Press ESC to close

FCTC adalah Penjajahan Gaya Baru

Sebagai bapak bangsa, Soekarno memiliki sebuah pemikiran yang harusnya dijadikan pondasi kehidupan bangsa, yakni Trisakti. Mungkin kebanyakan orang hanya tahu kalau Trisakti itu nama kampus swasta di bilangan Jakarta, namun sejatinya Trisakti adalah sebuah ajaran penting peninggalan Soekarno yang banyak digunakan di negara lain seperti Kuba.

Trisakti sendiri adalah tiga pedoman yang digunakan Bung Karno dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara. Berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Ketiga hal itulah yang harusnya dijadikan prinsip oleh negara itu untuk bertahan ditengah gempuran ekonomi global.

Sayangnya, hingga hari ini pemerintah masih belum mampu menunjukan sikap seperti yang diajarkan Trisakti. Tidak mandiri secara ekonomi, meributkan budaya untuk dijadikan undang-undang, dan belum mampu berdaulat di hadapan kekuatan politik global.

Dalam hal tembakau, misalnya, pemerintah belum mampu mengarahkan industri tembakau nasional untuk lebih bersaing dalam perdagangan internasional. Meski tembakau di beberapa daerah mampu bersaing dan memberi devisa yang besar, namun kebijakan-kebijakan dan peraturan yang ada membuat ruang gerak industri dan pertanian tembakau menjadi sempit.

Baca Juga:  BPJS, Rokok, dan Negara yang Lepas Tangan

Belum lagi dorongan LSM internasional, negara-negara lain, beserta organisasi kesehatan internasional yang begitu getol memaksa pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan tentunya untuk segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control. Tentunya menjadi preseden buruk bagi Indonesia jika pemerintah malah mengaksesi FCTC yang bakal mematikan kepentingan nasional.

FCTC sendiri, ditolak keras oleh anggota-anggota parlemen, salah satunya Mukhamad Misbakhun, yang menilai FCTC sebagai penjajahan gaya baru. Dengan menggunakan isu kontemporer yang dimodifikasi dengan isu kesehatan, FCTC membawa kepentingan besar bagi bisnis nikotin yang dikelola oleh korporasi farmasi.

Indonesia sendiri memiliki kepentingan yang begitu besar terhadap industri tembakau. Dalam kretek yang menjadi produk hasil tembakau, digunakan tembakau, cengkeh, dan rempah lain yang ditanam petani Indonesia. Belum dari industri ini hidup ribuan buruh yang bekerja di pabrik, baik besar maupun rumahan, para pengrajin keranjang untuk digunakan dalam panen, dan masih banyak yang lainnya.

Terkait FCTC. Misbakhun bersikap tegas bahwa Indonesia harus menolak setiap agenda asing dan global untuk melakukan okupasi terhadap kebijakan pertembakauan di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini saja sudah berpotensi mematikan keberadaan petani tembakau dan industri hasil tembakau, apalagi jika kepentingan global diakomodasi.

Baca Juga:  Tim Pemantau Perokok Bukan Solusi

Dalam urusan tembakau, terlalu sulit untuk menafikan dimensi lainnya di luar kesehatan karena terlalu banyak orang yang bergantung hidupnya pada tembakau. Malah negara sendiri banyak bergantung dari pemasukan yang diberikan industri ini dalam bentuk cukai dan pajak-pajak lainnya. Dengan mengabaikan perspektif lain, tentu regulasi yang dibuat malah menjadi tidak komprehensif bagi kehidupan negara.

Karena itulah, ketimbang mengakomodasi kepentingan asing dan global yang melulu berbicara kesehatan sambil jualan produk nikotin ada baiknya pemerintah dan parlemen mendorong RUU Pertembakauan agar segera disahkan dan dijadikan rujukan kebijakan untuk mengelola tembakau di Indonesia. Jangan malah pemerintah mau diintervensi kepentingan asing melalui FCTC dan format-format penjajahan gaya baru bermodal isu kesehatan.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd