Press ESC to close

Jangan Coba-coba Boikot Rokok

Sejak aksi bela Islam 411 dan 212, istilah boikot sedang nge-tren di Indonesia. Salah satu yang kena tren boikot adalah produk Sari Roti. Seiring dengan tren boikot ini, beberapa waktu lalu tiba-tiba muncul provokasi dari para pegiat antirokok di media sosial. Mereka mengajak masyarakat untuk turut memboikot rokok. Tak ada angin tak ada hujan, pegiat antirokok ini memanfaatkan situasi dengan melakukan kampanye boikot rokok.

Dari kampanye tersebut, kita dapat menyoroti tiga kesalahan berpikir dari para antirokok ini. Pertama, bahasa kampanye yang digunakan sangat provokatif. Bak sebuah adagium memancing di air keruh. Di tengah-tengah lini masa media sosial yang sedang panas, penuh perdebatan, ujaran kebencian, dan provokasi-provokasi yang rentan memicu konflik, kampanye memboikot rokok malah membuat runyam kondisi media sosial kita.

Sebagai masyarakat yang sehat dalam berpikir, seharusnya kita menyejukkan panasnya media sosial dengan ajakan-ajakan perdamaian, bahasa persatuan, dan menjadi penengah yang baik bagi mereka yang sedang berperang opini. Bukannya turut memprovokasi masyarakat karena sedang aji mumpung mudah untuk dibuat marah. Lihat saja bahasa yang dipakai; “Yang halal aja berani, rokok yang haram berani nggak?.” Sebuah bahasa yang provokatif dengan membawa-bawa label halal-haram.

Baca Juga:  Cukai Rokok dan Suara Konsumen

Kedua, berbicara tanpa landasan data yang kuat. Provokasi yang dilakukan para anti rokok dalam mengajak boikot rokok mengatakan bahwa rokok adalah produk haram. Padahal, tak pernah ada fatwa haram yang keluar dari para ulama di Indonesia. Hal tersebut merujuk kepada hasil Bahtsul Masail di Kudus tahun 1999 tentang hukum rokok, kala itu disepakati bahwa rokok tidak haram. Landasan dasarnya terdapat dalam kitab Irsyadul Ihwan karangan Syekh Ikhsan Jampes Kediri yang membahas tidak mengharamkan kopi dan rokok. Pasca kesepakatan Bahtsul Masail tersebut, tidak ada lagi pembahasan terkait hukum rokok.

Ketiga, mengajak berdosa masyarakat Indonesia. Memboikot rokok merupakan gagasan yang berdampak kepada hancurnya ekonomi masyarakat yang bergantung kepada produk tembakau yang satu ini. Mulai dari hulu yang akan menghilangkan mata pencaharian petani tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah lainnya yang jumlahnya mencapai 2 juta orang. Belum lagi para pekerja di pabrik-pabrik rokok yang akan kehilangan pekerjaannya akibat tutupnya pabrik. Di sektor hilir akan banyak usaha-usaha unit kecil seperti warung kelontong, warung kopi, pengasong yang akan berkurang pendapatannya. Jadi, memboikot rokok sama saja dengan menghancurkan industri padat karya yang menghidupi jutaan orang dari hulu ke hilirnya. Siapkah menanggung dosanya?

Baca Juga:  Berpuasalah, dan Buktikan Bahwa Rokok Bukan Zat Adiktif

Dari tiga kesalahan cara berpikir tersebut, alangkah bijaknya jika para antirokok ini tidak melakukan kampanye-kampanye yang dapat merugikan masyarakat Indonesia hanya demi memuluskan jalan industri farmasi yang dipenuhi dengan embel-embel kesehatan. Terbukti, dengan tiga kesalahan cara berpikir tersebut, kampanye boikot rokok amat sangat merugikan masyarakat karena sangat provokatif dan tidak ditunjang dengan data dan fakta (asal ceplas-ceplos). Terlebih lagi adanya kepentingan menghancurkan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.

Oleh karena itu, marilah sama-sama kita hentikan kampanye-kampanye para antirokok mengenai boikot rokok yang digaung-gaungkan di media sosial. Sebab, kampanye tersebut hanya membuat keruh lini masa media sosial kita yang setiap harinya dipenuhi dengan doktrin-doktrin, perang opini, ujaran kebencian, dan hoax yang makin tak terkontrol.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi