Search
rokok perokok

Memprotes Pernyataan Diskriminatif IDI Terhadap Perokok

Sebagai seorang perokok yang konsisten memberikan sumbangan besar kepada negara, saya tersinggung dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tempo hari. Bagaimana tidak, kepada awak media IDI menyatakan agar pemerintah tidak menjamin penyakit yang diakibatkan oleh rokok karena paling banyak membebani anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan tersebut sangat mendiskriminasi perokok sebagai warga negara yang juga punya hak mendapat pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

Pernyataan IDI sangat bertentangan dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H yang mengatakan :

Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Jangan mentang-mentang IDI dianggap otoritatif mengenai kesehatan oleh publik, kemudian dapat mengeluarkan pernyataan sewenang-wenang yang mengarah kepada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan publik. IDI seharusnya mengetahui bahwa perokok adalah warga negara dan juga sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mendapat hak nyaman dan aman tanpa diskriminasi dari pihak manapun. Sebagaimana negara mengakui bahwa perokok memberikan sumbangan yang besar terhadap pemasukan kas negara.

Bukan sekali dua kali pasalnya IDI menyatakan hal-hal yang diskriminatif terhadap perokok. Bahkan dalam praktiknya, seringkali dokter memvonis seseorang yang sakit akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) pasti disebabkan karena aktivitas merokoknya. Padahal diperiksa pun belum, juga seakan-akan menjadikan aktivitas merokok sebagai faktor tunggal penyebab PTM. Dalam hal ini para dokter seperti menafikan faktor-faktor risiko lainnya.

Baca Juga:  Simulakra Anti Tembakau

Lucunya banyak kasus pasien yang tidak merokok tiba-tiba dituding penyebab penyakitnya karena merokok, kasus seperti itu terjadi karena seperti sudah ada doktrin kuat menyoal rokok yang melekat di dunia kesehatan kita. Jika kita melihat data Riset Kesehatan Dasar 2013, Stroke adalah penyebab kematian utama di hampir semua rumah sakit di Indonesia, yakni 14,5 persen. Dan Stroke ini dipengaruhi akibat faktor Risiko Penyebab Stroke, yakni ketidakseimbangan gaya hidup , pola makan terlalu banyak gula, garam, dan lemak; serta kurang beraktivitas.

Belum lagi dengan angka kecelakaan yang juga tinggi. Lembaga kesehatan dunia di bawah naungan PBB (WHO) baru-baru ini merilis The Global Report on Road Safety yang menampilkan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun di 180 negara. Faktanya Indonesia menjadi negara ketiga di Asia di bawah Tiongkok dan India dengan total 38.279 kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2015. Maka jika merujuk pada data tersebut, pernyataan IDI bahwa merokok adalah faktor utama penyakit yang membebani JKN haruslah dikritisi.

Meskipun ada juga beberapa dokter yang fair terang-terangan mengatakan bahwa tidak adil jika rokok di kambing hitamkan atas penyebab suatu penyakit. Namun sepertinya IDI dan para dokter lainnya yang sudah terpatri dalam kepala mereka bahwa merokok adalah aktivitas mencelakai diri sendiri sudah terbentur dengan kepentingan pengendalian tembakau. Selain juga karena para dokter pembela pengendalian tembakau ini adalah antek-antek industri kesehatan, sang penggagas bisnis pengendalian tembakau.

Selain pernyataan tersebut sangat diskriminatif dan sarat akan kepentingan pengendalian tembakau, PB IDI juga terlihat mengarahkan pemerintah untuk mengomersialisasikan JKN kepada perokok dan pasien penyakit katastropik. Sebab, PB IDI menyarankan agar pemerintah memungut iur biaya atau pembagian biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dan pasien itu sendiri. Artinya spirit Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah tertera dalam UUD 1945 dan UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 yang hari ini sudah mengalami sedikit perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya akan mengalami kemunduran jika pemerintah disarankan untuk memungut iuran kembali (diluar iuran BPJS) kepada warga negaranya.

Baca Juga:  4 Diskriminasi yang Kerap Dialami Perokok

Dan pada kasus perokok yang didiskriminasi dalam pernyataan IDI, perlu diketahui bahwa sumbangan perokok melalui dana pajak rokoknya sebesar 50 persen disumbangkan untuk peningkatan kesehatan dan lingkungan sosial. Belum lagi berbicara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang juga sebagian alokasinya dialirkan untuk peningkatan kesehatan masyarakat. Artinya, jangan-lah IDI asal sebut bahwa perokok hanya membebani JKN tanpa mengetahui apa yang sudah disumbangkan perokok untuk kesehatan masyarakat.

Sebagai penutup, saya sebagai perokok menyatakan protes sebesar-besarnya kepada IDI atas pernyataan-pernyataan kepada awak media yang mengarah kepada diskriminasi perokok. Dokter sebagai profesi pelayan publik dalam pelayanan kesehatan haruslah bijak dalam membicarakan persoalan pelayanan kesehatan. Jangan sampai dalam pernyataan, laku, dan perbuatan para dokter malah bertentangan dengan spirit UUD 1945 mengenai hak warga negara atas pelayanan kesehatan publik.