Search
Pajak Rokok

Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan

Sebagai konsumen rokok, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 – pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan. Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015 terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 A

(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Baca Juga:  Indonesia Negara Dengan Jumlah Perokok Terbesar?

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.

Baca Juga:  Selain Edukasi, Pengurus Suporter Sebaiknya Ikut Mendorong Ketersediaan Ruang Merokok di Stadion

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini? Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.