Press ESC to close

Menyediakan Ruang Merokok sebagai Langkah Toleran

Dari pintu kedatangan, beberapa orang bergegas menuju satu tempat, seakan tidak ada wilayah geografis lain di bumi yang setentram ini. Pembebasan dari jam-jam yang menyiksa di ruang kabin: siksaan oleh dingin suhu, oleh regulasi “penerbangan bebas asap rokok” dan phobia (takut) ketinggian.

Dunia boleh terlihat genting oleh kampanye “Hari Tanpa Tembakau Sedunia”. Industri farmasi boleh sibuk menimbang-nimbang dampak nikotin daun tembakau bagi kesehatan tubuh. Namun, di smoking area, kaum pengiman kretek ini tampak bergeming, kalis dari isu-isu yang (seharusnya) membikin jeri dan ciut nyali.

Mereka koloni spesies dengan harmoni dan militansi mengagumkan yang dengan ringan saling menawarkan dua benda yang paling mereka kenali, rokok dan geretan. Saling berkirim isyarat pertemanan seolah dunia baik-baik saja.

Barangkali karena beberapa soal mesti direlakan dan tak setiap kehilangan harus dicemaskan. Seperti asap kretek yang mereka tiupkan berkali-kali ke udara, dimain-mainkan angin, kemudian lenyap dalam sekedipan.

Selam ini persoalan rokok masih berkutat soal itu-itu saja: kesehatan dan hak perokok. Sekalipun sudah ada regulasi terkait ruang khusus merokok, pada kenyataannya masih banyak yang belum memahami.

Sampai detik ini pun pemerintah masih memandang sebelah mata warganya, mendiskriminasikan para konsumen produk tembakau. Pemerintah seakan menjadikan para penikmat tembakau adalah golongan warga negara dianggap tidak pantas tinggal di negeri yang subur dengan tanaman tembakau. Hal ini jelas menunjukkan bahwa negara telah tidak adil terhadap rakyatnya.

Baca Juga:  Memarahi Orang yang Merokok Saat Berkendara Tidak Menyelesaikan Persoalan

Harapan akan terciptanya keseimbangan nilai antara pihak yang mengonsumsi produk olahan tembakau dan non konsumen, tidak akan tercapai apabila hanya diupayakan oleh salah satu pihak saja. Diperlukan itikad baik dari pemerintah untuk mengatur dan menghentikan diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau.

Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi keberadaan kawasan bebas asap rokok tenyata tidak semuanya ditunjang dengan fasilitas area khusus perokok. Lagi-lagi deskriminasi terjadi.

Hendaknya peraturan diiringi dengan keadilan. Melalui penyertaan area khusus merokok yang nyaman di Kawasan Tanpa Rokok, para penikmat Sigaret Kretek biasa mendapat rasa adil dari negara besar ini. Hak merokok dan hak untuk mendapatkan hidup sehat sama besarnya. Semua orang juga berkewajiban untuk saling menghormati atas haknya masing-masing.

Undang-undang Kesehatan tahun 2009 dapat menjadi rujukannya. Dalam salah satu pasalnya disebutkan tentang ruang khusus merokok. Pada 2011, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57 mengubah kata “dapat” pada pasal 115 (1) UU Kesehatan dihilangkan: Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Baca Juga:  Cukai Rokok Sudah Naik 10%, Lalu Perokok Dapat Apa?

Aktivitas merokok bukanlah perbuatan yang melanggar hukum. Aktivitas tersebut merupakan hak seorang warga negara. Di samping itu, aktivitas merokok juga harus menghormati warga negara yang tidak merokok. Tentu saja perlu tempat yang disediakan yang mampu memenuhi masing-masing hak warga negara tersebut.

Ketersediaan akan area khusus merokok menjadi langkah toleran yang melegakan satu sama lain—tentulah tempat yang manusiawi, tidak sempit dan sumpek atau sekedar ada. Perokok tidak lagi dipaksa mengasingkan diri dari ruang bersama. Apalagi produk hasil olahan tembakau tersebut merupakan barang legal.

Hadirnya ruang merokok sudah pasti akan memberikan pelajaran bagi para perokok untuk tidak merokok sembarangan. Agar para perokok melakukan aktivitas rokoknya di ruang yang sudah disediakan.

Lupakan perihal perdebatan sehat atau tidak sehat, karena sesungguhnya konsumen rokok juga punya kewajiban yang sama sebagai warga negara; pembayar pajak, dan punya hak yang harusnya setara di ruang bersama.