Search
Bungkus Rokok

Ancaman Kemasan Polos Terhadap Konsumen Kretek Indonesia

Di beberapa negara seperti Australia, kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok sudah diberlakukan. Hal ini dilakukan dengan dalih upaya menekan jumlah perokok yang ada di sana. Kebijakan kemasan polos ini menjadi ancaman bagi Indonesia karena ekspor kretek ke negara-negara yang memiliki regulasi seperti itu menjadi lesu.

Wacana kemasan polos sendiri sempat diperbincangkan di Indonesia. Getolnya kelompok antitembakau mengupayakan betul pengendalian tembakau, wacana seperti ini jelas bakal merugikan bukan hanya industri. Tapi akan merugikan kita sebagai konsumen kretek.

Selama ini setiap konsumen kretek di Indonesia memiliki merek favorit yang menjadi seleranya. Setiap merek tentu memiliki ciri khas yang melekat pada kemasannya. Dan dari kemasan itulah kita selaku konsumen bisa dengan mudah melacak keberadaan merek favorit kita di toko.

Jika nantinya kemasan kretek dipaksa menjadi polos, diubah dengan keberadaan gambar seram di hampir seluruh bungkus, jelas menjadi kerugian tersendiri bagi kita para konsumen. Sudah dipaksa membayar pungutan yang mahal, kita juga disuruh membeli barang dengan kemasan yang tidak menyenangkan. Hak kita sebagai konsumen benar-benar direnggut oleh kebijakan seperti ini.

Selain itu melanggar hak konsumen, regulasi seperti ini juga melanggar beberapa hal lainnya. Misal hak paten dan merek dagang. Kedua hal ini jelas dilanggar mengingat nantinya di kemasan tidak boleh dicantumkan logo dan merek dagang yang menjadi ciri khas suatu merek. Padahal merek dagang dan hak paten ini jelas diakomodasi oleh undang-undang, tapi dengan kebijakan seperti ini pemerintah malah berpotensi melanggar undang-undang yang ada.

Baca Juga:  RPP Tembakau dan Kegalauan Petani

Tak hanya itu. Ada risiko besar yang mengancam negara jika kebijakan ini diterapkan. Berkaca dari pengalaman negara lain seperti Australia yang telah menerapkan kebijakan kemasan polos, peredaran rokok ilegal justru meningkat dan merajalela di pasaran. Hal ini jelas merugikan pemerintah karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pada pemasukan negara.

Sudah begitu, nantinya dorongan agar tarif cukai diseragamkan seperti kemasannya bakal makin nyaring. Padahal tarif cukai tidak bisa disamaratakan mengingat kemampuan setiap perusahaan tidak seragam. Jangankan disuruh samakan tarif cukai, dipaksa pakai kemasan penuh gambar saja sudah membuat mereka mengeluarkan ongkos tambahan. Hasilnya, bangkrutlah pabrik-pabrik kelas menengah itu.

Negara lain boleh saja getol mewacanakan kebijakan kemasan polos. Mengingat negara seperti Australia atau Singapura tidak memiliki kepentingan ekonomi yang besar terhadap industri tembakau. Tapi Indonesia jelas beda. Mengingat besarnya kepentingan negara ini pada industri tembakau, sudah jelas pemerintah perlu menolak kebijakan ini diberlakukan secara internasional.

Jika memang dunia internasional mendorong kemasan polos bagi rokok karena diangap berbahaya, harusnya kemasan makanan cepat saji dan kendaraan bermotor juga harus diseragamkan. Ingat, makanan cepat saji itu berbahaya. Kendaraan bermotor pun punya potensi bahaya terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga:  BPPC, Monopoli Gaya Orde Baru

Jangan sampai alasan kesehatan menjadi dalih sebuah kebijakan tapi penerapannya masih tebang pilih. Indonesia harus memperjuangkan penolakan terhadap regulasi ini. Jika memang WTO dan negara lain ngotot melakukan kebijakan ini, pemerintah bisa memboikot produk-produk mereka untuk masuk Indonesia. Kebijakan perdagangan tak boleh tebang pilih, tak boleh merugikan sebagian pihak.

Aditia Purnomo