Search
KTR

Sudahkah Kawasan Tanpa Rokok Berjalan Efektif?

Pada April ini entah sudah berapa banyak deklarasi yang dilakukan oleh kelompok antirokok bernamakan Smoke Free. Setelah sekian bulan tak ada suaranya, tiba-tiba mereka muncul bak pahlawan kesiangan yang mewakili masyarakat peduli kesehatan. Tak diragukan memang militansi mereka dalam mendorong Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah-daerah. Kemunculan Perda KTR hari ini banyak lahir karena upaya mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan KTR. Selain tentunya menyerukan seruan aksesi FCTC kepada pemerintah pusat. Namun setelah KTR diterapkan, sudahkah KTR ini berjalan dengan efektif?

Tempo hari di Bandung, kelompok Smoke Free Bandung melakukan deklarasi yang point intinya adalah menuntut perlindungan dari asap rokok dan pemerintah segera melakukan FCTC. Adapun Smoke Free Jakarta baru-baru ini merilis hasil survey mereka yang diambil dari form pengaduan di website mereka terkait masih banyaknya aktivitas merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Atas hasil survey ini Smoke Free Jakarta meminta Jakarta bebas asap rokok 100 persen. Begitupun tuntutan yang dideklarasikan oleh Smoke Free lainnya, bebas asap rokok di setiap daerahnya. Melihat geliat mereka yang entah kenapa tiba-tiba kembali nyaring suaranya, sebenarnya malah menimbulkan permasalahan tersendiri, terutama dalam efektivitas KTR.

Pertama menyoal substansi. Setelah banyak disahkannya Perda KTR di pelbagai daerah, Perda KTR justru hanya terlihat himbauan semata. Ramai ketika ingin diterbitkan, karena tentunya disorot media antirokok, namun yang disorot hanya ketika wacana penerbitan Perda KTR dianggap langkah yang maju dalam embel-embel citra kesehatan. Lalu ketika disahkan, media kembali menyoroti sebagai daerah yang sudah bergabung dengan daerah lain yang memiliki Perda KTR. Kalau ditelisik lebih dalam tidak ada satupun hal substansial dari proses penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Semua hanya disorot ketika wacananya muncul dan ketika sudah disahkan.

Hal yang substansial sebenarnya terletak pada pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti sudah sesuaikah Perda KTR dengan hukum perundangan-undangan yang ada di atasnya? Sudahkah Perda KTR mengakomodir hak perokok dan bukan perokok? Bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Perda KTR? Sudahkah naskah akademiknya dikaji secara serius ketika proses penggodokan Perda KTR? Poin-poin pertanyaan substansial ini seharusnya dijawab terlebih dahulu sebelum memulai dan ketika proses legislasi Perda KTR.

Baca Juga:  Hukum Merokok di Aceh: Perokok Bisa Dipenjara

Namun sangat disayangkan dari banyaknya Perda KTR ini hanya sekedar ada saja terlebih dahulu. Dan Perda KTR yang sudah ada yang penting sudah kelihatan senada dengan daerah lainnya, lebih galak bagi perokok, pedagang dan industri rokok malah jauh lebih baik dan pasti akan diapresiasi. Dan jika melihat apa yang dilakukan oleh Smoke Free adalah seperti ini. Mereka mendorong pemerintah untuk yang penting bikin saja dulu Perda-nya, karena persoalan yang substansial tadi dikesampingkan bahkan dihilangkan, bagi mereka yang penting Perda KTR sudah sesuai dengan spirit kepentingan pengendalian tembakau.

Kedua menyoal ketentuan hukum perundang-undangan. Landasan hukum dari Perda KTR ini diawali dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang tertera pada pasal 23-25 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Lalu muncul kembali pada PP Nomor 19 tahun 2003, Pasal 115 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP 109 tahun 2012 yang memerintahkan untuk Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa pasal sudah diadopsi dalam Perda KTR, namun beberapa pasal lainnya diciptakan sendiri-sendiri oleh Pemda. Yang kontroversial adalah adanya sanksi pidana dan denda berlebihan seakan-akan merokok adalah aktivitas kriminal.

