Press ESC to close

Sutarmidji adalah Cerminan Watak Sebenarnya Antirokok

Entah apa penyebabnya sehingga Sutarmidji, Walikota Pontianak sangat membenci perokok yang ada di wilayahnya. Ketika berpidato di acara Jambore Kader Posyandu tingkat kota Pontianak selasa kemarin, Sutarmidji kembali melontarkan ucapan dan gagasan diskriminatifnya terhadap perokok. Dia berkata bahwa pihaknya menargetkan, keluarga penerima fasilitas raskin dan sebagainya mesti berasal dari keluarga yang bebas dari asap rokok. Untuk kampanye berhenti merokok di lingkungan Pemkot Pontianak, Sutarmidji memastikan tidak akan memberikan jabatan kepada mereka yang perokok.

Tak hanya sekali ini saja Sutarmidji melontarkan ucapan diskriminatif terhadap perokok tersebut di hadapan publik. Ucapan diskriminatifnya seakan ia anggap sebagai suatu perhatian serius dirinya terhadap kesehatan masyarakat. Padahal sejatinya apa yang ia katakan hanya diserap berdasarkan argumentasi kampanye antirokok dan tafsir-tafsir berbahaya yang ia miliki terhadap perokok.

Sutarmidji seakan menutup mata bahwa merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi Undang-Undang. Atau memang Sutarmidji juga tidak tahu karena aktivitasnya legal pada akhirnya dapat menyumbang sembilan persen dari keseluruhan pemasukan negara.

Dengan melontarkan ucapan pihaknya menargetkan, keluarga penerima fasilitas raskin dan sebagainya mesti berasal dari keluarga yang bebas dari asap rokok. Sutarmidji harus sadar bahwa ucapannya sangat diskriminatif. Tidak ada hubungannya sama sekali antara penerima fasilitas raskin dengan perokok dan bukan perokok. Bantuan sosial terhadap orang miskin tidak boleh membeda-bedakan atas hal apapun bentuknya, karena itu adalah kewajiban negara memberikan bantuan dan hak bagi orang miskin untuk mendapatkannya sesuai dengan amanat konstitusi negara kita.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Klausul dipelihara oleh negara secara mekanisme bentuknya bisa bermacam-macam, baik melalui bantuan sosial, jaminan sosial, maupun pemberdayaan sosial-ekonominya. Artinya, konstitusi sudah memerintahkan Sutarmidji untuk menjalankan kewajibannya memelihara orang miskin tanpa adanya perbedaan.

Selama ini tak pernah ada alasan jelas mengenai ancaman perokok tidak boleh mendapatkan bantuan sosial atau jaminan sosial. Hanya satu alasan yang seringkali digembar-gemborkan, yakni perokok kerap kali mengalihkan bantuan tersebut untuk membeli rokok. Padahal alasan tersebut tidak bisa dibuktikan keabsahannya, hanya berdasarkan kekhawatiran dan tudingan yang berulang-ulang kali dilontarkan. Jika itu hanya berasaskan menduga-duga, perlukah kita juga menduga bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga bukan perokok akan dialihkan untuk membeli pulsa atau bensin motor. Perlukah kita juga menduga-duga fasilitas raskin nantinya dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

Baca Juga:  Karena Gangguan Kehamilan Tidak Melulu Disebabkan Asap Rokok

Kami sepakat bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah harus tepat sasaran, tapi jika hanya berasaskan dugaan dan ‘pesanan’ dari kelompok kepentingan pengendalian tembakau, maka tudingan dan ancaman perokok tidak mendapat bantuan sosial adalah hal yang sangat diskriminatif.

Ucapan diskriminatif Sutarmidji lainnya adalah tidak memberikan jabatan kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Lagi-lagi pertanyaannya adalah apa hubungannya antara jabatan dan perokok? Sepertinya Sutarmidji tidak memahami dengan baik tentang kepegawaian nasional dan sistem pemerintahan daerah. Sutarmidji perlu mengingat setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Adapun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerapkan syarat kenaikan pangkat berupa : (1) Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir (2) Foto Copy SK terakhir dilegalisir SKP, (3) Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) (4) Foto Copy SK terakhir dilegalisir (5) Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir SKP (6) Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) (7) Penilaian Angka kredit (PAK).

Baik perokok maupun bukan perokok jika tidak memenuhi persyaratan BKN tersebut maka belum selayaknya (bukan tidak akan diberikan) mendapat kenaikan pangkat. Lucunya, Sutarmidji melontarkan ucapan diskriminatif tersebut hanya berdasarkan pengandaian. Ia mengandaikan jika sepuluh batang saja untuk merokok itu setara dengan 1,5 jam kerja yang terbuang sia-sia. Dan ketika dia tidak bisa memenuhi jam kerja selama 7 jam, untuk apa dia menjadi seorang pejabat. Jelas ini sangat subyektif dan pengandaian yang cacat logika. Karena apakah Sutarmidji dapat menjamin bahwa bukan perokok dapat memenuhi capaian kinerja yang baik? Apakah benar setiap perokok tidak memenuhi jam kerjanya? Bagaimana jika perokok hanya merokok ketika jam istirahat?

Baca Juga:  Harga Rokok Naik, Kesejahteraan Meningkat?

Tentu saja apa yang dikatakan Sutarmidji mengenai perokok tidak akan diberikan jabatan kami anggap sama saja mengebiri hak perokok dan diskriminatif. Sebab Sutarmidji tidak mengacu kepada poin-poin legal standing yang telah ditentukan negara, tapi hanya mengacu dari pengandaian yang subyektif.

Apa yang dilakukan oleh Sutarmidji terhadap perokok sebenarnya dapat juga ditemukan di dalam kelompok antirokok. Mereka memiliki watak yang sama, yakni menuding tanpa alasan, kampanye bersifat ancaman, dan menerobos amanat konstitusi mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena yang paling terpenting bagi mereka adalah kampanye pengendalian tembakau dapat berjalan sukses, serta jika kampanye mereka terdengar oleh publik maka semakin banyak dana dari industri kesehatan yang diterima.

Dan jika dicermati pada kasus Sutarmidji ini, maka kita dapat mengetahui watak antirokok yang sebenarnya seperti yang disebutkan di atas. Ada hal lain yang luput diperhatikan oleh publik mengenai sikap Sutarmidji terhadap perokok, yakni ia mengesahkan Perwalkot (Peraturan Walikota) Pontianak tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang entah disengajakan atau tidak, dibuat bertentangan dengan Undang-Undang.

Perwalkot KTR Pontianak menyatakan bahwa dilarang menyediakan ruang merokok pada KTR. Padahal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 115 menyatakan kewajiban menyediakan ruang merokok pada Kawasan Tanpa Rokok. Kami berpandangan sikap Sutarmidji yang diskriminatif terhadap perokok salah satu penyebabnya karena ia tidak paham tentang kedudukan perokok sebagai konsumen, dan tentunya juga karena ia mengesahkan Perwalkot KTR tanpa ada kajian mendalam.

Sehingga jika diperhatikan, Sutarmidji terlihat percaya diri melontarkan ucapan dan laku perbuatan yang mendikriminasi perokok disebabkan ia merasa sudah memiliki landasan hukum untuk berbuat diskriminatif terhadap perokok.

Mochamad Anthony

Bukan aktivis buruh, cuma buruh kantoran