.

Tidak hanya regulasi yang tidak berpihak kepada petani tembakau, pada level masyarakat pun, saat ini pandangan terhadap tembakau tak lebih dari suatu tanaman yang tidak memberikan manfaat yang baik.  Tembakau hanya dipandang sebagai tanaman untuk bahan rokok saja, yang dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian.  Dan masifnya kampanye anti rokok di Indonesia, kemudian menjadi salah satu sebab stigma yang hidup di masyarakat.

Baca Juga:  Tembakau Temanggung Tak Semua Terserap, Bupati Bertindak

Realitas kondisi pertanian tembakau tersebut terlihat sangat ironis. Padahal, pada sisi lain, perekonomian tembakau telah memberikan kontribusi yang  besar dalam rangka mensejahterahkan masyarakat.  Perekonomian tembakau tidak hanya dapat dipandang pada sektor hulu saja, yaitu petani tembakau.  Akan tetapi, perekonomian tembakau itu harus dipandang dari hulu samapi dengan hilir. Artinya, perekonomian tembakau itu meliputi juga industri hasil tembakau.

Bagaimanakah Hukum Dalam Memandang Tembakau Dan Kretek?

Petani Tembakau dan Tanaman Tembakau Dilindungi Oleh Konstitusi. Sebagai negara hukum, maka sudah selayaknya setiap warga Negara Indonesia berhak atas jamanin akan kepastian hukum yang adil. Artinya setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk medapatkan perlindungan hukum dari negara.

Indonesia, yang jelas merupakan warga Negara Indonesia keberadaannya haruslah mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.  Ada pun jaminan hak terhadap petani tembakau yang dijamin oleh UUD 1945, dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Petani tembakau juga dijamin hak-haknya untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya;
  2. Petani tembakau dijamian dan dilindungi hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhandasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmupengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitashidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
  3. Petani tembakau dijamian dan dilindungi haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokumyang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum, berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasaaman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuatsesuatu yang merupakan hak asasi;
  4. Petani tembakau dijamian dan dilindungi haknya untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasarapa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifatdiskriminatif itu.
Baca Juga:  Betapa Minimnya Fasilitas Merokok di Indonesia

Bahkan tembakau dalam penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Perkebunan disebut dengan tegas sebagai tanaman komoditas strategis, yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan. Ketentuan ini mengandung makna bahwa industri hasil tembakau merupakan industri prioritas seperti industri berbasis agro.

[1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 54/PUU-VI/2008

Pratnanda Berbudi
Latest posts by Pratnanda Berbudi (see all)

Pratnanda Berbudi

Anggota dari Tim Pembela Kretek