Press ESC to close

Kota Solo yang Kian Tak Ramah Bagi Perokok

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) mulai diterapkan di Kota Solo, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2017, Balai Kota Solo ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang kedapatan merokok akan dikenakan sanksi. Begitu juga bagi warga, mereka akan diminta meninggalkan kompleks balai kota.

Adanya keputusan KTR di Balai Kota Solo tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran ruang khusus merokok atau smoking room di tiap gedung yang ada di kompleks Balai Kota Solo. Akibatnya para perokok harus keluar dari kompleks Balai Kota terlebih dahulu jika ingin merokok. Dalam hal ini Wali Kota Solo menganggap dengan adanya penerapan KTR, maka aktifitas merokok sama sekali tidak diperbolehkan.

Tentu saja tafsir Wali Kota Solo mengenai KTR ini sangat berbahaya. Sebab KTR sejatinya adalah peraturan yang dibuat untuk mengakomodir hak perokok dan bukan perokok. Hal tersebut sangat ditekankan oleh Undang-undang di atasnya yang mengatur mengenai Perda KTR.

Dalam pasal 115 Undang-undang 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa ,“khusus untuk tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok”.  Artinya konstitusi memerintahkan kepada pemerintah wajib menyediakan ruang merokok pada tempat-tempat yang disebutkan pada bunyi pasal tersebut.

Membongkar ruang khusus merokok di Balai Kota Solo nantinya akan bertentangan dengan amanat konstitusi, karena Balai Kota Solo dikategorikan sebagai tempat kerja dan tempat umum lainnya. Maka menyediakan ruang merokok adalah bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah setempat, bukan malah membongkarnya.

Permasalahan seperti ini sebenarnya juga banyak terjadi di daerah-daerah lain. Penafsiran mengenai Perda KTR hampir di banyak daerah menafsirkan hal yang sama, yakni aktifitas merokok tak boleh diberikan ruang sama sekali, dan perokok tidak boleh diberikan haknya untuk merokok. Padahal jelas-jelas tafsir seperti ini sangat keliru dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus menular kepada daerah lainnya.

Baca Juga:  Beberapa Keuntungan Orang yang Merokok SKT

Jika kembali dibaca dengan seksama hukum perundang-undangan di atasnya yang mengatur tentang KTR, adanya beleid menyediakan ruang khusus merokok pada pasal 115, dikarenakan di dalam peraturan KTR terdapat hak perokok yang harus diakomodir, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.

Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan lupakan juga hak konsumen perokok yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Meskipun demikian, memang harus diakui bahwa Perda KTR turut terdapat hak yang bukan perokok di dalamnya. Maka adanya penekanan menyediakan ruang khusus merokok sudah sangat win-win solution bagi kedua belah pihak.

Untuk kasus peraturan KTR di Balai Kota Solo, pembongkaran ruang merokok di kompleks Balai Kota dapat dilihat juga sebagai pemborosan anggaran. Loh iya, ngapain sudah dibuat terus dibongkar kembali. Bukankah sejatinya ruang merokok juga disumbang dari uang para perokok? Iya donk sangat jelas disebutkan, pembentukan KTR dananya bersumber dari dana pajak rokok yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang penggunaan dana pajak rokok yang ditransfer ke daerah-daerah.

Baca Juga:  Ancaman Kemasan Polos Terhadap Konsumen Kretek Indonesia

Alasan yang diberikan Wali Kota Solo untuk memperluas penerapan KTR di daerahnya juga sangat lucu, masa ketika KTR belum diberlakukan ruang khusus merokok disediakan, tapi ketika peraturan KTR diterapkan ruang khusus merokoknya malah dibongkar. Seharusnya kan malah ditambah titik penyediaan ruang khusus merokoknya serta menambah fasilitas lainnya agar tingkat kelayakan ruang khusus merokok bisa terpenuhi.

Kekeliruan Wali Kota Solo ini akhirnya semakin menjadi-jadi dengan memerintahkan para aparaturnya untuk merokok di jam istirahat di luar kompleks Balai Kota. Secara logika, bukankah ini menjadi tidak efisien secara waktu jika aparatur di Balai Kota Solo harus berjalan keluar kompleks hanya untuk memenuhi haknya sebagai perokok? Jam istirahat mereka tentunya akan terpangkas dengan ultimatum tersebut, terlebih memang tidak ada ruang merokok di kompleks Balai Kota Solo. Dan secara tidak sadar Wali Kota Solo telah merampas hak para aparatur sebagai perokok.

Apa yang terjadi di Kota Solo ini bukan tanpa sebab. Pemerintah Daerah Kota Solo memang sedang mengejar tren Kota bebas asap rokok, tujuannya agar mendapat penghargaan-penghargaan. Tapi apakah demi penghargaan melalui pencitraan seperti itu harus dengan mengorbankan hak orang lain? Jadi pemerintah bekerja demi penghargaan atau demi kepentingan publik?

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi