Press ESC to close

Ketika Naiknya Tarif PPN Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Berapapun jumlahnya, kenaikan harga rokok di Indonesia menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Debat berpusar pada pertanyaan apakah kenaikan karena alasan kesehatan rakyat atau pemasukan negara?

Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau tahun ini dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.

Langkah pemerintah ini memicu industri rokok dalam negeri di tahun 2017 akan kian berat. Pasalnya, tak hanya meningkatkan tarif PPN hasil tembakau, pemerintah juga memasang tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) baru di tahun ini. Apalagi jika menengok tiga tahun belakang, industri rokok sudah lebih dulu terseok-seok.

Tahun lalu, produksi industri rokok terjun sekitar enam miliar batang, dari 348 miliar batang menjadi hanya 342 miliar batang. Artinya, industri rokok bisa dipastikan akan berat karena sentimen tarif PPN dan cukai yang terkerek naik. Imbasnya, jumlah produksi akan menurun karena harga rokok akan naik hingga 20 persen.

Jika menilik lebih jauh, kebijakan ini serupa terjadi di 106 negara yang sudah lebih dulu menaikkan harga dan cukai rokok dengan berbagai alasan, utamanya kesehatan masyarakat dan pertimbangan pemasukan yang besar bagi kas negara. Tak heran, tema kenaikan cukai dan harga jual rokok jadi jualan utama lembaga-lembaga donor dunia, utamanya Bank Dunia, pada negara yang berkas seret seperti Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Bank Dunia sampai merasa perlu menelurkan program bertajuk Tobacco Control Program untuk mengampanyekan perlunya negara menaikkan harga jual rokok dan cukai. Beberapa lembaga yang andil dalam program ini meliputi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) plus sejumlah yayasan dan LSM kelas wahid, termasuk Bill & Melinda Gates Foundation, serta Bloomberg Philanthropies.

Baca Juga:  Gelora Bung Karno, Semakin Cantik Semakin Diskriminatif

Lewat serangkaian penelitian dan diskusi, kongsi lembaga dunia itu ingin meyakinkan negara-negara dengan konsumen rokoknya tinggi agar membuat regulasi baru dalam cukai rokok.

Dalam menaikkan cukai rokok, pemerintah juga tak serampangan. Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangannya. Selain inflasi, pemerintah harus mengadopsi kepentingan berbagai kalangan, mulai dari pihak yang peduli pada kesehatan sampai petani tembakau.

Pemerintah harus berada di tengah-tengah, tidak boleh berdiri di salah satu pihak saja. Makanya, kenaikan cukai rokok akan menimbulkan dampak negatif yang tak sedikit. Selain aspek kesehatan, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. Seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok.

Dari aspek ketenagakerjaan, kebijakan cukai juga berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor formal sebesar 401.989 orang, dimana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi Sigaret Kretek Tangan yang merupakan industri padat karya. Jika ditambah dengan sektor informal, maka kebijakan ini berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau, dan 1 juta pedagang eceran. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat Indonesia.

Lagi-lagi, pihak antirokok selalu memanfaatkan situasi ini dengan menggembar-gemborkan fakta sesat bahwa cukai harus ditinggikan karena harga rokok di Indonesia sangatlah murah dibandingkan negara-negara lain. Padahal, jika mengacu pada indikator rata-rata pendapatan penduduk dan tingkat daya belinya, sangat jelas harga rokok di Indonesia sebenarnya sudah sangat mahal. Sayangnya pihak antirokok tidak pernah menyajikan data secara utuh.

Baca Juga:  Teror Terhadap Perokok Memiskinkan Akal Sehat

Akan marak rokok ilegal

Munculnya rokok ilegal juga harus dipertimbangkan pemerintah. Menaikkan cukai rokok secara kelewatan akan menjadi bumerang buat pemerintah sendiri. Alih-alih bisa mendongkrak pendapatan, yang ada malah kecolongan. Soalnya, rokok resmi yang berharga mahal sedikit terjual, sedangkan yang haram merajalela. Sementara, pemerintah hanya bisa mengenakan cukai pada rokok resmi belaka.

Benar, sekarang dampaknya belum dirasa meresahkan oleh pemerintah. Namun dengan keputusan pemerintah yang menaikkan PPN dan cukai, niscaya peredaran rokok ilegal akan semakin marak seiring naiknya harga jual rokok.

Menaikkan cukai dengan tujuan membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara adalah jebakan bagi pemerintah. Dengan maraknya rokok ilegal niscaya tujuan dari kenaikan cukai sendiri yakni membatasi konsumsi dan memperbesar pendapatan negara, malah tidak akan pernah terwujud.

Sangat mungkin harga rokok dibanderol dengan nilai tinggi dengan konsekuensi muncul peredaran rokok ilegal secara massif di masyarakat. Jumlahnya sebanyak jumlah pedagang asongan yang sangat mudah diduga bakal nggak mampu ngetengin rokok legal sebagai barang dagangan mereka.

Pada kasus peredaran rokok elektrik yang mengandung nikotin saja pemerintah terkesan kesulitan menetapkan cukainya; apalagi upaya memberantas rokok ilegal di tengah harga rokok yang melambung tinggi niscaya tidak akan pernah bisa ditanggulangi oleh pemerintah.

Apalagi, ini Indonesia, bisa dibilang Indonesia adalah surganya barang ilegal atau palsu alias apapun dipalsukan. Bahkan, vaksin sekalipun yang penjualannya terbatas pada tempat-tempat tertentu saja bisa dibuat versi palsunya.