Search

Meninjau Hak Merokok dan Tidak Merokok

Perihal merokok memang tak ada hentinya untuk dibicarakan. Berbagai kontorversi tentang rokok selalu menarik untuk diperbincangkan. Tak dapat dipungkiri bahwa rokok memang salah satu faktor risiko dari berbagai penyakit tidak menular. Namun, jika berkaca pada konstitusi yang berlaku di negeri ini, merokok merupakan hak dari individu, itu pun tak dapat dipungkiri.

Berdasarkan UU nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 ayat 1, tempat-tempat umum seperti kantor atau pusat perbelanjaan menyediakan area merokok. Hal ini, menujukkan bahwa merokok itu dilindungi hukum. Terdengar cukup adil jika memang perokok, merokok di ruang khusus yang tak diakses bukan perokok .

Tak hanya itu, menurut Mahkamah Konstitusi (MK) pun rokok dan tembakau masih termasuk dalam barang legal. Memang, selama ini tak pernah ada peraturan yang menyebutkan bahwa rokok dan tembakau ilegal dan dilarang. Sehingga memang selama masih merupakan barang legal, rokok dan tembakau bebas diperjual belikan. Hanya saja rokok masuk ke dalam barang-barang yang dapat menimbulkan risiko sehingga mesti dikenakan bea cukai.

Berkaca dari berbagai ketetapan yang ada di negeri ini, merokok merupakan hak dan bukan pelanggaran hukum. Hanya saja, perokok tetap perlu cerdas dan memperhatikan bahwa ada kawasan tanpa rokok dan beberapa ketentuan seperi tak boleh merokok di depan anak-anak dan ibu hamil. Hal ini karena seperti yang telah dikatakan bahwa rokok tak dapat dipungkiri memiliki risiko kesehatan.

Baca Juga:  Ketika Naiknya Tarif PPN Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Sebenarnya, dalam hal ini kita hanya perlu cerdas dalam bersikap dan pandai menempatkan diri. Baik perokok maupun yang anti rokok. Perokok harus menyadari dan menghargai bahwa menghirup udara segar adalah hak setiap individu sehingga tak boleh merokok di tempat umum. Begitu juga dengan yang tak merokok perlu menyadari bahwa merokok masih legal sehingga tak perlu memperlakukan perokok dengan sikap yang buruk.

Jika memang merokok banyak menimbukkan risiko dari berbagai sudut pandang maka sampaikanlah dengan baik. Pada akhirnya individu akan memilih apa yang menjadi haknya. Merokok atau tidak merokok masih hak warga negara, dan kedua hal tersebut dilakukan tanpa melanggar hak orang lain.

Rokok pun sudah dikenakan bea cukai yang seharusnya hasil dari penarikan pajak tersebut digunakan untuk kesehatan. Hal ini pun perlu diperhatikan dan dikawal penggunaannya. Jangan sampai uang hasil cukai rokok ini disalahgunakan penguasa. Jadi, bagi yang anti rokok tak hanya melihat dari sisi perokok dan merokok secara individu. Karena kembali ditekankan bahwa rokok masih legal dan merokok masih hak individu.

Saya bukan seorang perokok pun tak suka dengan asap rokok yang mengganggu. Tapi karena hal ini saya masih menghargai hak perokok sehingga jika merasa terganggu pun ditegur dengan baik. Perokok cerdas pun akan mengerti dan menghargai hak orang yang ingin menghirup udara segar. Bagaimanapun perokok masih manusia yang perlu dihargai.

Baca Juga:  Arti Sebatang Rokok Bagi Pedagang Eceran

Kenapa saya menekankan perokok sebagai manusia yang mempunyai hak? Karena terkadang banyak orang yang tak suka rokok kemudian menegur perokok dengan kurang sopan. Cara ini malah akan menimbulkan kesan tak baik dan tak acuh dari perokok karena ia merasa tak dihargai. Jika sudah begitu orang pun tak akan mengindahkan apa yang kita sampaikan meski maksudnya baik.

Begitu pula dengan perang rokok dan tembakau yang belum juga usai, perlu dilakukan dengan santun. Karena sekali lagi perokok atau bukan perokok sama-sama manusia yang punya hak dan harus dihargai.

Erika Hidayanti