Dengan adanya penerapan sanksi yang diciptakan dalam Perda KTR ini tentunya tak sesuai dengan perundangan-undangan di atasnya. Kalaupun memang persoalan penerapan sanksi tidak diatur oleh undang-undang di atasnya, bukan berarti Perda KTR seenak jidatnya menentukan sanksi berupa pidana dan denda kepada perokok. Sebab sekali lagi, merokok adalah aktivitas legal dan jika ada kasus merokok di KTR maka sanksinya tentu bukan sanksi untuk pidana kriminal. Seharusnya ini menjadi kajian serius untuk banyak pihak, sebab jika dibiarkan akan mengarah kepada kriminalisasi terhadap perokok.

Ketiga menyoal latar belakang ramainya pengesahan Perda KTR. Harus diketahui oleh publik bahwa adanya Perda KTR ini juga karena adanya partisipasi perokok melalui dana pajak rokoknya. Perda KTR yang notabene mengakomodir hak perokok dan bukan perokok, sejatinya didanai oleh dana pajak rokok. Coba saja cek Permenkeu mengenai alokasi dana pajak rokok untuk daerah, akan ditemui pasal mengenai penggunaan pajak rokok untuk daerah yang alokasinya sebesar 50 persen digunakan untuk pembinaan lingkungan sosial.

Baca Juga:  Tak Ada Kontribusi Perokok Dalam Pendapatan Negara

Kemudian ada lagi pasal sisipan mengenai tata cara penggunaannya berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nah dalam petunjuk teknis Kemenkes itulah disebutkan bahwa alokasinya diharuskan untuk menggarap Perda KTR. Kalau bertanya kenapa Kementerian Sosial tidak dilibatkan, silahkan bertanya ke Kementerian Keuangan. Maka tak heran jika Pemda dengan dikomandoi Dinkes daerah ramai-ramai membuat Perda KTR, tujuannya jelas yaitu untuk mencairkan dana pajak rokok.

Dari ketiga persoalan tersebut, dampaknya yakni Perda KTR jadi contoh yang baik untuk dapat dikatakan sebagai pembangkangan sipil besar-besaran di Indonesia. Perda yang bertujuan mengakomodir hak perokok dan bukan perokok ini kemudian hanya menjadi himbauan semata dan heboh pada waktu-waktu tertentu. Kadang dihebohkan kembali soal penerapannya yang tidak efektif, kadang dihebohkan lagi dengan adanya daerah lain yang menyusul membuat Perda KTR.

Hebohnya hanya di situ-situ saja yang mengakibatkan sikap acuh tak acuh persoalan mengakomodasi hak tersebut. Yang merokok ya tetap merokok karena tidak ada ruang khusus merokok (dilihat berdasar statistic pengaduan ruang khusus merokok Smoke Free Jakarta yang hanya ada satu orang yang menemukan adanya ruang merokok di Jakarta). Yang bukan perokok diam saja karena mereka tidak tahu-menahu substansinya KTR (kalaupun protes itupun didorong oleh kelompok antirokok).

Jika dilihat sudah tidak efektif, apa yang harus dilakukan? Tentu harus ada perhatian yang serius terhadap Kawasan Tanpa Rokok ini, jangan sekedar bilang bahwa harus dibebaskan dari asap rokok dan demi kesehatan bangsa, tapi harus dilihat apakah sudah efektif dalam mengakomodir hak perokok dan bukan perokok. Jangan-jangan pihak yang mendorong Kawasan Tanpa Rokok seperti Smoke Free inilah yang memang membuat tidak efektifnya KTR. Yah senadalah dengan idiom “Tong Kosong Nyaring Bunyinya”, KTR dibuat ramai tapi tidak ada sesuatu yang berarti di dalamnya.