Search

Perlindungan Hukum Dalam Budaya Tembakau dan Kretek

Industri rokok khususnya industri rokok kretek merupakan salah satu produk asli Indonesia yang diakui dunia, dan bahan baku yang digunakan dalam produksi rokok kretek lebih dari 90% menggunakan kandungan lokal dari sumber daya alam Indonesia.

Dari sisi kelibatan tenaga kerja, industri hasil tembakau merupakan industri yang memiliki mata rantai panjang dari hulu sampai ke hilirnya melibatkan berbagai sektor pendukung, antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pabrik kertas, lembaga penyiaran, agen periklanan, pedagang grosor dan eceran, percetakan, transportasi dan lain-lain.

Di samping tenaga kerja yang besar, industri hasil tembakau dan industri terkait merupakan sumber devisa yang besar, penerimaan negara dari pajak dan cukai dari industri rokok sendiri pada tahun 2014 diperkirakan 9,8% atau sebesar sebesar 154 triliun didapat dari sektor industri hasil temabakau.

Tanaman tembakau yang merupakan jenis tanaman yang sudah turun temurun dari generasi ke generasi sejak jaman penjajahan Nederlandse Indie dan sampai sekarang, petani tembakau masih mendapatkan perlakuan kurang baik dari Pemerintah, mulai jaman penjajahan sampai sekarang, dalam alam yang sudah merdeka bahkan sudah dalam alam reformasi.

Keberlangsungan yang terus menerus dilakukan dari generasi ke generasi menjadikan suatu budaya atau kebudayaan dengan kreativitas yang cukup tinggi tidak hanya menghasilkan tanaman tembakau terbaik tetapi juga cara pembuatan kranjang, rigen (tempat menjemur tembakau), alat pemotong tembakau tradisional maupun yang modern. Ini menunjukkan suatu budaya luhur, dan juga petani tembakau dengan budaya tersebut telah menghasilkan produk tembakau Srintil dan jenis tembakau lainnya.

Secara nasional pendapatan pemerintah dari cukai rokok pada tahun 2010 sebesar Rp. 62.14 Triliun atau melampuai target yang ditetapkan APBN-perubahan sebesar Rp. 59.26 Triliun, membuatnya menjadi penyumbang terbesar kedua setelah migas.[1]

Dalam buku yang berjudul “Kretek Jawa” menuliskan tentang budaya rokok, di mana diuraikan bahwa “Merokok dilakukan untuk menjadi sarana membangun komunikasi, menciptakan komunikasi di ruang social. Dilakukan dalam perhelatan yang dihadiri oleh banyak orang. Rokok sebagai sajian ternyata masih banyak ditemukan dalam praktik masyarakat. Rokok disajikan dalam kesempatan khusus, jagong bayi, suanatan atau selamatan lainnya.

Baca Juga:  Polemik Larangan Dana Bansos Dipakai Beli Rokok

Kadang, rokok sajian juga ditemukan ketika suatu keluarga mengirim bunga, dan beberapa sajian lainnya untuk leluhur yang sudah meninggal. Diantara sajian-sajian itu ada ditempatkan sebungkus rokok. Praktik ini menjadi kebiasaan yang terus diwariskan secara turun-temurun kepada generasi-generasi anak cucunya.[2]

Budaya rokok dan merokok, dapat ditemukan di berbagai daerah yang ada di Indonesia.  Salah satunya ditemukan di daerah Dataran Tinggi Dieng, dikenal adanya tradisi adat Ruwatan yang disertai dengan pelaksanaan nadar (permintaan) dari setiap anak yang dipotong rambutnya.  Dalam acara adat Ruwatan tersebut, sebatang rokok kawung, merupakan perantaraan komunikasi pelaku upacara adat dengan Kiai Tumenggung Kolodete agar upacara ruwatan berlangsung lancer, terhindar dari gangguan dan mara bahaya.[3]

Bahwa dalam sejarahnya mengenai tembakau yang kemudian menjadi bahan baku rokok, pernah dikemukakan oleh WS. Rendra sebagai ahli yang diajukan dari pemerintah pada sidang di MK tentang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam keterangannya, Rendra mengatakan:[4]

Bahwa tembakau itu sesuatu tanaman asing yang dipaksakan ditanam di Indonesia untuk pembentukan modal bagi kekuatan merkantilisme dan industri di negeri Belanda yang waktu itu menjajah Indonesia.  Orang Indonesia menanam tanaman-tanaman seperti kopi, lalu termasuk tembakau dan lain sebagainya tanpa dia bisa mengekspornya sebagai tanaman yang sangat menguntungkan perdagangan luar negeri. Bayangkan saja para petani tembakau, getah, gula dan lain sebagainya tidak bisa mengekspornya, harus disetor kepada penjajah dan merekalah yang akan mengekspornya. Indonesia menanam tembakau dan kopi, tetapi yang menentukan harga dan penggunaan produk itu adalah Bremen dan Antwerpen berlangsung sampai sekarang. Jadi sebetulnya tertekan sekali keadaan para penanam tembakau itu, dari dahulu sampai sekarang. Tetapi kreativitas dari para leluhur dan para penduduk Indonesia luar biasa.  Tembakau dicampur dengan klembak, tembakau dicampur dengan cengkeh, menjadi rokok klembak, menjadi rokok cengkeh dan ini suatu kreativitas yang luar biasa.  Secara budaya dalam pengertian karya kreatif harus dilindungi itu rokok kretek atau rokok klembak atau semacam itu. Bahwa Indonesia pernah dipaksa menanam tembakau dan rakyat sudah menunjukkan kemampuan kalau tidak bisa diekspor diolah sendiri dan dikonsumsi sendiri dan sudah terbukti bisa bertahan sampai sekarang menghadapi krisis ekonomi yang macam apapun. Ini satu asset juga dalam membangun ekonomi bangsa”.

Sejarah budaya telah membuktikan bahwa rokok dan budaya merokok menjadi bagian dalam suatu proses upacara adat yang memiliki nilai budaya yang tinggi. Proses budaya atau kebudayaan yang merupakan kreativitas dari masyarakan Indonesia tersebut di atas, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum dari Pemerintah. Sebagaimana Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Baca Juga:  Melihat Peranan Orang Tua dalam Fenomena Balita Merokok

Berdasarkan pandangan tersebut di atas, maka penting untuk melihat faktor budaya dalam hal mengambil suatu kebijakan. Budaya tentunya mempunyai implikasi yang luas, dan dapat menjadi sebuah kebiasaan umum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.

Rokok bukanlah barang yang dilarang peredarannya oleh hukum. Demikian pula halnya industri rokok, bukanlah industri yang dilarang keberadaannya oleh hukum. Dengan demikian rokok harus dipandang sebagai suatu komoditi selayaknya sebagai komunitas industri lainnya yang peredaranya sah dan dilindungi oleh hukum. Dan industri rokok harus dipandang sama kedudukannya dengan industri-industri pada bidang lainnya yang keberadaannya sah dan dilindungi oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[1]  Editor Andi Rahman Alamsyah, Hitam-Putih Tembakau, Depok, FISIP UI Press, 2011, hal 5

[2]  Rudy Badil, Kretek Jawa “Gaya Hidup Lintas Budaya”, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2011, hal xxi-xxii

[3]  Ibid.

[4]  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009

Pratnanda Berbudi
Latest posts by Pratnanda Berbudi (see all)