Press ESC to close

Pendapatan Daerah dan Tidak Produktifnya Peraturan soal Tembakau

Semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 soal pengendalian produk olahan tembakau, pemasukan asli daerah di banyak kota menjadi turun. Penyebabnya, karena larangan iklan rokok di media luar ruang. Hasilnya, banyak kota mengalami penurunan PAD yang cukup drastis.

Di Wonogiri, pendapatan dari iklan media luar ruang, khususnya iklan rokok menyumbang sekitar 60% dari total pendapatan daerah. Jika PP 109 dibuat dan larangan iklan media luar ruang dijalankan, maka pendapatan daerah yang didapat Wonogiri berkurang setengah. Karena itulah, Pemkab Wonogiri masih memperbolehkan keberadaan iklan media luar ruang untuk rokok.

Kemudian, dampak buruk dari PP 109 itu juga dirasakan oleh Kabupaten Cianjur. PAD dari pajak reklame menurun drastis, hingga 75%. Karena itu, Pemkab Cianjur mencabut larangan pemasangan iklan rokok di media luar ruang. Demi pemasukan daerah yang lebih baik.

Persoalan ini tidak hanya dialami Cianjur dan Wonogiri, tapi juga Gunung Kidul, Boyolali, dan banyak daerah lainnya. Mereka merasakan dampak buruk dari penerapan PP tersebut dan berdampak langsung pada penerimaan daerah yang berkurang drastis.

Baca Juga:  Cukai Melambung, Pemerintah Abai Pada Nasib Buruh 

Mungkin kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh di daerah dengan pendapatan besar semacam Jakarta. Pengaruh berkurangnya pendapatan dari iklan reklame mungkin ada, tapi bisa diabaikan karena pendapatan daerah dari sektor lain juga besar. Sementara bagi daerah yang pendapatannya tidak sebesar Jakarta, tentu pendapatan dari sektor pajak reklame teramat berpengaruh bagi APBD mereka.

Selain perkara pendapatan daerah, cukup banyak peraturan soal rokok yang memang tidak produktif malah cenderung merugikan daerah dan industri. Ketika peraturan selalu berbicara soal pengendalian, namun tidak pernah dibahas perkara jalan keluar dari permasalahan yang ditimbulkan peraturan tersebut.

Ketika keluar peraturan gambar peringatan, tidak sedikit pabrik rumahan yang bangkrut. Dan peraturan tidak pernah memberikan solusi kepada para pengusaha kecil itu. Pun dalam urusan iklan di media luar ruang, peraturan tidak memberikan solusi bagi daerah yang terdampak pendapatan daerahnya. Padahal, penerimaan daerah akan berdampak langsung pada pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakat.

Hal ini kemudian harus dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Jangan sampai peraturan-peraturan baru soal rokok terus membuat perekonomian di daerah menjadi lesu dan berdampak pada masyarakat. Karena perkara ini bukan cuma soal lesunya industri, tapi juga menurunnya pemasukan daerah dan penghidupan masyarakat yang bergantung dari tembakau.

Baca Juga:  Bogor yang Galak Pada Rokok Tapi Menikmati Duitnya
Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd