Press ESC to close

Ruang Merokok Untuk Melindungi Hak Masyarakat

Selama ini persoalan terkait rokok melulu berkutat pada dua hal, kesehatan masyarakat dan hak perokok. Bagi masyarakat yang tidak merokok, tentu hak mereka untuk tidak menghirup asap rokok harus dipenuhi. Begitu pun hak para perokok yang juga perlu dipenuhi untuk mengkonsumsi produk legal.

Perdebatan terkait hak-hak masyarakat ini, baik yang merokok pun yang tidak merokok kerap terjadi karena tidak adanya batas ruang yang pasti antar mereka. Masih ada perokok yang menyulut rokoknya di tempat publik hingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Pun masih ada masyarakat, tidak merokok, namun meminta para perokok untuk tidak menyulut rokoknya di ruang merokok. Sekalipun sudah ada peraturan yang menaungi ini, namun pemahaman masyarakat untuk peraturan yang mengatur ruang masyarakat masih banyak tidak dipahami.

Agar lebih singkat, regulasi yang menaungi perkara ini termaktub dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, lebih tepatnya pada pasal 115. Dalam regulasi tersebut dijelaskan ruang mana saja yang menjadi kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Jelas, bahwa aktifitas merokok tidak boleh dilakukan di kawasan yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi, pada pasal yang sama juga menjelaskan bahwa tempat-tempat yang disebutkan itu harus menyediakan ruang merokok. Jadi penyediaan ruang merokok di tempat-tempat umum adalah wajib hukumnya, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang tidak merokok.

Baca Juga:  Potensi Kerugian Negara Akibat Kebijakan Harga Rokok

Sayangnya, meski peraturan yang memaksakan kawasan tanpa rokok sudah banyak dibuat di daerah-daerah, namun penyediaan ruang merokok masih belum bisa terpenuhi. Masih sangat banyak tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok. Hal ini jelas terlihat sebagai diskriminasi pada perokok, karena cukup banyak perda yang tidak mewajibkan keberadaan ruang merokok sebagaimana perintah Undang-undang yang menjadi dasar regulasi tersebut.

Hal ini diperparah dengan anggapan bahwa keberadaan ruang merokok adalah hal yang sia-sia. Karena keberadaan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menghentikan aktifitas merokok dari dunia ini. Hal ini jelas saja salah besar, dan tidak sesuai dengan kajian akademis yang menjadi landasan dibuatnya kawasan tanpa rokok.

Sebenarnya, keberadaan ruang merokok adalah sebuah upaya untuk melindungi hak masyarakat agar tidak terganggu kenyamanannya karena asap rokok. Mereka yang tidak merokok, diberikan ruang untuk melakukan aktifitasnya dengan nyaman tanpa terganggu hal yang mereka tidak suka. Karena itulah, ruang merokok disediakan untuk mengakomodir para perokok untuk tidak merokok sembarangan. Agar para perokok melakukan aktifitas ngudud di ruang yang sudah disediakan.

Baca Juga:  Kenapa Rokok Sering Dipermasalahkan Publik?

Namun, sekali lagi, semangat yang mulia untuk melindungi hak-hak masyarakat malah dibelokkan dengan keinginan diskriminatif agar perokok tidak bisa memperoleh haknya. Karena perokok adalah warga kelas empat di dunia ini, maka tidak perlu keberadaan ruang merokok yang sedianya ada untuk melindungi hak masyarakat umum. Karena rokok adalah sesuatu yang tidak berguna, dan tembakau adalah pembunuh masal, maka pola diskriminatif ini ada untuk memusnahkan keberadaan tembakau dan rokok. Juga untuk mematikan hidup belasan juta rakyat Indonesia yang hidup dari tanaman dan industri ini.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit