Press ESC to close

Potensi Kretek Sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kudus

Hak Kekayaan intelektual memang bukan konsep yang berasal dari Indonesia, namun konsep ini amat bermanfaat dalam melindungi kekayaan budaya bangsa, seperti hak kekayaan intelektual Indikasi Geografis. Indikasi Geografis merupakan jenis kekayaan intelektual berupa suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan Geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Aturan mengenai Indikasi Geografis di Indonesia, adalah sebagai salah satu bentuk norma perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual hadir setelah ratifikasi Indonesia dalam Persetujuan TRIPs (vide Keppres No. 7 Tahun 1994). Norma baru yang merupakan bagian dari penyesuaian aturan KI pasca penandatanganan Persetujuan TRIPs ini dimasukkan dalam rezim Merek, sebagaimana tertuang dalam UU No 15 tahun 2001 tentang Merek. Norma pembatasannya tercantum pada Pasal 56 ayat (1) UU Merek, yakni :

“Indikasi-Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan Geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan”.

Perlindungan terhadap Indikasi Geografis bagi Indonesia adalah merupakan hal yang penting, mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati. Terlebih didukung dengan iklimnya yang tropis sehingga juga memiliki kekayaan Sumber Daya Genetik (SDG) yang berlimpah ruah. Dan SDG ini merupakan hal yang vital karena berkaitan erat dengan aspek ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan dan Aspek Ekonomi.[1]

Dalam bidang budaya, Indonesia juga amat kaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya masyarakat adat yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Yang tentu saja dari interaksinya dengan alam yang kaya ini, menghasilkan pengetahuan tradisional dan budaya komunal yang beragam. Hal inilah yang wajib digali untuk kemudian dikembangkan dan dilestarikan lewat perlindungan Indikasi Geografis demi kemakmuran masyarakat.

Indikasi geografis tidak hanya melindungi produk dari upaya penipuan pihak yang tidak berhak, namun juga merangsang timbulnya inovasi baik pengembangan lebih lanjut produk, atau strategi pemasaran. Seperti festival produk dan pasar murah yang tentunya mendorong timbulnya lapangan kerja baru terkait dengan Produk Indikasi Geografis tersebut.

Baca Juga:  Rokok Barang Haram? Lalu Korupsi Cukai Rokok Itu Disebut Apa?

Indonesia memiliki banyak kekayaan budaya. Dari sekian banyak kekayaan budaya tersebut ada satu budaya Indonesia yang menarik untuk dikaji, karena ia sudah begitu melekat dengan budaya Indonesia. Namun keberadaannya amat terpinggirkan, kebudayaan yang dimaksud adalah budaya merokok kretek, yakni suatu kegiatan membakar tembakau dan cengkeh untuk kemudian dikulum asapnya.

Rokok kretek memiliki sejarah yang panjang di Indonesia, sejak diperkenalkan oleh bangsa Portugis, ia sudah berakar ke dalam kebudayaan bangsa dan keberadaannya sulit tergantikan. Namun seiring dengan berkembangan jaman, terlebih di era globalisasi ini, merokok menjadi suatu hal yang tabu. Dikatakan demikian, karena banyak penelitian medis yang mengungkapkan tentang bahaya merokok, baik pada perokok secara aktif ataupun perokok pasif.

Namun sayangnya aspek lain luput untuk dilihat, yaitu kontribusi besar yang diberikan oleh industri kretek pada negara. Total pendapatan domestik cukai produk tembakau negara sebesar Rp 103,6 triliun pada Tahun 2013, berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015.

Kearifan lokal kretek menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Kretek yang sudah lekat dengan imej Kabupaten Kudus dengan segala pro dan kontranya, sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan memberikan kontribusi besar. Bila demikian, maka sudah sepatutnya apabila produk kretek dijadikan Indikasi Geografis Kabupaten Kudus.

Gagasan kretek sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kudus tentunya menarik untuk dikaji. Salah satu bentuk kerajinan yakni meubel Ukir Jepara, berhasil diakui sebagai produk Indikasi Geografis Jepara. Kretek juga seharusnya memiliki peluang yang sama, terlebih produk ini sempat diperhitungkan sebagai  Indonesian Cultural Heritage.[2]

Potensi kretek menjadi Indikasi Geografis Kabupaten Kudus juga bertambah, karena hingga saat ini Indonesia juga sudah mengakui beberapa produk tembakau dari berbagai daerah di Indonesia. Yakni tembakau hitam dan tembakau mole dari Sumedang, dan juga tembakau Srinthil dari Temanggung.

Namun tentunya gagasan kretek sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kudus sudah pasti akan menimbulkan hambatan, karena mainstreamnya pemikiran masyarakat yang menyatakan rokok sama dengan barang haram. Sebagaimana yang dilontarkan oleh organisasi islam besar yakni Majelis Ulama Indonesia ( MUI )[3] yang hanya memandang dari segi kesehatan.

Baca Juga:  Benarkah Kita Tak Bisa Merokok di Car Free Day Makassar?

Rokok kretek menjadi Indikasi Geografis bukanlah menjadi suatu hal yang tidak mungkin, sama halnya dengan cerutu Kuba dan tembakau Turki.[4] Karena walaupun tembakau berasal dari Amerika, namun seiring perkembangan jaman, tembakau yang mulai dibudidayakan di negara masing masing memiliki ciri khas yang berbeda satu sama lain.

Cita rasa kretek Kudus yang tidak hanya berupa tembakau namun juga dicampur dengan cengkeh dan saus, tentunya memiliki cita rasa yang berbeda dengan rokok dari daerah lain. Perlindungan terhadap kretek juga bisa dikatakan sebagai suatu urgensi, karena betapapun dunia mengucilkan kretek, seperti di Amerika yang melarang kretek masuk sebagaimana tercantum dalam Family Smoking Prevention And Tobacco Control Act 2009. Namun produk ini ternyata dilirik oleh dunia internasional karena potensi ekonominya.

Seperti yang dilakukan oleh Phillip Morris International yang memproduksi marlboro kretek mint yang diluncurkan di meksiko.[5] Fakta ini tentu mengkhawatirkan karena hingga saat ini kretek masih belum mendapat perlindungan yang kuat dari pemerintah.

Gagasan Indikasi Geografis terhadap Rokok Kretek Kabupaten Kudus tentunya menimbulkan kontroversi, karena Rokok sering dipandang negatif karena Implikasinya yang buruk bagi kesehatan. Padahal banyak negara berlomba untuk mendaftarkan Indikasi Geografis atas olahan tembakaunya seperti Kuba dan Turki.

Terlebih dalam menghadapi persaingan ekonomi yang semakin ketat, tentunya sektor industri yang memiliki kontribusi besar sudah sewajarnya diperhatikan dan didukung.

[1] Efriadi Lubis, Perlindungan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Berdasarkan Penerapan Konsep Sovereign Right Dan Kekayaan Intelektual, Hal 1; Alumni, Bandung, 2009.

[2] Http://Www.Thejakartapost.Com/News/2015/10/14/House-Confirms-Removal-Clove-Cigarettes-Cultural-Heritage-Bill.Html Diakses Pada 23 November 2015

[3] Http://www.Tribunnews.Com/Bisnis/2014/10/14/Pbnu-Fatwa-Haram-Mui-Soal-Rokok-Tendensius Diakses Pada 14/08/2015

[4] Melissa Brockley, TED Case Studies  Number760, 2004 Pada Http://www1.American.Edu/Ted/Turkish-Tobacco.Html Diakses Pada 14/08/2015.

[5] Http://Www.Pmi.Com/Eng/Our_Products/Pages/Our_Brands.Aspx Diakses Pada 24 November 2015

 

*Naskah ini disarikan dari Tesisnya yang berjudul Potensi Pendaftaran Rokok Kretek Sebagai Indikasi Geografis Kabupaten Kudus