Press ESC to close

Menolak FCTC, Mengamalkan Sila ke Lima

Indonesia patut berbangga sebagai negara penghasil tembakau dan satu-satunya negara di Asia yang bertahan tidak mengaksesi FCTC (Framework Convention Tobbaco Control). Hal ini jelas membuktikan bahwa bangsa ini bangsa yang memiliki ketangguhan. Ketangguhan di lini industri kretek sebagai sumber penghidupan padat karya tentunya. Kendati telah teruji rentang sejarah, namun agenda proxy war negara-negara korporat melalui FCTC seperti tak mati sumbu. Meski demikian Indonesia patut berbangga, Pemerintah masih mempertimbang dampak turunan yang ditimbulkan dari kekonyolan FCTC itu.

Jika kita menilik kasus Zimbabwe, negara penghasil tembakau yang pada akhirnya mengaksesi FCTC, akhirnya sektor tembakaunya justru dikuasai perusahaan-perusahaan asing (Multi National Corporate); Philip Morris dan BAT. Ini membuktikan jika perkara tersebut sulit dilepaskan dari perangkap inflasi yang sistemik. Zimbabwe merupakan salah satu negara yang dimiskinkan kuasa modal. Perusahaan-perusahaan MNC itu jelas memiliki kepentingan ganda untuk menguasai pasar nikotin. Bukan rahasia dagang lagi jika peta manfaat daun emas ini—yang dari sejumlah sumber literatur (di antaranya Wanda Hamilton—Nicotine War) terungkap tembakau diolah ke peruntungan pasar farmasi. Walhasil Zimbabwe terkena perangkap permainan itu, tak ayal Zimbabwe terpuruk krisis multi dimensi.

Negara-negara di Afrika lainnya, Somalia misalnya yang dulu tercatat sebagai Tanah Aromatik. Tak luput dari bidikan agenda yang sama. Kemudian Malawi, dimana negara bagian tenggara Afrika ini pun pada akhirnya mengalami anomali serupa, lebih dari 90 persen nilai perdagangan tembakaunya dipegang perusahaan asing (MNC)—korporat pengendali kuasa dan kapital—sisanya dipegang perusahaan setempat. Dan jika kita menilik nasib industri kretek di Indonesia yang juga terdampak oleh terbitnya PP 109/2014—yang mengadopsi klausul-klausul FCTC—secara signifikan mengakibatkan bertumbangannya sejumlah industri kretek rumahan di beberapa tempat.

Baca Juga:  Perang Nikotin Kapitalisme Obat Global

Persoalannya, mengutip Prof Kabul Santoso, Apakah pemerintah siap dengan dampak ekonomi sosialnya? Apakah pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk sumber daya manusia yang banyak?

Bagaimana dengan pertanyaan di atas yang biasanya disanggah anti rokok dengan jawaban tetek telek normatifnya, “ya kan bisa diversifikasi”. Apakah bukan berarti kita dalam upaya dimiskinkan oleh mitos rezim kesehatan itu? Dosa sejarah apa kelak yang mau diwariskan, jika kretek kemudian hanya jadi dongengan generasi. Padahal produk tersebut secara alamiah telah menjadi bagi dari identitas kita sebagai bangsa.

Lain lagi jika kita mau menilik negara kecil nan unik Andorra yang luasnya tak lebih besar dari kota Palembang. Sampai saat ini masih terdaftar sebagai negara yang tak mau ambil peduli untuk mengaksesi FCTC. Negara kecil  di barat daya Eropa yang terletak di timur Pegunungan Pyrenees (berbatasan dengan Spanyol dan Prancis) ini memiliki sistem pertanian yang otonom, tetapi tidak di alur perdagangan untuk industrinya. Negara ini memiliki ‘hubungan khusus’ dengan Uni Eropa seturut genealogi sejarahnya. Andorra menggunakan Euro, meski secara teknis mereka bukan bagian dari zona Euro. Wilayah Andorra yang pegunungan dan beriklim sedang, dengan ketinggian rerata 1996 m, terbagi penghidupan rakyatnya pada sejumlah komoditas pertanian; tembakau dan sayur-mayur, lain itu mebel.

Tak heran Andorra menjadi primadona, baik secara ekonomi maupun wisata. Diperkirakan 10 juta turis berkunjung setiap tahunnya. Daya tarik negara berstatus negara bebas bea cukai ini tercatat sukses mencipta 0% pengangguran. Semua orang bekerja. Kehidupan ekonomi demikian produktif. Pengangguran nihil di negara kecil nan sejahtera ini. Sumber daya alamnya betul-betul dimaksimalkan untuk kemakmuran warga asli Andorra,  Spanyol, Portugis, Prancis, maupun suku bangsa lain di dalam negaranya.

Baca Juga:  Tembakau Temanggung Mulai Terdampak Pandemi

Jika Andorra tetap bertahan untuk tidak mengaksesi FCTC, lantaran Pemerintahnya paham betul fungsinya sebagai yang bertanggung-jawab mencukupi kesejahteraan rakyatnya. Maka kita pun layak berbangga sekali lagi. Bangsa semajemuk Indonesia gitu lho, dengan berbagai varian tembakau serta kompleksitas budaya yang melingkupinya masih menjadi perhatian—paling tidak membuat Kemenkes jadi lebih digenjot ekstra bersiasat dan bergerilya untuk menggolkan ‘misi kesehatan’ dengan apoloji MDG’s-nya. Suit suit…

Jika Indonesia terdaftar sebagai bagian dari 7 Negara (Andora, Eritrea, Somalia, Malawi, Monaco, Liechstenstein, Indonesia) yang tidak menandatangani dan belum mengaksesi FCTC, yang semoga saja di balik itu sejatinya Presiden lebih memprioritaskan tata proteksi pertembakauan. Itu berarti Negara telah mengamalkan sila ke lima yang terwakili lewat simbol padi-kapas. Dan kesejahteraan tanpa diskriminasi bukan lagi isapan jempol belaka. Jika benar demikian adanya, bangsa ini wajib berbangga dengan sepenuh takzim.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah