Press ESC to close

Siapapun yang Menang Pilkada, Sediakan Ruang Merokok!

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini baru saja selesai. Sebagian besar sudah ketahuan siapa yang menang, sebagian lagi akan memasuki putaran kedua. Masyarakat telah menuntaskan pesta demokrasi, kini tinggal menanti kinerja dari mereka yang memenangkan pilkada.

Ada satu hal yang sebenarnya perlu kita nantikan dari para calon kepala daerah yang menang, sanggupkah mereka mengimplementasikan keadilan sosial bagi seluruh warganya? Sebagaimana kita tahu, janji dan harapan yang diumbar para calon utamanya adalah jaminan bagi setiap warganya agar bisa mendapatkan haknya. Walau (mungkin) tak ada yang spesifik menyebut ruang merokok, tentu saja ini adalah bagian dari hak yang perlu dijamin oleh pemerintah daerah.

Seperti yang kita ketahui, ruang merokok adalah hak bagi sebagian masyarakat yang merokok. Keberadaannya merupakan amanah konstitusi yang harus dipatuhi. Sama seperti menjamin hak sebagian masyarakat agar tidak terpapar asap rokok, merokok pun adalah hak yang harusnya bisa dinikmati sebagian masyarakat lainnya.

Karena hal utama dari keberadaan peraturan dan undang-undang adalah upaya menjamin hak setiap warga negara serta mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat. Dan dalam peraturan soal rokok ini, upaya tersebut telah diupayakan dengan mengatur agar di setiap ruang publik menyediakan ruang merokok agar hak setiap warga negaranya terjamin.

Baca Juga:  Kriminalisasi Konsumen Tembakau (Bagian 1)

Mengingat selama ini (kebanyakan) pemerintah daerah kerap mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif, utamanya terhadap warga yang merokok, maka setelah gelaran pesta demokrasi kali ini kita perlu mengingatkan pada mereka yang menang agar tak mengulang kesalahan tersebut.

Kita, para perokok, wajib mengingatkan pemerintah daerah bahwa merokok adalah aktivitas yang dijamin undang-undang. Bahwa keberadaan ruang merokok adalah upaya untuk melindungi hak setiap warga negara, bahwa keberadaannya telah dijamin oleh peraturan.

Maka sudah sepantasnya para calon pimpinan daerah yang menang menjalankan amanat tersebut. Sudah sepantasnya mereka membuat peraturan daerah terkait rokok yang menjamin keberadaan ruang merokok. Bukan malah membuat kebijakan yang lagi-lagi mendiskriminasi hak para perokok.

Dengan keberadaan ruang merokok yang tersedia di setiap ruang publik, pemerintah daerah bukan hanya menjamin hak bagi para perokok, namun juga menjamin hak warga yang tidak merokok. Karena memang dengan keberadaan ruang merokoklah hak masyarakat yang tidak merokok dapat dijamin. Dengan kejelasan ruang seperti inilah aktivitas merokok bisa dilakukan tanpa mengganggu hak warga yang tidak merokok.

Baca Juga:  Macam-macam Rokok Warna Hitam yang Wajib Dicoba

Maka, tagihlah janji-janji keadilan pada setiap warga negara. Tuntutlah para pemenang Pilkada agar menjamin hak setiap warganya. Minta kejelasan ruang yang masyarakat boleh merokok. Sediakan ruang merokok, jamin keberadaannya. Tentu untuk hal ini kita perlu ngotot menagih, karena memang persoalan ini adalah hak kita yang merokok dan telah dijamin oleh undang-undang. Karena itu, patuhilah wahai para aparatur daerah.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd