Press ESC to close

Melindungi Petani Pada Musim yang Sulit

Memasuki masa panen, kondisi yang agak berbeda dialami oleh para petani tembakau. Bila pada tahun lalu mereka amat bergembira menyambut musim panen, tahun ini antusias panen tembakau jadi berkurang karena tidak baiknya kondisi cuaca tahun ini. Pada musim tanam kali ini, curah hujan yang agak tinggi menghantui wilayah nusantara. Hal ini berdampak pada kualitas panen tanaman tembakau.

Seperti kita ketahui tembakau adalah tanaman yang tidak memerlukan banyak air untuk tumbuh. Karena itulah tembakau ditanam pada saat akhir musim dan memasuki musim kemarau. Hal ini dilakukan agar kadar air tanaman menjadi sedikit dan membuat kualitas tembakau menjadi baik.

Namun tahun ini, nusantara mengalami kemarau yang basah sehingga tanaman menyerap air yang lebih banyak hingga membuat petani cemas terhadap kualitas tanaman. Tak hanya kualitas, produktifitas yang dihasilkan pada musim ini pun mengalami penurunan, apalagi jika dibandingkan dengan tahun lalu yang musim kemaraunya begitu kering.

Keadaan ini jelas mempengaruhi harga jual tembakau yang ditentukan oleh kualitas tanaman. Tahun lalu, ada tembakau Srinthil terbaik dari temanggung sanggup menembus angka Rp 1 Juta perkilonya. Sementara harga jual tembakau rajangan termurah ada di kisaran angka Rp 35 ribu perkilonya. Pada tahun ini, tembakau masih terjual dalam kisaran harga Rp 35 ribu.

Baca Juga:  Intervensi Militer Dalam Urusan Rokok

Meski harga jual tembakau belum terlihat begitu parah, namun keberadaan pembeli masih belum terlihat di beberapa wilayah. Padahal, tembakau siap panen telah tersedia dan siap dirajang. Namun ketiadaan pembeli membuat mereka cemas dan takut jika tembakau yang mereka tanam tidak menemukan pembeli.

Hal ini, sebenarnya, bisa diatasi apabila Rancangan Undang-undang Pertembakauan segera disahkan. Dalam rancangan tersebut diamanatkan upaya perlindungan terhadap petani tembakau dengan keberadaan sebuah badan dari pemerintahan setempat yang bertugas untuk memastikan harga tembakau. Dengan begitu, para petani tidak akan lagi merasa ditipu harga oleh pembeli, baik dari perusahan atau dari para tengkulak.

Selain itu, badan tersebut juga memiliki tugas untuk memastikan tembakau hasil panen terserap langsung oleh industri. Jadi nantinya para petani tidak perlu lagi takut tembakaunya tidak terbeli atau terserap dalam industri. Perlindungan terhadap petani benar-benar dilaksanakan dari awal masa tanam hingga selesai panen.

Semoga nantinya RUU pertembakauan segera disahkan oleh DPR agar perlindungan terhadap petani tidak lagi menjadi omong kosong. Agar petani tidak perlu lagi kewalahan menghadapi musim yang sulit seperti tahun ini.

Baca Juga:  Rokok, Kemewahan Terakhir Masyarakat yang Hendak Direbut Orang Kaya
Farhan Fuadi

Farhan Fuadi

Mahasiswa, aktif di Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia. Karena urusan perut adalah yang utama, maka kedaulatan pangan perlu dijaga.