Press ESC to close

Isu HAM Mengancam Industri Kretek Kecil

Manusia sehat adalah manusia yang mampu mengaktualisasikan dirinya dan mencapai kebahagiaan. (Abraham Maslow).

Siapa pun manusianya, tanpa memandang ras dan kewarganegaraan tentu berhak untuk mencapai hidup bahagia. Jangankan manusia, tukik pun berhak dibahagiakan dengan mengembalikannya ke laut.  Tulisan ini bukan bermaksud mengulas Hak Asasi Tukik. Melainkan Hak Asasi Manusia yang kerap dibenturkan dengan narasi kesehatan. Sehat dan kesehatan jelas dua hal yang berbeda.  

Merujuk pada pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Yang merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena manusia adalah manusia, bukan angka-angka statistik. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II.

Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Kebahagiaan yang bisa didapat dari merokok, piknik, fitness, arisan, ngopi, nobar bola, dan segala aktifitas legal lainnya. Adalah ekspresi budaya manusia yang mengisyaratkan adanya kebutuhan dasar manusia dalam mengaktualkan diri, sebangun dengan definisi manusia sehat versi Abraham Maslow, seorang pelopor psikologi humanistik.

Maka membaca (sekaligus pula menafsir) kembali UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 9, termasuk di dalamnya yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 tentang pengadaan ruang merokok adalah bentuk dari perlindungan hak terutama untuk yang bukan perokok, agar tidak terpapar asap rokok.

Poin itu pula yang kerap menjadi mainan rezim standarisasi dengan segala ambiguitasnya sehingga berpengaruh terhadap tata laku sosio-kultural kita. Termasuk pula tata kelola dalam industri rokok kemudian, yang oleh rezim antirokok melulu dinilai dari sisi kesehatan, bahkan kali ini sudah bermain di tataran isu HAM. Memang sih yang diancam adalah satu perusahan rokok skala internasional, tetapi itu bukan berarti tidak punya dampak ekonomi-politik di tingkat regional.

Baca Juga:  Benarkah Berhenti Merokok itu Sulit?

Terkait desakan kepada Komnas HAM untuk bersikap atas pernyataan Danish Institute for Human Rights (DIHR) dan UNGP (United Nations Guiding Principles on Bussines and Human Rights) yang lalu. Yang di baliknya dalam rangka mensukseskan fungsi sertifikasi internasional kepada semua korporasi di Indonesia. Tak terkecuali di sektor pertembakauan, yang dalam konteks ini berimplikasi menggusur nasib industri kretek skala kecil. Yang sama kita ketahui, secara akses dan modal terbilang kalah dibanding korporat raksasa.

Hal itu tentu akan berdampak terhadap hilangnya sumber penghidupan bagi para pekerjanya. Terlebih penegasan itu adalah menghentikan produksi dan pemasaran produk tembakau. Di sektor hilir, dalam hal ini konsumen, termasuk pula akan terimbas. Perokok akan sulit mengakses hak untuk bahagia yang didapat dari merokok.

Menilik perbedaan definisi lingkungan hidup yang baik dan sehat di tengah masyarakat yang terfragmentasi oleh berbagai wacana politik, tentu kita akan melihat berbagai fakta ironis di masyarakat. Jika dulu kita memaknai air layak minum adalah yang sudah dimasak. Namun di abad mutakhir ketika sumber minum masyarakat sudah dikapitalisasi ke dalam air kemasan, maka air yang dimasak sendiri dinilai tak sejalan lagi dengan kehendak zaman praktis. Begitu pun ketika kita di hadapan makanan cepat saji.

Kehendak zaman praktis inilah yang secara berangsur mengubah cara pandang masyarakat. Saat kita bertamu pada sebuah kenduri, bekas gelas air kemasan menjadi sampah baru yang menimbulkan perlakuan baru pula. Penghormatan diukur dari citra kemasan. Hal ini telah menjadi suatu kewajaran di masyarakat. Berbeda dengan dulu, sewaktu kenduri masih menyediakan teko-teko besar berisi air minum hangat. Misalnya lagi, yang leluhur kita sebut sebagai jamu, kemudian beralih istilah menjadi produk herbal. Narasi tata kelola modern serta mitos zaman praktis pula yang mempengaruhi hasrat konsumsi publik. Sehingga tak heran yang muncul kemudian arogansi pengetahuan pada masyarakat konsumen dalam menilai suatu produk. Sementara nilai kebenaran dari narasi produk itu sendiri tak mengubah kita keluar dari skema mangsa pasar.

Baca Juga:  Tahu Tidak Tercapai, Pemerintah Turunkan Target Penerimaan Cukai Rokok 2023

Komnas HAM tentulah punya berbagai pilihan sikap. Namun bagi saya, pernyataan DIHR ini tentu akan menyasar sektor industri kecil dalam negeri lainnya. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM itu sendiri, dimana  setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Terlebih jika industri kretek kecil harus tutup lantaran tak mampu mendapartkan sertifikasi yang didesakkan rezim anti tembakau itu. Sudah pasti perokok akan kehilangan sarana rekreatifnya dan beralih konsumsi, karena memang itu pula yang diinginkan kepentingan pasar mereka di baliknya.

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta