Search

Diskriminasi Pemkot Pontianak soal Kebijakan Rokok

Sejak awal tahun ini, cukup banyak kebijakan daerah baru yang dibuat dengan semangat mengebiri industri tembakau. Jika sebelumnya pelarangan merokok dipaksakan dengan membuat kawasan tanpa asap rokok yang tidak menyediakan fasilitas ruang merokok, lalu ada yang melarang penjualan rokok, kini kembali ditemukan kebijakan keblinger dari Pemerintah Kota Pontianak yang hendak mencabut subsidi pendidikan bagi pelajar yang orang tuanya merokok.

Kebijakan kacau seperti ini sebelumnya pernah dikemukakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tidak memberikan alokasi Kartu Jakarta Pintar bagi para pelajar yang orang tuanya merokok. Alasannya, kalau orang tua mampu beli rokok pasti mampu membeli buku. Teramat sederhana logika para pejabat di negeri ini.

Padahal, membincang kebijakan semacam ini tidak melulu bisa sebatas menggunakan logika efisiensi. Apabila rokok dijadikan patokan bagi pemerintah, kenapa mereka, para orang tua yang mampu membeli telepon genggam atau pulsanya juga tidak dikenakan kebijakan macam ini. Karena jika hanya mengandalkan logika yang dangkal, jika orang tua murid mampu membeli telepon genggam juga pulsanya maka mereka pasti mampu membeli buku dan menyekolahkan anaknya. Bukan begitu?

Baca Juga:  Rokok Kretek Indonesia Menyebar Di Asia Tenggara

Baiklah jika kita perlu menyebut ponsel sebagai salah satu kebutuhan, meski tidak pokok. Namun perlu diingat bahwa rokok pun menjadi kebutuhan bagi sebagian orang, meski tidak pokok. Itu jika kita masih mau mendebat rokok sebagai kebutuhan.

Lagipula secara hukum rokok adalah barang legal, dan mengkonsumsinya dilindungi undang-undang. Bagaimana mungkin mengkonsumsi barang legal membuat orang kehilangan haknya untuk menikmati tunjangan negara? Coba pikir.

Secara prinsip tunjangan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Prinsip itu tidak boleh ditawar karena alasan apapun. Bahkan jika orang tuanya pemabuk atau jika orang tuanya pengguna narkoba. Bahkan jika orang tuanya koruptor sekalipun, tunjangan pendidikan tetaplah tanggung jawab pemerintah.

Karena itu kebijakan mencabut tunjangan pendidikan melanggar UUD 1945 dan juga undang undang perlindungan anak. Karena keputusan melarang merokok bagi orangtua siswa yang tidak mampu sah-sah dilakukan, tapi tidak berarti hak mengeyam pendidikan setiap warga negara apalagi warga yang miskin diabaikan. Apabila kebijakan itu dilakukan maka sama saja pemerintah tidak memenuhi kebutuhan pendidikan warganya, dan itu sama saja melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga:  Lestarilah Tanaman Tembakau dan Cengkeh di Indonesia