Press ESC to close

Jatah Preman ala Antirokok

Dalam RAPBN 2016, pemerintah berencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah memutuskan untuk menaikkan target penerimaan dari cukai rokok sebesar 23% dengan nilai Rp 148.85 triliun. Dirjen Bea dan Cukai mengatakan kenaikkan tarif cukai rokok didasari oleh realisasi penerimaan cukai rokok selalu memenuhi bahkan melebihi target yang telah ditetapkan.

Banyak pihak mengatakan pemerintah terlalu berlebihan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok 2016. Pada 2015, target penerimaannya Rp 129,1 triliun, namun yang terealisasi baru Rp 75,2 triliun hingga Agustus 2015. Hal ini disebabkan melemahnya perekonomian nasional.

Dikhawatirkan ketentuan ini akan berdampak buruk bagi perekonomian nasional. Pemerintah harusnya lebih realistis dan lebih bijak dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok. Ditengah melemahnya perekonomian nasional,  mustahil kenaikan cukai rokok sebesar 23% akan terpenuhi.

Dasarnya cukai dan pajak tidak berbeda. Cukai dan pajak adalah pungutan wajib terhadap masyarakat yang diatur oleh undang-undang. Pungutan ini berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Yang membedakan adalah cukai diperuntukan bagi produk-produk yang harus dibatasi pemakaiannya karena akan berdampak negatif bagi masyarakat. Alkohol dan rokok adalah produk-produk yang dikenakan cukai. Untuk membatasi pemakaiannya, beragam cara yang dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah menaikkan tarif cukai. Kenaikan tarif cukai diharapkan mampu mengendalikan pemakaian produk-produk tersebut.

Baca Juga:  PB Djarum Pamit dari Pembinaan Atlet Bulutangkis, KPAI Sudah Senang?

Seiring waktu penetapan cukai rokok sudah menyimpang dari asas pungutan cukai. Semula cukai dikenakan untuk membatasi pemakaian, kekinian cukai rokok sudah mengganggu aktivitas perekonomian nasional. Hal ini disebabkan pemerintah tidak realistis dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok apalagi ditengah melemahnya perekonomian nasional. Tidak ada riset yang relevan dengan kondisi kekinian. Pemerintah hanya berpatokan pada realisasi cukai rokok pada tahun-tahun sebelumnya yang selalu memenuhi target penerimaan.

Sejak 9 tahun silam kenaikan cukai sepertinya sudah menjadi sebuah skema. Skema yang  terstruktur dan rapih. Skema untuk memberangus industri rokok nasional. Sudah bukan rahasia lagi jika pemerintah sangat dekat dengan gerakan antirokok. Selama ini antirokok sudah banyak menyusun rencana dan mengatur skema dibalik keputusan pemerintah yang berkaitan dengan industri rokok nasional. Belakangan ini Bloomberg Inisiative kembali mendekati pemerintahan Jokowi-JK.

Antirokok memanfaatkan prinsip pungutan cukai untuk menghancurkan industri rokok nasional. Tidak heran bila tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan tiap tahun. Tidak heran jatah antirokok dari hasil penerimaan cukai selalu mengalami kenaikan. Tidak heran bila banyak industri rokok golongan II dan III gulung tikar. Skema yang diterapkan antirokok melalui kebijakan pemerintah dapat dianalogikan sebagai ‘Jatah Preman’. Istilah tersebut bukanlah hal yang asing.

Baca Juga:  Vaksin COVID dari Tembakau Mulai Dikembangkan

Jatah preman adalah sejumlah dana yang disisihkan dari setiap transaksi yang melibatkan jasa calo/makelar atau preman. Biasanya besaran dana dan kurun waktu tergantung pada kesepakatan atau berdasarkan permintaan si makelar atau preman. Jatah preman merupakan hal yang biasa terjadi dimanapun. Tujuannya agar transaksi yang dilakukan berjalan lancar dan aman.

Dibalik kenaikan cukai, antirokok pasti mendapatkan jatah yang disisihkan dari penerimaan cukai. Bukan tidak mungkin besaran nilai cukai juga usulan dari antirokok. Entah apa dasar hukumnya. Mungkin ini adalah kesepakatan antara pemerintah dengan antirokok. Jika dipikir lebih mendalam, benar juga bahwa dasar hukum pengalokasian suatu anggaran berdasarkan kesepakatan.

Secara logika, jatah yang disisihkan dari hasil penerimaan cukai untuk antirokok termasuk jatah preman. Setiap tahun jatah antirokok yang disisihkan dari hasil penerimaan cukai selalu mengalami kenaikan. Sangat tepat bila cukai dianalogikan sebagai ‘Jatah Preman ala Antirokok’.

Rizki Abadi
Latest posts by Rizki Abadi (see all)

Rizki Abadi

Mahasiswa IISIP Jakarta