Search
Area merokok

Aturan KTR Tangsel Mestinya Tak Menggunakan Logika Menggusur

Pemerintah Kota Tangerang Selatan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai kawasan tanpa asap rokok (KTR) di beberapa tempat. Melalui Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang KTR itu, beberapa KTR tersebut antara lain, lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern, serta angkutan umum.

Selain mengatur KTR, Perda yang disahkan pada 15 Desember 2016 lalu itu juga mengatur penjualan rokok oleh warung atau toko swalayan. Jadi,  warung atau toko swalayan yang menjual rokok, kini tak lagi boleh memperlihatkan rokoknya. Baik dari segi bentuk, merk, dan logo rokok tersebut.

“Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan di sini tersedia rokok saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi,” kata Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati, seperti dikutip dari Kompas (15/12/16).

Selain itu, Perda juga melarang pemasangan iklan rokok di KTR. Jadi, di sejumlah KTR  itu tak hanya diperbolehkan merokok, tapi juga dilarang memasang iklan rokok dalam bentuk apapun.

Seperti diketahui, beberapa daerah, provinsi, kabupaten/kota kini memang menerapkan kebijakan KTR. Ini sesuai amanat Pasal 49 PP 109/2012, bahwa setiap pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan KTR. Sejumlah lokasi yang diharuskan bebas dari asap rokok ini juga diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sialnya, aturan itu tak diiringi dengan kebijakan mengenai ruang merokok seperti diamanatkan Putusan MK No. 57/PUU-IX/2011 yang mengharuskan beberapa KTR seperti tempat kerja, atau tempat umum lainnya yang harus menyediakan ruang merokok. Padahal, seperti halnya aturan mengenai KTR, menyediakan ruang merokok juga merupakan amanat konstitusi.

Baca Juga:  Teror Terhadap Perokok Memiskinkan Akal Sehat

Pemkot Tangsel kini memasukkan kawasan pasar sebagai area bebas asap rokok (KTR). Di pasar swalayan, penerapan KTR mungkin tak bermasalah. Tapi bagaimanya jika KTR juga diterapkan di pasar tradisional yang berada di ruang terbuka. Menetapkan pasar tradisional sebagai KTR dengan tak menyediakan ruang merokok merupakan kebijakan disktriminatif.

Mungkin pemerintah berpikir hanya ibu-ibu yang berjualan. Tapi, bagaimana dengan bapak-bapak hingga anak muda yang berjualan di lokasi pasar tradisional yang tak terhitung jumlahnya.

Dengan tak menyediakan area khusus merokok, seperti di kawasan pasar tradisional, sama saja dengan melemahkan salah satu fasilitas penunjang roda ekonomi masyarakat.

Atau di Jakarta misalnya. Dari sejumlah stasiun di Jakarta, mungkin hanya beberapa stasiun besar saja yang menyediakan area merokok. Sementara sisanya, tidak ada. Begitu pula di kereta api yang mestinya disediakan gerbong sebagai area khusus merokok.

Pada 2013, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama menyatakan, tercatat sudah 58 kota/kabupaten dari 23 provinsi yang menerapkan KTR. Sayang, dari jumlah itu hanya sebagian kecil kebijakan KTR oleh pemerintah kota/kabupaten yang diiringi area khusus merokok.

Kabupaten Berau salah satunya. Meski kebijakan KTR di salah satu kebupaten di Provinsi Kalimantan Timur itu diatur dengan ketat, Pemerintah Kabupaten Berau cukup mengatur dengan adil mengenai hak antara perokok dan bukan perokok. Soal KTR, Pemkot Tangsel mestinya bisa berkaca dari salah satu kabupaten di ujung pulau Kalimantan ini.

Baca Juga:  Karena Kretek Adalah Indonesia

Nahas, agaknya, berada dekat banyak institusi pendidikan dan dekat dengan Ibu Kota agaknya tak menjadi sebuah daerah lebih adil dan beretika soal kebijakan publik.

Menerapkan kebijakan KTR dengan mengabaikan ruang merokok tak ubahnya model penataan yang dilakukan tanpa solusi. Ini persis logika penggusuran dengan tanpa memerhatikan persoalan yang dihadapi masyarakat kecil. Dengan ditetapkannya sejumlah lokasi sebagai KTR, mestinya di sejumlah lokasi itu pula pemerintah atau pemerintah daerah kota/kabupaten pun menyediakan area merokok.

Bagi saya, ada dua kesimpulan jika pemerintah daerah kabupaten atau kota yang menetapkan KTR namun dengan mengabaikan area khusus merokok; pertama, ia memang berniat mematikan roda ekonomi masyarakat kecil yang telah hidup melalui rantai pertembakauan di Indonesia. Kedua, ini merupakan petanda dari miskinnya kreatifitas para pemimpin, sekaligus menjadi tolok ukur sejauh mana kualitas kerja pemerintah.

Thohirin